Bangunan Eks Kantor Balmon Surabaya Dihibahkan ke Pemprov Jatim

Sekjen Kemkominfo Farida Dwi Cahyarini menyerahkan aset kepada Kadis Kominfo Propinsi Jawa Timur Eddy Santoso

Jakarta (SDPPI) - Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa (13/6) di Jakarta menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan kantor lama Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Surabaya yang dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Aset yang dihibahkan tersebut berupa tanah seluas 385 meter persegi dan bangunan tiga lantai total luas 360 meter persegi yang terletak di Jalan A Yani No. 242-244, Surabaya, Jawa Timur.

Tanah senilai Rp1,528 miliar dan bangunan Rp314 juta itu diserahkan Kemkominfo kepada Pemprov Jatim berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah antara kedua belah pihak tertanggal 28 April 2017.

Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Jatim menghibahkan dua bidang tanah, yang berlokasi di Bojonegoro dan Banyuwangi, kepada Kemkominfo untuk digunakan berkaitan pengamanan keselamatan komunikasi penerbangan di provinsi ini.

Di salah satu bidang tanah itu juga terdapat bangunan rumah dinas seluas 200 meter persegi dengan tahun perolehan pada 1993 seharga Rp85,8 juta.

Sementara dua bidang tanah di Bojonegoro dan Banyuwangi tersebut diperoleh Pemprov Jatim pada 1961 dan 1945 dengan nilai perolehan masing-masing Rp920 juta dan Rp166,35 juta.

Hadir dalam serah terima aset yang berlangsung di Gedung Kemkominfo Lantai 7 itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim Eddy Santoso, Sekjen Kemkominfo Farida Dwi Cahyarini, Sesditjen SDPPI Sadjan, Kepala Balmon SFR Kelas II Surabaya Zainuddin Kalla, serta Kasubbag TU Balmon Surabaya.

(Sumber/Foto :Dess/Rst)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`