BIMTEK PROSES PERIZINAN MARITIM 6-8 April 2016 DI BALIKPAPAN

Bimtek Proses Perizinan Maritim Pada Tanggal 6-8 April 2016 di Balikpapan

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas, yang pemanfaatannya harus sesuai dengan peruntukannya, agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan serta dapat mengancam keselamatan jiwa manusia. Oleh sebab itu, penggunaannya perlu diatur dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat serta kepentingan bangsa dan negara.

Ditjen sdppi Kementerian Kominfo adalah administrasi telekomunikasi nasional yang merupakan regulator dalam penggunaan spektrum frekuensi radio, yang dalam hal ini memiliki mandatory untuk melakukan tugas-tugas pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio. Selain itu, mandat tersebut mencakup pula sertifikasi kompetensi operator radio dan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi di wilayah Indonesia, yang di dalam pelaksanaannya, dilengkapi dengan unit pelaksana teknis atau upt sebagai aparatur ditjen sdppi di daerah, yang terletak di ibukota propinsi.

Dalam pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi operator radio yang dikelola oleh Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, merupakan pelayanan publik yang utama di lingkungan Kementerian Kominfo, oleh karenanya, menjadi tanggung-jawab kita bersama untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna spektrum frekuensi radio secara prima.

Untuk mendukung pelayanan masyarakat khususnya untuk kebutuhan ISR frekuensi radio untuk dinas Maritim dan Penerbangan yang semakin hari pertumbuhanya yang semakin tinggik ebutuhan akan spectrum frekuensi radio di Indonesia, maka Ditjen SDPPI berkomitmen untuk menyajikan suatu layanan perijinan sumber, Daya Spectrum frekuensi Radio, dan Sertifikasi perangkat pos dan informatika dengan lebih baik, bias diakses kapan saja dan dari mana saja. Pelayanan perizinan spectrum frekuensi radio yang ada selama ini telah disempurnakan dari waktu kewaktu seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, Seiring dengan perkembangan teknologi di mana teknologi komputerisasi telah banyak bergeser dari Server ke Data Center dan kemudian ke Cloud Computing dan terjadi perubahan focus dari Perangkat Keras (Hardware) ke Content, oleh karena itu maka Ditjen SDPPI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengelola sumber daya spectrum frekuensi perlu terus-menerus melakukan pemutakhiran system guna mengantisipasi layanan-layanan perizinan spektrum yang baru.

Berbagai upaya terus dilakukan dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna spektrum frekuensi radio, untuk mendukung program pelayanan secara on line khususnya untuk perizinan ISR maritim diawali dengan pelaksanakan bimbingan dan koordinasi teknis implementasi e_lisecing proses perizinan frekuensi radio bagi pengguna layanan dinas penerbangan dan maritim yang dilakukan setelah di jakarta, Bali dan terakhir untuk tahun 2015 dilaksanakan Surabaya

.

Oleh karena itu, tetap perlu ada upaya-upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kinerja perizinan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi operator radio, yang antara lain sebagai berikut:

1. Perizinan frekuensi radio on-line (e-lisencing )

Fasilitas izin stasiun radio (isr) on-line yang dapat diakses melalui internet secara langsung oleh para pengguna frekuensi radio yang telah teregistrasi dengan memasukan username dan password tertentu.

Dengan fasilitas isr on-line, pengguna frekuensi radio dapat memonitor dan mencetak isr dari tempat masing-masing, sehingga permasalahan proses perizinan akan lebih cepat dan transfaran karena pengguna frekuensi ikut terlibat didalam proses isr itu sendiri.

2. Informasi status proses izin dan query data izin stasiun radio (isr) yang telah dicetak

dalam rangka transparansi proses perizinan, dengan adanya aplikasi secara on-line, sehingga pengguna frekuensi radio dapat mengetahui status proses penyelesaian izin, khususnya untuk permohonan isr baru, dan pengguna frekuensi radio dapat melihat data isr yang telah dicetak. Dengan demikian, pemohon isr yang telah tersambung dengan sims dapat memonitor status proses penerbitan isr nya secara on-line.

3. Proses data entry yang dilakukan oleh pemohon

Dalam rangka mempercepat proses perizinan, pemohon dapat melakukan entry data sendiri dari kantor masing-masing atau di pusat pelayanan ditjen sdppi.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`