Direktorat Standardisasi Dorong Penggunaan E-Money Secara Luas

Para narasumber dalam FGD Transaksi elektronik

Bekasi (SDPPI) - Para produsen chips e-Money (uang elektronik) dan pemangku kebijakan sepakat untuk mendorong agar transaksi elektronik melalui perangkat telekomunikasi yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) bisa diberlakukan secara massal di Indonesia pada Oktober tahun ini. Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Direktorat Standardisasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI di Bekasi Barat, Jawa Barat, Selasa (30/5).

FGD yang dibuka Rudi Hendarwin selaku Kasubdit Standardisasi Teknologi Informasi Ditjen SDPPI, mewakili Direktur Standardisasi dan dimoderatori Mustafa Sarinanto dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut dihadiri tiga perwakilan produsen dan penyelenggara transaksi elektronik seperti PT. KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Versatile Silicone, serta transaksi cepat berbasis online Indosat Dompetku (D-TAP). Kemudian, Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA), serta tiga wakil pemerintah yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), PPATK, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Rudi Hendarwin dalam paparannya menyampaikan beberapa hal terkait pemberlakuan e-Money secara nasional yang ditargetkan Oktober tahun ini, bahwa Ditjen SDPPI Kemkominfo sebagai regulator bermaksud melindungi konsumen dalam mendapatkan kemudahan bertransaksi elektronik pada seluruh layanan publik di Indonesia. Spiritnya adalah, pertama, melindungi kepentingan publik supaya masyarakat segera memperoleh kemudahan dalam pelayanan transaksi elektronik dengan perangkat yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, dan yang kedua adalah mempercepat transaksi time to market agar produk-produk smart card seperti KCJ atau e-Money dapat segera digunakan pada semua transaksi oleh masyarakat dengan mudah dan cepat.

Sejalan dengan program pemerintah yang proaktif dalam mendukung kebutuhan masyarakat, maka Ditjen SDPPI juga proaktif melakukan perubahan proses transaksi elektronik, terutama untuk transportasi udara, laut, dan darat. Para penyelenggara transportasi baik darat, udara, dan laut diharapkan pada 2018 sudah bekerjasama dengan bank-bank yang menjadi mitra pelayanan berbasis transaksi elektronik guna memenuhi kebutuhan pasar dan melayani masyarakat secara luas, kata Hendarwin.

Hendro Kusumo dari BSN mengatakan bahwa Smart Card seperti e-Money seharusnya dapat digunakan untuk berbagai transaksi melalui kerja sama bank-bank seperti halnya ATM Bersama. Dwidharma Priyasta dari BPPT memaparkan mengenai hasil Working Group ISO/IEC 7810,7816, Seri SNI ISO/IEC 14443, Seri SNI ISO/IEC 10373 terkait kegiatan pengujian dari berbagai model aplikasi dan semua setandarnya adalah ISO/IEC yang menghasilkan SNI ISO 8583.

Dalam FGD yang berlangsung interaktif, Tri Riatmaja Jamil dari KCJ mengatakan bahwa Kartu Multi Trip berbasis saldo uang merupakan pengganti tiket kertas yang berlaku sebelumnya. KCJ dalam kajiannya mengusulkan agar pemerintah terus memperbaiki kebijakannya demi perbaikan layanan kedepan. Sebagai catatan bahwa semua yang menjadi masukan para penyedia perangkat transaksi elektronik akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam hal ini Ditjen SDPPI dalam membuat kebijakan yang berpihak kepada msyarakat, khususnya terkait perangkat teknologi transaksi elektronik yang sesuai SNI.

Sumber foto : (Mks/Bbg)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`