Ditdal dan Balmon Klarifikasi Sejumlah Importir di Yogyakarta

Direktorat Pengendalian bersama Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas I Yogyakarta melaksanakan kegiatan klarifikasi kepada sejumlah importir di Yogyakarta untuk memastikan  perangkat yang mereka impor telah bersertifikat (31/03/2021).

Yogyakarta (SDPPI) – Direktorat Pengendalian bersama Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas I Yogyakarta melaksanakan kegiatan klarifikasi kepada sejumlah importir di Yogyakarta untuk memastikan perangkat yang mereka impor telah bersertifikat.

“Penggunaan perangkat telekomunikasi wajib bersertifikasi, untuk itu kegiatan klarifikasi sangat penting guna mendukung dan melindungi masyarakat terhadap beredarnya perangkat yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Balmon Yogyakarta Heriyanto pada kegiatan klarifikasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Stasiun Monitoring Kalasan Balmon Yogyakarta Taman Martani Kalasan Tegalrejo, Provinsi DIY, Rabu (31/3/2021).

Klarifikasi diperlukan dalam rangka identifikasi data importasi alat dan perangkat telekomunikasi terkait pengawasan dan pengendalian di post border. Kegiatan sudah dilaksanakan terhadap empat perusahaan yang berlokasi di Jakarta dan Yogyakarta. Perusahaan atau importir dimintai keterangan terkait deskripsi barang impor yang tidak lengkap. Hasilnya, empat importir mengklarifikasi sudah sesuai dengan ketentuan.

Pengendalian perangkat telekomunikasi dilaksanakan melalui data dari Lembaga National Single Window (LNSW), kegiatan monitoring, dan aduan dari masyarakat. Terkait importasi alat dan perangkat telekomunikasi, data bersumber dari Indonesia National Single Window (INSW).

Selain itu, masyarakat pengguna perangkat telekomunikasi harus memahami pentingnya menggunakan perangkat yang bersertifikasi. Jika memang menemukan perangkat yang tidak sesuai ketentuan, bisa menyampaikan aduan ke Direktorat Pengendalian, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan perangkat Pos Informatika (Ditjen SDPPI).

Selain kegiatan klarifikasi, tim gabungan dari Drektorat Pengendalaian, Direktorat Standar, dan Balmon Yogyakarta juga melakukan verifikasi perusahaan yang berlokasi di Yogyakarta. “Dari hasil klarifikasi dan verifikasi diketahui alat dan perangkat telekomunikasi yang terdapat pada uraian barang adalah benar data impor yang dilakukan oleh salah satu importir di Yogyakarta. Perusahaan juga menjelaskan bahwa perangkat dimaksud telah memiliki sertifikat dan dibuktikan dengan kelengkapan dokumen, “ ujar Sigit Yudayanto Sub Koordinator Penertiban PPI, Direktorat Pengendalian, Ditjen SDPPI.

(Sumber/foto : Lisa/Rafly,Balmon Yogya/Ditdal)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`