Ditjen SDPPI Petakan Frekuensi Radio Pantai Kemenhub

Pemetaan ISR

Jakarta (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) telah memetakan Izin Stasiun Radio (ISR) dan sertifikasi perangkat stasiun radio pantai milik Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut (Dithubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) demi tertibnya penggunaan frekuensi radio di Tanah Air.

Pemetaan ISR stasiun radio pantai yang dilaksanakan pada 21-22 April 2016 itu merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya untuk mencari solusi permasalahan perangkat stasiun radio pantai Dithubla Kemenhub yang akan dinotifikasi ke International Telecommunication Union (ITU), kata Direktorat Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI di Jakarta, Rabu.

Dalam upaya mendukung tertibnya penggunaan frekuensi dan serifikasi perangkat, notifikasi dilakukan terhadap stasiun radio yang telah memiliki ISR. Notifikasi dilakukan oleh notifier yang telah terdaftar di ITU serta tidak ada perlakuan khusus bagi instansi pemerintah.

Perwakilan Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika menyampaikan bahwa permasalahan sertifikasi yang dialami oleh Direktorat Kenavigasian Dithubla pernah dilakukan terhadap perangkat yang dipergunakan oleh TVRI dan Kejaksaan, dimana perangkat yang dipergunakan juga adalah perangkat yang sudah lama dioperasikan.

Berdasarkan pemetaan, diketahui dari 224 stasiun radio pantai Dithubla, terdapat dua stasiun radio yang memiliki ISR (masa laku ISR-nya tahun 2016), kemudian sembilan stasiun ISR-nya sudah kadaluarsa dan yang lainnya belum memiliki ISR.

Dari 224 stasiun radio tersebut terdapat beberapa stasiun radio yang menggunakan perangkat dengan tipe yang sudah disertifikasi dan beberapa di antaranya dalam status SP2 (tahun 2014). Dan, seluruh stasiun radio pantai itu hanya sekitar 156 stasiun radio yang memiliki perangkat.

Atas dasar pemetaan itu, Ditjen SDPPI meminta Direktorat Kenavigasian Dithubla Kemenhub untuk mengajukan ISR stasiun radio yang telah diserifikasi dan menyarankan agar perangkat yang dalam status SP2 dibayarkan biayanya selain untuk kepentingan Direktorat Kenavigasian juga dapat membantu pengguna lainnya.

Ditjen SDPPI melalui Direktorat Penataan Sumber Daya selanjutnya akan mengirimkan surat kepada para kepala UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio untuk melakukan validasi data di lapangan.

Sebagai tindak lanjut dari rapat pemetaan dimaksud, Direktorat Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI akan mengirimkan hasil pemetaan dan sertifikasi perangkat kepada Direktorat Kenavigasian Dithubla Kemenhub untuk ditindaklanjuti perizinannya, melakukan validasi data lapangan, dan menyusun data stasiun radio pantai yang akan dinotifikasi ke ITU.

(Sumber/Foto : Rani, Direktorat Penataan Sumber Daya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`