Hindari Sanksi Administratif, Gunakan Frekuensi Sesuai Peruntukannya

Narasumber Mohan Rifqo dan Moderator Andi Faisa dalam kegiatan Sosialisasi PP Nomor 43 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (30/10/2023) yang dilaksanakan secara hybrid.

Jakarta (SDPPI) – Terdapat cluster pengawasan dan pengendalian yang merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, diantaranya penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR), Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dan Penggunaan Alat Perangkat Telekomunikasi (APT).

Pelanggaran atas ketentuan penggunaan 3 (tiga) cluster tersebut dapat terkena sanksi administratif baik berupa surat teguran, sanksi administratif berupa denda, penghentian layanan SFR dan penarikan kembali peredaran alat perangkat telekomunikasi yang ada di pasar, yang mana sanksi tersebut dapat dikenakan secara kumulatif dan bersamaan. Hal ini disampaikan Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar pada pembukaaan kegiatan Sosialisasi PP 43 Tahun 2023 dan Konsultasi Publik RPM Pelaksanaan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Ditjen SDPPI, Senin (30/10/2023).

Untuk mengantisipasi ketentuan terkait sanksi denda administratif, perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut terkait indeks pelanggaran penggunaan SFR dan alat perangkat telekomunikasi yang berlaku pada Ditjen SDPPI sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang akan berlaku efektif pada tanggal 18 November 2023.

“Pola pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi juga bergeser, yang sebelumnya mengedepankan aspek pidana berubah menjadi pengenaan sanksi administratif” ucap Sabirin.

Sebagai penutup Sabirin berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dan stakeholder dapat berpartisipasi serta dapat memberi masukan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah dalam menyusun sebuah regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengendalian SDPPI dihadiri secara daring oleh pemangku kepentingan / stakeholder pemerintah di bidang telekomunikasi juga dihadiri oleh perwakilan tim kerja dari Direktorat Penataan Sumber Daya, Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Standardisasi PPI serta Sekretariat Ditjen SDPPI.

Hadir sebagai narasumber Mohan Rifqo Virhani dari Tim Kerja Penertiban SFR dan APT yang menjelaskan Regulasi Denda Administrasi Pelanggaran Penggunaan SFR dan/atau APT. Sedangkan Esmining Mitarum dari Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi SFR dan APT menyampaikan Simulasi Perhitungan Denda Administratif Pelanggaran Kewajiban Penggunaan SFR dan atau APT.

Senada dengan Sabirin, Ketua Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi SFR dan APT Direktorat Pengendalian SDPPI Andi Faisa Achmad yang bertindak sebagai moderator juga mengingatkan peserta untuk menggunakan spektrum frekuensi radio yang berizin dan sesuai dengan peruntukkannya serta menggunakan perangkat telekomunikasi yang sudah tersertifikasi untuk menciptakan komunikasi yang bersih, lancar dan bebas gangguan.

Andi Faisa memandu sesi tanya jawab terkait lingkup RPM denda administratif yang berlaku pada Ditjen SDPPI yang diikuti dengan antusias oleh para stakeholder.

(Sumber/Foto: Nita/Mukhsinun, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`