Inisiasi SDPPI Berbuah Kerjasama MRA di Bidang Pengujian Perangkat Telekomunikasi

Inisiasi SDPPI Berbuah Kerjasama MRA di Bidang Pengujian Perangkat Telekomunikasi

Bali (SDPPI) - Keberhasilan dalam memajukan kerjasama bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan terus terwujud dengan terselenggaranya sebuah acara penting di Sheraton Kuta Resort, Bali. Pada tanggal 7 s/d 8 Maret 2024, berlangsung sebuah kegiatan dengan agenda awal pertemuan Working Group yang membahas penyusunan draft Exchange of Letter, Mutual Recognition Agreemenets (MRA) di bidang pengujian perangkat telekomunikasi.

Fokus utama pembahasan pada pertemuan ini adalah mempersiapkan perjanjian Mutual Recognition Agreements (MRA) antara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan Kementerian Sains dan ICT Korea. MRA ini bertujuan untuk memberikan pengakuan resmi terhadap hasil dari Laboratorium Pengujian Perangkat Telekomunikasi Indonesia di Korea, dan sebaliknya. Dengan demikian, tercipta landasan yang kokoh untuk meningkatkan kerjasama dan mengoptimalkan potensi di bidang teknologi antara kedua negara.

“Selama ini pengakuan baru terjadi secara sepihak, kita mengakui lab Korea terkait hasil pengujian perangkat telekomunikasinya di Indonesia. Tapi pengujian di BBPPT, HCT, dan lab lainnya, hasil pengujiannya belum di akui di Korea. Oleh karena itu Ditjen SDPPI mengajukan perjanjian MRA ini dengan beberapa negara sehinggalab pengujian telekomunikasi dalam negeri ini bias diakui oleh negara-negara lain”, ucap Mulyadi, Direktur Standarisasi Ditjen SDPPI saat di wawancara.

Hari berikutnya setelah pembahasan Working Group berakhir, momentum bersejarah pun tiba. Penandatanganan Letter of Intent yang berisi hasil kesepakatan antara Indonesia dan Korea dilaksanakan dengan lancar. Prosesi penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo, Bapak Ismail, bersama dengan Director General of the National Radio Research Agency (RRA) dari Kementerian Sains dan ICT Korea.

Pada sambutannya, Ismail menyampaikan “Penerapan MRA diharapkan dapat mendorong transparansi dan pertukaran informasi dalam regulasi dan transfer teknologi antara kedua negara, sehingga menciptakan kesetaraan dalam kemampuan pengujian antara Laboratorium Pengujian dan memajukan industri pengujian perangkat dalam negeri. Di sisi lain, menerapkan MRA bisa menjadi tantangan bagi Laboratorium Pengujian dalam negeri. Laboratorium Pengujian dalam negeri akan diharuskan untuk terus meningkatkan kualitas pengujian karena mitra MRA akan secara berkala melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kompetensi pengujian”.

Keselarasan dan semangat kerjasama begitu terasa dalam prosesi penandatanganan yang berjalan lancar. Setelah penandatanganan Letter of Intent, dilakukan pula pertukaran dokumen yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Proses ini menandai komitmen nyata dari Indonesia dan Korea untuk mewujudkan visi bersama dalam mengembangkan industri telekomunikasi.

Langkah selanjutnya dari kegiatan ini akan melibatkan penyusunan draft serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di tingkat Menteri. Hal ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kerjasama strategis antara Indonesia dan Korea di bidang teknologi, serta memberikan dampak positif yang luas bagi kedua negara.

Sumber/ Foto : Tommi Tirtawiguna/ Fandi R, Setditjen.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`