Kedatangan Tamu Negara, Ditjen SDPPI Awasi Penggunaan Perangkat Telekomunikasi

Dirjen SDPPI Ismail melakukan pengecekan kesiapan infrastruktur telekomunikasi di lokasi kegiatan KTT Asean di JCC, Jakarta.

Jakarta (SDPPI) – Pengamanan Spektrum Frekuensi Radio telah dilaksanakan selama penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 berlangsung, selain summit dan side summit yang diselenggarakan bersama kepala negara, telah digelar pula Gala Dinner dan Spouse Program untuk para delegasi, mitra, dan ibu negara.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail dalam kunjungannya ke Hall B Jakarta Convention Center, Senin (04/09/2023), mengatakan pengamanan untuk pencegahan dan pengawasan atas penggunaan perangkat telekomunikasi ilegal yang berpotensi mengganggu lancarnya acara untuk kehadiran VVIP tamu negara.

“Pengamanan spektrum frekuensi kami lakukan termasuk pada microphone yang akan digunakan Bapak Presiden Joko Widodo dalam memimpin sidang besok. Pemantauan juga untuk device yang sensitif seperti camera, atau perangkat Internet of Things,” tuturnya.

Selain melakukan pengawasan Ditjen SDPPI juga melakukan penanganan gangguan frekuensi radio jika terdapat aduan frekuensi yang digunakan untuk event KTT ASEAN ini. Hasil yang diharapkan terciptanya tertib penggunaan frekuensi radio dan semua aduan gangguan frekuensi radio dapat ditangani sebelum penyelenggaraan KTT ASEAN berlangsung.

“Selain itu tentunya kita mengamankan frekuensi eksisting seperti frekuensi keamanan, frekuensi selular, komunikasi dan navigasi penerbangan, radar cuaca, kesalamatan dan marabahaya,”lanjutnya.

Dirjen SDPPI Ismail juga menyampaikan bahwa setiap negara memiliki alokasi spektrum frekuensi masing-masing. Oleh karena itu, setiap organisasi atau delegasi yang ingin menggunakan suatu spektrum frekuensi radio di Indonesia harus dievaluasi.

“Jika ditemukenali ada perangkat yang memiliki perbedaan frekuensi dengan Indonesia, maka kita imbau untuk tidak dinyalakan. Kalaupun ada, sebatas untuk tidak digunakan saja. Nanti silakan dibawa kembali,” imbuhnya.

Untuk mendukung hal tersebut Kementerian Kominfo menerbitkan surat edaran agar Internet Service Provider (ISP) di sekitar kawasan JCC. Pengaturan penggunaan kanal frekuensi WiFi tersebut tujuannya untuk memaksimalkan layanan bagi para delegasi, media dan penyelenggara.

(Sumber/Foto: Biro Humas/ Humas SDPPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`