Kementerian Kominfo Susun Peraturan Baru Dorong Industri Telekomunikasi

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Infrmatika, Ismail, memberikan sambutan pada  pembukaan pada rapat penyusunan Pedoman Teknis Infrastruktur Telekomunikasi yang diselenggarakan di IPB Internastional Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/7).

Bogor (SDPPI) - Dalam meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengeluarkan dua peraturan baru terkait pasif infrastruktur, yaitu masalah tata kelola dan standar teknis infrastruktur.

Saat ini, pembangunan infrastuktur telekomunikasi di Indonesia dilakukan oleh pelaku usaha, dimana mayoritas pelaku usaha tersebut adalah mobile operator (operator seluler). Akan tetapi, ketika dunia telah memasuki era komunikasi data, cost yang dibutuhkan semakin tinggi dan income pun menurun.

Oleh sebab itu, pemerintah ingin berkontribusi memberi kemudahan komunikasi data dengan kualitas yang memadai dan tarif yang terjangkau.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Infrmatika, Ismail, dalam sambutan pembukaannya pada rapat penyusunan Pedoman Teknis Infrastruktur Telekomunikasi Bersama yang diselenggarakan di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/7).

Ismail menambahkan bahwa pemerintah ingin berkontribusi dengan cara mengurangi cost, dalam hal ini adalah biaya pasif infrastruktur. Untuk itu, Kementerian Kominfo akan menyusun dua Peraturan Menteri yang mengatur masalah tata kelola melalui Ditjen PPI dan standar teknis infrastruktur melalui Ditjen SDPPI. Kedua peraturan tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri.

Standar dimaksud menyangkut spesifikasi teknis yang menjadi pedoman sehingga jelas fungsinya. Standar ini diperlukan agar tercipta keseragaman, dalam hal positif, pada tiap-tiap pemerintah daerah. Hal ini akan memudahkan operator dalam menyiapkan perangkat, sekaligus ketentuannya dibutuhkan Pemda sebagai payung hukum.

Rapat pembahasan yang dipimpin Ismail itu dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen SDPPI, Ditjen PPI, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Pemda DKI Jakarta, Bandung, Tangerang Selatan, Bekasi, kemudian asosiasi dan stakeholder bidang telekomunikasi dan informasi.

(sumber/foto: nhit)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`