Kemkominfo Siapkan Regulasi Batasi Perangkat Ilegal

Direktur Pengendalian PPI, Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana memberikan sambutan mewakili Dirjen SDPPI dalam Konsultasi Publik Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/11/2018).

Bandung (SDPPI) - Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), bersama Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan regulasi guna membatasi peredaran dan penggunaan perangkat telekomunikasi ilegal.

Kebijakan itu akan dituangkan dalam regulasi pengendalian nomor identitas unik perangkat yakni The International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdapat pada perangkat telekomunikasi, kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochamad Hadiyana membacakan sambutan Dirjen SDPPI dalam ā€œKonsultasi Publik Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasiā€ di Bandung, Kamis.

Selain untuk melindungi konsumen, regulasi ini sangat diperlukan guna mendorong tumbuhnya industri perangkat dalam negeri yang sehat, kata Mochamad Hadiyana saat membuka konsultasi publik tersebut.

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat itu telah juga meningkatkan penggunaan perangkat telekomunikasi terutama ponsel.

Pengguna ponsel di Indonesia sekarang ini mencapai 371,4 juta orang atau 142 persen dari total populasi 262 juta jiwa. Artinya, rata-rata setiap penduduk menggunakan 1,4 ponsel dengan 2-3 kartu telepon seluler atau SIM card.

Kebutuhan pasar yang tinggi terhadap ponsel tersebut perlu dibarengi dengan kemandirian industri dalam negeri, khususnya industri perangkat seluler, dan mengurangi ketergantugan terhadap ponsel impor.

Meskipun pemerintah sudah mewajibkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 30 persen terhadap perangkat 4G di Indonesia, tapi peredaran ponsel ilegal hingga kini masih belum dapat dituntaskan.

Maraknya peredaran ponsel ilegal sesungguhnya bukan hanya merugikan masyarakat karena tidak memiliki garansi resmi, namun juga merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan dari pajak.

Dampak buruk lain, tambah Mochamad Hadiyana, adalah terganggunya ekosistem industri perangkat ponsel dalam negeri yang sedang berkembang pesat saat ini. Laju ekspansi pengembangan industri pun akan tertahan karena dinilai tidak menguntungkan.

Konsultasi publik yang dihadiri para pabrikan perangkat dan operator seluler ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kebijakan pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi ini.

Forum ini juga dihadiri para pejabat yang mewakili Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), AIPTI, AITI, ATSI, Mastel, Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Indonesia.

Perwakilan operator seluler yang hadir antara lain dari Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Hutchinson 3 Indonesia, dan Smartfren.

(Sumber/foto: Rastana)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`