Konsultasi Publik RKM Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan Perangkat Telekomunikasi Short Range Devices


Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas, standar teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Short Range Devices yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 161 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Short Range Devices perlu disesuaikan.

Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika telah menyusun draft Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Short Range Devices. Adapun hal-hal yang akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini antara lain:

  1. Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Short Range Devices yang wajib dipenuhi oleh setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi Short Range Devices yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau dipergunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri;
  2. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Short Range Devices dalam Keputusan Menteri ini meliputi:
    1. Bluetooth;
    2. Near Field Communication (NFC);
    3. Radio Frequency Identification (RFID);
    4. Low Rate Wireless Personal Area Network (LR-WPAN) IEEE 802.15.4;
    5. Cordless Telephone;
    6. Wireless Power Transmission;
    7. Intelligent Transport System;
    8. Ultra Wide Band (UWB);
    9. Perangkat Berdaya Pancar di Bawah 10 mW; dan
    10. SRD Lainnya.
  3. kebijakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Short Range Devices yang telah mendapat laporan hasil uji/test report sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku tetap dapat diajukan untuk proses sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sepanjang hasil uji tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini; dan
  4. mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
    1. Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 161 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Short Range Devices;
    2. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 44/DIRJEN/2006 Tahun 2006 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telepon Tanpa Kabel (Cordless Telephone);
    3. Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Automotive Short Range Radar System; dan
    4. Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Dedicated Short Range Communication.

Bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum rancangan keputusan atau kebijakan ditetapkan, perlu memberikan kesempatan kepada para pemangku kepentingan serta warga masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Keputusan Menteri dimaksud. Adapun tanggapan dapat disampaikan dan kami terima paling lambat pada tanggal 4 Agustus 2023 dan dapat disampaikan melalui email indr013@kominfo.go.id, muha115@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`