Menjaring Masukan terkait Pemberlakuan Kewajiban Pengujian SAR Perangkat Telekomunikasi sebagai Syarat Sertifikasi


Jakarta (SDPPI) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) ingin memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia aman dan tidak berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Ditjen SDPPI berencana memberlakukan kewajiban pengujian tingkat Specific Absorption Rate (SAR) sebagai persyaratan sertifikasi perangkat telekomunikasi tertentu yang digunakan di Indonesia.

SAR adalah satuan yang digunakan untuk mengukur jumlah radiasi elektromagnetik yang diserap oleh tubuh manusia saat menggunakan perangkat telekomunikasi. Sebelumnya, pada tahun 2022 Ditjen SDPPI telah melaksanakan kajian terkait pemberlakuan kewajiban pengujian SAR pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang melibatkan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Balai Uji Dalam Negeri dan vendor perangkat telekomunikasi.

Saat ini sedang disusun Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Batasan Specific Absorption Rate pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud mencantumkan batasan SAR, standar metode uji, jenis perangkat yang dikenakan kewajiban pengujian SAR, tahapan pemberlakuan kewajiban SAR, dan skema sertifikasi.

Acuan batasan nilai SAR di Indonesia akan merujuk kepada acuan-acuan sebagai berikut:

  1. International Commission on Non-Ionizing Radiation Protection (ICNIRP) Guideline 1998;
  2. ICNIRP Guideline 2020 untuk pengujian sama atau lebih dari enam menit; atau
  3. ICNIRP Guideline 2020 untuk pengujian kurang dari enam menit.

Acuan-acuan tersebut telah digunakan secara global di 156 negara. ICNIRP adalah lembaga nonprofit yang bertujuan mengembangkan dan melaksanakan diseminasi pedoman untuk membatasi paparan radiasi non-pengion.

Dalam memenuhi kewajiban pengujian SAR sebagai persyaratan sertifikasi, metode uji dalam regulasi pemberlakuan kewajiban SAR yang sedang disusun mengacu pada standar-standar sebagai berikut:

  1. IEC/IEEE 62209-1528, EN 50360 atau yang setara (IEC 62209-1) untuk bagian head; dan
  2. EN 50566 atau yang setara (IEC 62209-2) untuk bagian torso.

Ditjen SDPPI ingin memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang digunakan paling jauh 20 cm dari tubuh, dan berdaya pancar lebih dari 20 mW, aman dan tidak berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Kewajiban pengujian SAR sebagai persyaratan sertifikasi akan diberlakukan pada perangkat-perangkat sebagai berikut:

  1. Handphone;
  2. Komputer Genggam;
  3. Komputer Tablet;
  4. Perangkat Virtual Reality;
  5. Laptop;
  6. Wearable device (jika daya pancar > 20mW), dengan contoh: Smart Watch, perangkat untuk kebutuhan industri terpasang di badan, dll.

Tahapan pemberlakuan kewajiban SAR, sebagai berikut:

No Jenis Perangkat Bagian Tubuh Mulai diwajibkan

1

Telepon Seluler

Kepala (Head)

1 Desember 2023

Batang tubuh (Torso/Body) dan anggota tubuh (Limb)

1 Agustus 2025

2

Komputer Genggam

Kepala (Head)

1 Agustus 2024

Batang tubuh (Torso/Body) dan anggota tubuh (Limb)

1 Agustus 2025

3

Komputer Tablet

Kepala (Head)

1 Agustus 2024

Batang tubuh (Torso/Body) dan anggota tubuh (Limb)

1 Agustus 2025

4

Perangkat Virtual Reality

Kepala (Head)

1 Agustus 2024

5

Laptop

Batang tubuh (Torso/Body) dan anggota tubuh (Limb)

1 Agustus 2025

6

Wearable device

Kepala (Head)

1 Agustus 2024

Batang tubuh (Torso/Body) dan anggota tubuh (Limb)

1 Agustus 2025

Sebelumnya, Ditjen SDPPI sudah menjaring masukan dari para pemangku kepentingan sebanyak 2 (dua) kali dalam kurun waktu 2023 dalam rencana penerapan kebijakan pemberlakuan pengujian SAR pada perangkat telekomunikasi di Indonesia. Masukan yang telah disampaikan akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dimaksud.

Dalam rangka peralihan pemberlakuan kewajiban pengujian SAR, akan diberlakukan skema khusus sertifikasi perangkat telekomunikasi, yang berlaku dalam jangka waktu 2 tahun sejak pemberlakuan kewajiban pengujian SAR sebagaimana tercantum pada tabel di atas. Skema tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Dalam rangka permohonan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, pemohon sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi harus melampirkan:
    1. Laporan Hasil Uji (LHU) SAR; atau
    2. surat keterangan dari Balai Uji Dalam Negeri yang menyampaikan informasi tanggal penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) SAR.
  2. Pemohon sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan surat keterangan dari Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana angka 1 huruf b wajib menyampaikan Laporan Hasil Uji (LHU) SAR paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) SAR sebagaimana tercantum dalam surat keterangan dari Balai Uji Dalam Negeri.
  3. Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana angka 2, pemohon sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi:
    1. tidak menyampaikan Laporan Hasil Uji (LHU) SAR tanpa alasan yang dapat diterima; atau
    2. menyampaikan Laporan Hasil Uji (LHU) namun tidak sesuai batasan SAR yang diatur dalam Keputusan Menteri,

    dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dikenai sanksi pencabutan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi wajib menarik kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat.

Agar pelaksanaan pemberlakuan kewajiban pengujian SAR dapat berjalan dengan baik, kami mengundang para pemangku kepentingan, termasuk vendor perangkat telekomunikasi, laboratorium pengujian perangkat telekomunikasi, akademisi dan masyarakat luas untuk memberi masukan terhadap rencana pemberlakuan kewajiban pengujian SAR perangkat telekomunikasi tersebut. Masukan diharapkan dapat disampaikan dalam waktu 14 hari sejak pengumuman ini dan dikirimkan secara elektronik maupun tertulis kepada:


Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta 10110
Email: sertifikasi.perangkat@kominfo.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`