Lakukan Uji Petik, Ditjen SDPPI Pastikan Kesesuaian Sertifikat Perangkat Telekomunikasi yang Beredar

Tim Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mengecek kesesuaian sertifikat dengan perangkat telekomunikasi yang beredar di pasaran.

Jakarta (SDPPI) – Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) melakukan uji petik dalam menjamin alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang beredar di pasaran masih sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan sekaligus menjamin bahwa perangkat telekomunikasi yang beredar di pasaran masih sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan dan juga sebagai upaya perlindungan konsumen sebagai bukti bahwa perangkat yang digunakannya sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kominfo” ujar Direktur Standardisasi PPI Mulyadi, Senin (2/10/2023).

Pengambilan sampel uji petik dengan cara membeli alat dan/atau perangkat telekomunikasi di pasar dilakukan secara acak terhadap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Ini merupakan uji petik tahap kedua, yang dilakukan pada bulan Agustus kemarin” Jelas Direktur Standardisasi PPI.

Adapun pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian berupa Uji Petik sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor. 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

Setidaknya ada lima aspek yang perlu dicermati. Pertama, riwayat ketidaksesuaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi. Kedua, popularitas suatu alat dan/atau perangkat telekomunikasi, llu adanya perbedaan harga yang signifikan dengan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produk sejenis, menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan telekomunikasi maupun terhadap keamanan, keselamatan dan kesehatan manusia; dan/atau, adanya laporan pengaduan.

Kegiatan Uji Petik yang dilaksanakan Oleh Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika dilakukan secara berkala, terprogram setiap tahunnya dan juga adanya laporan pengaduan dari hasil penertiban perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

“Selain itu uji petik merupakan upaya Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika dalam rangka mendukung pelaksanaan pelayanan perijinan sertifikasi One Day Service” tegas Direktur Standardisasi PPI.


(Sumber/ Foto : Direktorat Standardisasi PPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`