Lindungi Masyarakat dari Radiasi Elektromagnetik, Ditjen SDPPI Akan Berlakukan Kewajiban Pengujian SAR Untuk Perangkat Telekomunikasi

Ditjen SDPPI sedang merumuskan regulasi terkait pemberlakuan kewajiban pengujian SAR yang akan mulai diberlakukan pada kuartal keempat tahun 2023.

Jakarta (SDPPI) - Dalam upaya melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian perangkat telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana memberlakukan kewajiban pengujian tingkat Specific Absorption Rate (SAR) pada perangkat telekomunikasi sebagai persyaratan sertifikasi perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia.

SAR adalah satuan yang digunakan untuk mengukur jumlah radiasi elektromagnetik yang diserap oleh tubuh manusia saat menggunakan perangkat telekomunikasi. Radiasi elektromagnetik pada frekuensi radio dapat berpotensi memiliki dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Ditjen SDPPI ingin memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia aman dan tidak berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Salah satu cara untuk memastikan hal ini adalah dengan memberlakukan kewajiban pengujian SAR pada perangkat telekomunikasi.

Pengujian SAR untuk perangkat telekomunikasi sebagai persyaratan sertifikasi sudah dilakukan oleh banyak negara seperti Singapura, Korea, dan India. Pada tahun 2022, Ditjen SDPPI telah melaksanakan kajian yang melibatkan berbagai narasumber. Batasan nilai SAR di Indonesia akan merujuk kepada International Commission on Non-Ionizing Radiation Protection (ICNIRP) yang telah digunakan secara global di 156 negara. ICNIRP merupakan lembaga yang telah disahkan oleh World Health Organization (WHO) dan International Telecommunication Union (ITU) dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak buruk radiasi non-pengion. ICNIRP mengeluarkan pedoman ICNIRP 1998 dan ICNIRP 2020 untuk membatasi paparan medan elektromagnetik dari perangkat telekomunikasi.

Ditjen SDPPI akan memberlakukan pengujian SAR dilakukan pada perangkat yang digunakan paling jauh 20 cm dari tubuh, dan berdaya pancar lebih dari 20 mW. Perangkat yang akan terkena kewajiban SAR meliputi handphone, komputer genggam, komputer tablet, laptop, wearable device, perangkat virtual reality.

Ditjen SDPPI telah melakukan kajian terkait pemberlakuan kewajiban pengujian SAR pada perangkat telekomununikasi pada tahun 2022. "'Saat ini Ditjen SDPPI sedang menyusun regulasi terkait pemberlakuan kewajiban pengujian SAR yang akan mulai diberlakukan pada kuartal keempat tahun 2023 dengan kewajiban pengujian SAR pada perangkat handphone terlebih dahulu kemudian disusul perangkat lainnya di tahun depan,"jelas Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mulyadi. Sebelumnya, Ditjen SDPPI sudah menjaring masukan dari para pemangku kepentingan dalam rencana penerapan regulasi pemberlakuan pengujian SAR pada perangkat telekomunikasi di Indonesia. Masukan yang telah disampaikan akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

Diharapkan pemberlakuan kewajiban pengujian SAR dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga masyarakat dapat menggunakan perangkat telekomunikasi tanpa khawatir terhadap dampak radiasi yang berpotensi merugikan kesehatan.

(Sumber/foto : Cendra, Direktorat Standardisasi PPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`