Pelanggaran Berkurang Pasca Sosialisasi

Dua petugas dari Balmon Batam sedang melakukan pengukuran penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas di Kota Tanjungpinang (24/04/2021)

Tanjungpinang (SDPPI) – Pasca sosialisasi dan edukasi tentang peraturan perundanggundangan penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi, tingkat pelanggaran di masyarakat langsung berkurang.

“Penggunaan frekuensi radio tidak sesuai ketentuan teknis berkurang drastis. Balai Monitor Kelas II Batam akan bekerja lebih keras lagi memberikan edukasi dan pemahaman sebelum melakukan penindakan lebih lanjut,” kata Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam Abdul Salam, melalui siaran persnya, Sabtu (24/4/2021).

Sebelumnya, pada 7 April 2021, Balmon Batam melaksanakan sosialisasi dan edukasi. Kegiatan yang melibatkan pengguna frekuensi radio, baik institusi pemerintah, BUMN, dan swasta tersebut, bertujuan agar masyarakat bisa memahami dan mengerti persyaratan, kewajiban, larangan serta sanksi yang akan diterapkan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio.

Sosialisasi dilakukan secara tatap muka dan dalam jaringan (daring) dengan materi yang meliputi layanan perizinan frekuensi radio dan profil dan tugas Balmon Batam. Selain itu, dipaparkan juga UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 46 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran beserta ketentuan sanksi pidana maupun denda.

Guna melihat tingkat kepatuhan pengguna frekuensi terhadap peraturan perundanggundangan yang telah disosialisasikan, Balmon Batam melakukan pengukuran penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas di Kota Tanjungpinang pada 13 hingga 17 April 2021. Pengukuran dipimpin langsung oleh Kabalmon Batam Abdul Salam dengan anggota MBS Silaban, Harmen Boy dan Septi Andi Eka Wibowo.

Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan terhadap 10 BTS pengguna frekuensi izin kelas (unlicense band), memang masih ditemukenali permasalahan, seperti penggunaan frekuensi radio tidak sesuai ketentuan teknis, penggunaan frekuensi radio tidak sesuai peruntukan, penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi tidak sesuai dengan standar teknis atau tidak bersertifikat, serta menggunakan frekuensi BMKG. Namun, jumlahnya sudah menurun dibanding sebelum sosialisasi.

Sumber/Foto :Abdul Salam, UPT Batam

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`