Pemblokiran Ponsel Ilegal Lewat Skema Whitelist

Konferensi Pers mengenai pengendalian IMEI di Jakarta

Jakarta (SDPPI) – Pemerintah resmi menerapkan skema whitelist dalam pemblokiran telepon seluler (ponsel) ilegal yang beredar di pasar gelap.

“Skema whitelist merupakan proses pengendalian IMEI secara preventif, agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu perangkat yang dibelinya merupakan perangkat legal atau tidak,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Ismail, usai Rapat Sistem Pengendalian IMEI di Ruang Rapat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jumat (28/2/2020).

Dirjen SDPPI menjelaskan regulasi dengan skema whitelist ini juga berarti berlaku ke depan. Artinya, masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif, meski tidak terdaftar, tidak perlu resah. “Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020, akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler, sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau rusak. Tidak diperlukan registrasi individual,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat dapat memastikan membeli perangkat ponsel, komputer genggam, dan tablet yang legal. “Pastikan untuk kritis dan cerdas, know your mobile dengan melakukan pengecekan IMEI di situs http://imei.kemenperin.go.id sebelum melakukan pembelian melalui toko maupun online,ujarnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang membawa perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) dari luar negeri atau memesan dan dikirim dari luar negeri setelah 18 April 2020, untuk dapat digunakan di Indonesia, wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang disiapkan Kementerian Perindustrian.

Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta seluruh operator seluler berkomitmen mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator, dan negara melalui pengendalian IMEI.

Pemerintah berkomitmen melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI itu sesuai peraturan tiga menteri (Kemenperin, Kemendag, dan Kemkominfo) 18 Oktober 2019 dan efektif berlaku terhitung 18 April 2020.

Kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri, melalui operator seluler masing-masing. “Sehingga, diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT,” tambah Ismail.

Jadi, tegasnya, pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Rapat Sistem Pengendalian IMEI di Ruang Rapat lantai 7 Kemkominfo dilanjutkan Press Conference di Ruang Prof Roeslan Abdulgani (Serba Guna) Kemkominfo. Acara dihadiri Menkominfo Johnny G Plate, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Harjanto, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, dan sejumlah pejabat terkait.

Sumber/ Foto : Fandi R/ Iwan (Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`