Periksa 15 Angka Unik di Ponsel Anda

Sosialisasi IMEI di Bandung

Bandung (SDPPI) – Periksa 15 angka unik telepon seluler (ponsel) yang Anda beli saat peraturan pengendalian berdasarkan International Mobile Equipment Identiy (IMEI) mulai diberlakukan pada 18 April 2020. Jangan sampai ponsel baru malah tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi.

“Apakah kalian mau punya ponsel hanya bisa untuk foto dan main game? Main game pun sekarang sudah online,” ujar Kepala Seksi Standar Kualitas Pelayanan Dimas Yanuarsyah kepada puluhan anak muda Bandung, peserta Sosialisasi Peraturan Pengendalian IMEI, Jumat (28/2/2020).

Dalam kegiatan yang mengangkat tema ‘Cermat dan Teliti dalam Memilih Handphone Setelah 18 April 2020 dengan Cek IMEI!!!’ itu, Dimas menguraikan manfaat IMEI. Pertama, ponsel memiliki garansi resmi dari pemegang merek. Kedua, perangkat sesuai dengan layanan seluler di Indonesia. Ketiga, menyumbang pajak negara. Dan keempat, menjaga industri telekomunikasi dari persaingan tidak sehat.

Cara untuk mengecek IMEI sangat mudah, hanya dengan menekan *#06#, maka IMEI akan keluar di layar ponsel. Atau, 15 angka unik itu bisa dilihat langsung pada kemasan ponsel. Kemudian, cocokkan angka-angka IMEI tersebut dengan membuka aplikasi http://imei.kemenperin.go.id/.

Sebenarnya, lanjut Dimas, regulasi tentang IMEI ini sudah digodok sejak jauh-jauh hari, yakni mulai sekitar tahun 2014. Dilanjutkan dengan kesepakatan tiga menteri (Menkominfo, Menperin, dan Mendag) pada 18 Oktober 2019.

“Setelah sosialiasi selama enam bulan ini, tadi pagi, Menkominfo menyatakan regulasi tentang IMEI tetap akan running pada 18 April 2020,” tegas Dimas, selaku pembicara mewakili Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo.

Meski demikian, tambahnya, ponsel yang saat ini sudah aktif digunakan, secara otomatis akan terdaftar dengan sendirinya. Kecuali bagi penjual, ia mengimbau agar segera melengkapi dokumen untuk mendaftarkan stok ponsel dagangannya ke Kementerian Perdagangan.

Menanggapi hal tersebut, Gembong Sukendra, dari Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan aplikasi untuk para penjual mendaftarkan ponsel dagangannya. “Selama pelaku usaha dokumennya lengkap, dua hari proses perizinan selesai,” janjinya.

Sementara itu, Achmad Fuad dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, mengingatkan anak muda untuk berperan aktif membantu pemerintah menertibkan peredaran ponsel ilegal. “Ponsel ilegal itu berawal dari kriminal, jangan terlibat dalam tindakan kriminal dengan jadi pembelinya,” selorohnya.

Sosialisasi ketiga kementerian di kawasan Cihampelas Walk Bandung itu, juga melibatkan Sobat Cyber Indonesia yang menghadirkan Miss Internet Jawa Barat Jessica Agrippina Yo. Dewan Smart Branding dalam Smart City Indonesia Program tersebut mengajak para peserta menjadi penyambung lidah sosialiasai IMEI ke keluarga masing-masing. “Termasuk kalau beli ponsel lewat online, minta penjual foto IMEI yang ada di kardusnya” katanya.

(sumber/foto: dry/iwn)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`