Siaran Pers No. 81/DJPT.1/KOMINFO/VI/2006
Pengguna Kartu Prabayar Yang Belum Registrasi Tetap Diingatkan Terhadap Kemungkinan Ancaman Soft Block dan Total Block Pasca Tanggal 30 Juni 2006


  1. Seperti yang disampaikan secara terpisah oleh Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil dan juga Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 28 April 2006 (pada saat menyampaikan penjelasan pemerintah tentang batas akhir registrasi kartu prabayar), di antaranya disebutkan, bahwa bagi para pengguna jasa telekomunikasi seluler yang sudah melakukan registrasi, namun belum lengkap identitasnya, maka akan diberi tenggang waktu untuk melengkapi data identitas registrasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2006 dan akan diikuti dengan soft block (tidak dapat melakukan out going call dan pengiriman SMS kecuali pengiriman SMS ke 4444 dan service call ) selama 1 bulan. Setelah periode tersebut dan ternyata tetap belum memenuhi kelengkapan identitas registrasi, maka akan dikenai penghapusan ( total block ).
  2. Skema tenggang waktu samai dengan tanggal 30 Juni 2006 tersebut merupakan skema pertama atau salah satu skema kebijakan khusus registrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 28 April 2006. Skema kedua (dan sudah selesai berlangsung) adalah bagi pengguna jasa telekomunikasi seluler yang belum pernah melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 April 2006, maka akan dikenai soft block terhitung mulai tanggal 1 s/d. 31 Mei 2006. Dan seandainya tidak melakukan registrasi selama 1 bulan tersebut, maka akan dikenai penghapusan. Dan skema ketiga adalah ketentuan yang menyebutkan, bahwa pembelian kartu prabayar baru yang dilakukan setelah tanggal 28 April 2006 akan diberi waktu paling lama 2 minggu untuk berfungsi secara normal dan dapat melakukan registrasi. Namun seandainya jangka waktu 2 minggu tersebut tidak dimanfaatkan untuk registrasi, maka sesudahnya akan langsung dikenai soft block selama 2 bulan. Dan seandainya jangka waktu itu tidak ada usaha registrasi secara lengkap, maka konsekuensinya adalah penghapusan. Seluruh paket skema registrasi itu akan berakhir pada tanggal 27 September 2006, dan sesudah itu seandainya ada pengguna nomer baru kartu prabayar, maka harus ada registrasi sebelum dapat diaktivasi. Sejauh ini data yang masuk sampai dengan tanggal 25 Juni 2006 adalah sebagai berikut.

No

Perusahaan

Posisi

Jumlah Pelanggan

Teregistrasi

%

1.

PT. Telkomsel

21 Juni 2006

27.267.000

25.250.000

92,60%

2.

PT. Indosat

11 Mei 2006

12.500.000

10.837.000

86,70%

3.

PT. Excelcomindo

15 Juni 2006

7.793.000

7.528.894

96,61%

4.

PT. Mobile-8

27 April 2006

1.242.797

881.818

70,95%

5.

PT. Telkom

22 Mei 2006

2.278.306

2.250.966

98,80%

6.

PT. Bakrie Telecom

28 Mei 2006

808.897

794.578

98,23%

7.

PT. Sampoerna

28 April 2006

13.552

12.722

93,88%

8.

PT. Natrindo

22 Mei 2006

11.507

8.129

70,88%

Total Sementara

51.915.059

47.564.107

91,61%

  1. Dari data tersebut di atas, ada beberapa hal yang perlu dicatat:


    1. Sesungguhnya secara prosentase, sejak tanggal 23 Mei s/d. 25 Juni 2005 belum menunjukkan peningkatan yang berarti, karena tingkat kenaikannya cukup melambat di sekitar 91% -an, yaitu dari semula 91,41% (tanggal 23 Mei 2006), menurun menjadi 91,37 (tanggal 31 Mei 2006) dan naik lagi menjadi 91,61% (tanggal 25 Juni 2006). Namun demikian, data tersebut tidak perlu dikhawatirkan, karena adanya jumlah peningkatan pelanggan dibandingkan kenaikan registrasinya dari beberapa operator, seperti misalnya PT Telkomsel per tanggal 14 Mei 2006 masih menunjukkan data pelanggan sebanyak 26.240.000 dan kemudian meningkat menjadi 27.267.000 per tanggal 21 Juni 2006 dibandingkan dengan yang teregistrasi meskipun juga meningkat dari 24.780.000 per tanggal 14 Mei 2006 menjadi 25.250.000 per tanggal 21 Juni 2006. Sebab lain adalah hampir sebagian besar operator belum mengirimkan datanya yang paling actual, sehingga diperkirakan ada kemungkinan jumlahnya akan cukup meningkat, seandainya seluruh operator sudah mengirimkan data minimal terhitung per pertengahan Juni 2006.
    2. Sesuai dengan laporan resmi yang disampaikan oleh beberapa operator, pelaksanaan soft block maupun total block tetap dilakukannya sesuai dengan skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seperti misalnya berdasarkan posisi laporan PT Excelcomindo (per tanggal 15 Juni 2006), jumlah nomor pelanggan yang sudah terkena soft block adalah sebanyak 31.254, sedangkan yang terkena total block adalah 13.394, sehingga total yang sudah terbloking oleh PT Excelcomindo adalah sebanyak 264.103. Laporan serupa juga telah disampaikan oleh PT Telkomsel yang menunjukkan, bahwa sampai posisi 21 Juni 2006 yang sudah terbloking adalah sebanyak 460.000.
    3. Sangat kecil kemungkinan tingkat pencapaian registrasi akan dapat mencapai 100% sampai dengan tanggal 27 September 2006, karena bagi para pengguna kartu prabayar yang sering menggunakan kartu yang nilai nominalnya sangat kecil (misalnya Rp 12.000,- atau Rp 15.000,- atau bahkan juga Rp 25.000,-), maka diperkirakan cukup besar kemungkinannya untuk tidak memandang penting perlunya registrasi. Dengan kata lain, sekali pakai langsung dibuang demikian saja.
  2. Searah dengan program registrasi ini, proses validasi terus berlangsung dan kemungkinan memerlukan waktu yang cukup lama oleh para operator. Dalam pelaksanaan validasinya, seandainya ditemu kenali adanya data yang tidak sesuai dengan identitas sesungguhnya, maka operator berhak dan diperbolehkan untuk melakukan bloking total. Di samping itu sesuai ketentuan pemerintah, kepada para operator diberi kewenangan penuh untuk langsung memblokir nomor pelanggan kartu prabayar bilamana dalam pemberian hadiah berdasarkan suatu kuis tertentu, ternyata nomer pelanggan yang sudah teregistrasi (yang kebetulan memenangkan suatu hadiah tertentu) tidak sama dengan data identitasnya. Sebagai konsekuensinya, hadiah yang dimaksud juga tidak perlu diberikan.
  3. Terkait dengan masih cukup maraknya penipuan atau pemerasan dengan menggunakan kartu prabayar, Ditjen Postel menyampaikan keprihatinannya, karena registrasi ini memang tidak sepenuhnya dapat menghilangkan praktek yang cenderung meresahkan masyarakat seperti itu, tetapi minimal tingkat penipuannya agak berkurang. Oleh karena itu, kepada warga masyarakat yang merasa pernah dan sering diganggu dengan praktek penipuan diharapkan untuk melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib (Kepolisian) dan juga operator sesuai dengan nomor kartu prabayarnya untuk memperoleh kejelasan. Memang laporan tersebut belum menjamin segera dibukanya data asal nomer yang diduga melakukan penipuan (di antaranya mungkin karena hanya menggunakan kartu prabayar yang hanya beberapa kali pakai dan kemudian dibuang) karena prosedur atau pihak yang berhak mengakses data hanya Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri terkait (Menteri Kominfo). Tetapi minimal upaya pelaporan tersebut semakin memperkecil kemungkinan merebaknya aksi penipuan melalui kartu prabayar. Apalagi beberapa operator tertentu dalam berbagai iklannya di sejumlah media massa terus berulang kali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap adanya aksi penipuan melalui kartu prabayar.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`