Produk HKT Wajib Penuhi TKDN 35 Persen

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didampingi Dirjen SDPPI Ismail saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kandungan Tingkat Kompunen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat handphone

Jakarta (SDPPI) – Industri dalam negeri diwajibkan memenuhi kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 35 persen untuk perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT). Ketentuan sebelumnya, TKDN perangkat subscriber station 4G dan 5G ini hanya sebesar 30 persen.

“Kebijakan kenaikan kewajiban pemenuhan TKDN ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kamis (21/10/2021).

Melalui konferesnsi pers Pemberlakuan Kewajiban Pemenuhan TKDN untuk perangkat HKT 4G dan 5G untuk proses Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi, Menkominfo menegaskan kebijakan ini sesuai amanat Presiden agar Indonesia dapat menjadi smart player dalam pengembangan jaringan 5G.

Pemberlakuan kewajiban pemenuhan TKDN untuk perangkat HKT 4G dan 5G ini terkait proses Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi, karena telah diterbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 pada 12 Oktober 2021.

Adapun isinya tentang persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station dan untuk perangkat Base Station yang menggunakan teknologi berbasis Long Term Evolution atau teknologi 4G serta teknologi berbasis Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 atau teknologi 5G yang bekerja pada pita 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz dan 2,3 GHz.

Kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35 persen menjadi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kemkominfo sebelum perangkat tersebut boleh diedarkan atau pun dijual di Indonesia. Ketentuan TKDN sebesar 35 persen ini akan diberlakukan enam bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri itu.

Dalam menentukan nilai komponen TKDN ini, Kemkominfo mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan merupakan hasil dari konsultasi yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi. “Ketentuan ini diharapkan memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G,” harap Menkominfo.

Konfrensi Pers terkait Pemberlakuan Kewajiban Pemenuhan TKDN untuk perangkat HKT 4G dan 5G untuk proses Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi bertempat di Ruang Media Center Kemkominfo. Hadir menemani Menkominfo, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail, Direktur Standardisasi PPI Mulyadi, serta staf terkait.

Sumber/ Foto : Fandi R, Setditjen

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`