Produsen Perangkat Sambut Baik Rancangan Permen Soal Penyederhanaan Sertifikasi

Dirjen SDPPI Ismail saat memberikan sambutan dalam FGD RPM Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Jakarta (SDPPI) - Para produsen dan pemegang merek perangkat telekomunikasi menyambut baik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai penyederhanaan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang ditargetkan selesai tahun ini.

Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Direktorat Standardisasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI di Gedung Menara Merdeka, Jakarta pada Jumat (9/12).

FGD yang dibuka oleh Dirjen SDPPI Ismail tersebut dihadiri 53 perwakilan dari produsen dan pemegang merek telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam yang tergabung dalam Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) serta Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo).

Tim pemerintahan yang hadir dalam FDG, antara lain Direktur Industri Elektronik dan Telematika Kementerian Perindustrian, Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), serta Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Komite Akreditasi Nasional.

Ismail dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait Rancangan Peraturan Menteri Kominfo bahwa Ditjen SDPPI Kemkominfo sebagai regulator bermaksud melindungi kepentingan-kepentingan publik.

Spiritnya adalah, pertama, ingin melindungi kepentingan publik supaya masyarakat segera memperoleh perangkat yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, dan yang kedua adalah mempercepat time to market, agar produk-produk telepon seluler segera sampai ke pasar mengingat perkembangan teknologi yang begitu cepat.

Menurut Dirjen SDPPI, dalam satu tahun bisa muncul tiga kali perangkat terbaru terutama untuk telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam.

Sejalan dengan program pemerintah yang proaktif dalam mendukung kebutuhan masyarakat, maka Ditjen SDPPI juga proaktif melakukan perubahan terhadap proses sertifikasi, terutama untuk tiga jenis perangkat itu guna memenuhi kebutuhan pasar dan melayani masyarakat secara luas.

Ismail mengatakan, ada tiga kategori merek yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kominfo terkait perangkat yang beredar di Indonesia, yakni merek lokal (local brand), merek global (global brand), dan merek non global.

Ismail meminta kepada produsen atau pemegang merek lokal untuk menyediakan fasilitas dan melakukan pengujian yang baik dengan supervisi petugas berwenang sesuai standar operasi prosedur yang diatur dalam ketentuan pengujian.

Pabrikan pemegang merk lokal dapat melakukan pendaftaran secara online, dan salah satu syarat terpenting adalah memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sudah ditetapkan Kementerian Perindustrian untuk dapat mencetak sertifikat secara mandiri.

Ditjen SDPPI akan memberlakukan secara tegas dan meminta pernyataan kesanggupan secara tertulis kepada semua pabrikan sebagai jaminan yang tujuannya agar pemegang merk mendapatkan kemudahan dalam proses pengujian secara online dan mandiri tentunya sesuai dengan SOP dan ketentuan yang ditetapkan.

“Tapi jika pemegang merk lokal tidak dapat memenuhi komitmen sesuai jaminan yang diberikan pabrikan dan ditemukenali dua kali melakukan pelanggaran maka pemegang merek lokal itu akan dikeluarkan dari basket kemudahan melakukan cetak ijin sertifikasi sendiri dan proses pidananya juga akan berjalan sesuai dengan Permen yang berlaku,” kata Ismail menjelaskan.

Dirjen SDPPI mengusulkan beberapa brand global untuk mendapatkan kemudahan yang sama dengan brand lokal, namun Sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negri menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Menurut Ismail, merek global dan non global yang merupakan merek asing tetap harus dikelompokkan tetapi untuk yang diproduksi di dalam negeri juga akan diberikan dukungan kemudahan karena sudah memproduksi di Indonesia.

Dalam FGD yang berlangsung interaktif, Charles dari Qualcomm meminta untuk dipertimbangkan mengenai jumlah brand dan untuk yang diproduksi di dalam negeri sebelum Permen menjadi ketetapan.

(Sumber/ foto : (Mukhsinun/Bambang, Setditjen SDPPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`