Refarming Pita 2,1 GHz, Optimalkan Kualitas Pelayanan

Direktur Penataan Denny Setiawan berpose bersama perwakilan operator seluler Indosat, XL dan Telkomsel, pada penutupan refarming yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara, Rabu (08/02/2023).

Jakarta (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berhasil menyelesaikan penataan pita frekuensi radio (refarming) pada pita frekuensi 2,1 GHz.

“Alokasi semua Operator Seluler di pita 2,1 GHz menjadi contiguous sehingga lebih optimal dalam men-deliver kualitas layanan yang lebih baik lagi ke masyarakat” ucap Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan, Rabu (08/02/23).

Upaya-upaya refarming Indonesia ini beberapa kali mendapatkan apresiasi dari pihak luar, termasuk crowdsourcing yang memotret adanya peningkatan speed per capita Indonesia pasca refarming contoh pada tahun 2019 pasca refarming pita 800/900 MHz dan refarming 2,3 GHz di tahun 2021.

Adapun Refarming pita 2,1 GHz kali ini dilakukan sebagai kelanjutan dari Proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz, dimana PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dinyatakan sebagai pemenang seleksi dan kondisinya tidak contiguous dengan penetapan eksistingnya di pita 2,1 GHz. “Opsi-opsi skema refarming telah disepakati sebelum lelang dilakukan” kata Denny.

Lebih lanjut Denny mengungkapkan, proses seleksi pita 2,1 GHz yang dilakukan di tahun 2022 lalu sejatinya merupakan langkah percepatan yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo walaupun PT Indosat Tbk (Indosat) belum selesai mengosongkan Blok 12 pasca persetujuan merger dengan PT Hutchison 3 Indonesia.

“Blok 12 dikembalikan maksimal tanggal 3 Januari 2023. Namun seleksi pita 2,1 GHz tersebut telah selesai di tanggal 27 Oktober 2022 ditandai penetapan Kepmen Nomor 479 Tahun 2022 yang menetapkan TSEL sebagai pemenang seleksi” jelasnya.

Pada refarming 2,1 GHz kali ini dilakukan secara hybrid menggabungkan 2 teknik, yaitu step wise dan hot swap. Hal ini merupakan satu terobosan baru dibandingkan refarming sebelumnya. “Hasilnya, refarming pita 2,1 GHz dapat diselesaikan hanya sekitar 2 bulan” ujar Direktur Penataan Sumber Daya.

Dan pelaksanaan refarming 2,1 GHz tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi antara Kementerian Kominfo maupun Operator Seluler (Indosat, Telkomsel, PT XL Axiata Tbk/XL), serta PMO yang stand by setiap malam.

“Eksekusi refarming pita 2,1 GHz dilakukan tengah malam untuk meminimalkan risiko gangguan ke pelanggan, dimana dilakukan setiap jam 11 malam waktu setempat” jelasnya.

Sebagai informasi, total 116.662 site dari 3 Operator Seluler (Indosat, Telkomsel, XL) telah selesai dilakukan refarming yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang dibagi ke dalam 16 Cluster dan 3 periode pelaksanaan. “Kominfo melalui UPT Balai Monitor SFR setempat selalu terlibat aktif dalam mengawal setiap kegiatan refarming di seluruh cluster tersebut” sambungnya.

Refarming 2,1 GHz ini hanya membutuhkan waktu 67 hari kalender, dimulai sejak tanggal 1 Desember 2022 dan selesai pada tanggal 7 Februari 2023. Cluster terakhir diselesaikan di Aceh dan Sumatera Utara. Bergerak dari wilayah timur Indonesia, berakhir di barat.

“Hari ini kita menutup seluruh rangkaian refarming 2,1 GHz ini dengan menandatangani Berita Acara yang kemudian akan dilaporkan kepada Bapak Menteri bersamaan dengan pengajuan RKM penetapan hasil refarming. Jika RKM telah ditetapkan, akan dilanjutkan dengan penyesuaian Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) ketiga operator di bagian rentang frekuensi” tutup Denny Setiawan.

Penandatanganan Berita Acara dilakukan oleh Direktur Penataan Sumber Daya dan 3 (tiga) perwakilan dari Indosat, Telkomsel, dan XL.

(Sumber/ Foto : Fandi R, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`