Ditjen SDPPI Sosialisasikan Perpu Cipta Kerja

Para narasumber dan moderator dalam kegiatan Webinar Sosialisasi Perpu Cipta Kerja yang berlangsung Kamis (09/02/2023).

Jakarta (SDPPI) –Sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus kewajiban dan mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia, Ditjen SDPPI mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cika) kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bentuk amanah dan juga agar terciptanya pemahaman terkait kebijakan yang dibuat” Ucap Ketua Tim Hukum dan Kerjasama Muchtarul Huda dalam sambutan mewakili Sesditjen SDPPI, Kamis (09/02/23).

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) merupakan unit Eselon I di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang memiliki tugas teknis sebagai regulator di bidang TIK.

“Pelaksanaan sosialisasi ini akan menerapkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) yang mencakup 3 (tiga) komponen yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained)” jelas Ketua Tim Kerja Hukum dan Kerjasama.

Lebih lanjut Muchtarul Huda berharap dengan penyelenggaraan sosialisasi ini tercipta pemahaman yang sama terhadap substansi termasuk dampak kemudahan atau keuntungan bagi semua pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor TIK di Indonesia.

“Sehingga nantinya akan tercapai implementasi yang lebih baik, juga mendorong pertumbuhan industri serta menjadi penggerak perekonomian dan transformasi digital Indonesia” sambungnya.

Kegiatan webinar ini menghadirkan lima narasumber. Pertama Muchtarul Huda menyampaikan tentang “Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Bidang Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikat Alat dan/Perangkat Telekomunikasi. Narasumber kedua Eri Irawan memaparkan materi “Kebijakan Fleksibilitas Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Perpu No 2 Tahun 2022 terkait Cipa Kerja.

Sementara itu, narasumber ketiga Bangsawan menjelaskan “Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha Izin Pita Frekuensi Radio, Izin Stasiun Radii, dan Hak Labuh Satelit Pasca Perpu Cipta Kerja. Wahyu Adi Dana membahas mengenai “Ketentuan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Terakhir, Andi Faisa Achmad menyampaikan materi tentang “Regulasi Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan SFR/APT Pasca Pemberlakuan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

(Sumber/ Foto : Fandi R/ Karin/ Alifa, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`