Sanksi Administrasi, Jadi Pendekatan Baru Ditjen SDPPI

Dirjen SDPPI Ismail memberi sambutan pada kegiatan Peningkatan Pemahaman Implementasi Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Spektrum Frekuensi Radio dan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi, Jumat (29/10/2021).

Bali (SDPPI) – Sanksi administrasi menjadi pendekatan baru Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi dan alat/perangkat telekomunikasi.

"Dalam Undang-undang Cipta Kerja, terkait pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi nantinya lebih dominan, karena kita mengedepankan fungsi pencegahan yang cepat dan efektif,” kata Dirjen SDPPI Ismail dalam sambutannya pada kegiatan Peningkatan Pemahaman Implementasi Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Spektrum Frekuensi Radio dan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi, Jumat (29/10/2021).

Dirjen SDPPI menjelaskan UU Cipta Kerja dibangun dengan semangat baru, yaitu memudahkan dan menyederhanakan proses apapun mulai dari proses perizinan, proses pelayanan publik, proses pengawasan dan seterusnya. Dengan demikian, UU ini juga lebih mengedepankan masalah penegakan hukum pada sanksi administrasi.

Tujuan sanksi administrasi adalah efek jera kepada pelaku, agar tidak melakukan pelanggaran lagi. Efek jera bagi pelaku usaha, karena tujuan usaha ialah mencari keuntungan dari bisnisnya. Denda bisa mencegah mereka untuk melakukan pelangaran.

Meski demikian, pelanggaran yang sifatnya mengganggu keselematan dan keamanan, apalagi menyangkut jiwa manusia, tetap dikenakan sanksi pidana. “Jadi tidak berarti dengan adanya UU Cipta Kerja semua permasalahan diselesaikan dengan denda. Ini konteksnya yang berkaitan dengan masalah pada pelaku usahanya, sementara yang berkaitan dengan keamanan tidak ada toleransi, sanksi pidananya tetap ada,” tegas Dirjen SDPPI.

Tapi, tambahnya lagi, penegakan hukum dengan metode penjara tidak semuanya efektif, karena bisa saja prosesnya akan menjadi sangat panjang.

Lebih lanjut, Dirjen SDPPI minta kompetensi SDM selalu ditingkatkan. Khususnya dalan konteks pengawasan dan pengendalian. Kemampuan jangan berhenti pada skill teknis, tapi juga bagaimana menjadi satu kesatuan pengelolaan yang terintegrasi, baik dari unsur perizinan dan pengawasan, pengendalian, sampai feedback hasil pengawasan pengendalian.

Semua juga harus mampu memprediksi dengan memanfaatkan proses teknologi informasi yang disebut dengan big data analytic. “Kita bisa memprediksi dan menghemat banyak hal dan mengefesiensikan sumber daya, karena setiap tahun predictable apa yang menjadi pengawsasan dan pengedalian di seluruh daerah,” katanya.

Konsep UU Cipta Kerja jadi bermakna apabila diterapkan dalam keseharian, semangat memudahkan dan lebih mengedepankan pencegahan. "Ini merupakan kerja besar bagi kita dan tentu membutuhkan semangat keterpaduan yang secara terus-menerus secara konsisten,” urainya.

Ia lalu menyampaikan pendapat Presiden yang menyebut Indonesia ini adalah negara aturan, karena banyaknya aturan yang disusun saling berbenturan. Atas sebab itulah, dibuat UU yang merangkum atau memperbaiki tata kelola, agar industri dan lapangan kerja di Indonesia bisa bertumbuh dan menjadi jauh lebih efisien.

Selaras dengan istilah semangat baru, harus ada terobosan-terbosoan baru agar membuat jauh lebih efisien. "Sharing menjadi poin utama, baik itu sharing infrastruktur, pasif maupun aktif, dan sharing spektrum frekuensi. Ini harus kita selesaikan,” tandasnya.

Kegiatan di Hotel The Trans Resort Bali terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama bertema Peningkatan Pemahaman Implementasi UU Cipta Kerja di Bidang Spektrum Frekuensi Radio dan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi. Sesi kedua bertema Penindakan Tindak Pidana di Bidang Spektrum Frekuensi Radio dan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi.

Hadir sebagai Narasumber sesi pertama Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan, Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko, Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar dan Koordinator Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi dan Informatika Wahyu Adi Dana Prasodjo.

Adapun narasumber sesi kedua antara lain, Penyidik Pelaksana Balmon SFR Kelas I Semarang Aisah Sahrani Pulungan, Subkoordinator Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Mohan Rifqo Virhani, Penanggung Jawab Standardisasi Teknologi Informasi Heru Yuni Prasetyo, Pengendali Frekuensi Ahli Madya Balmon SFR Kelas I Bandung Drs. Sarjono, Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Denpasar Nelson Aprianus Tahik.


Sumber/ Foto : Fandi R/ Iwan (Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`