SDPPI dan RAPI Kerjasama Tingkatkan Pemahaman Amatir Radio

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko dan Ketua Umum RAPI Nasional Riza Fachrial.

Jakarta (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggandeng Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia.

“Perjanjian kerjasama ini merupakan dukungan pelaksanaan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) yang didasari pasal 78 ayat 4 dalam peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018 tentang kegiatan amatir radio dan KRAP” ucap Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko, Jumat (24/6/2023).

Di dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa organisasi RAPI wajib berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dalam melaksanakan suatu kegiatan di bidang komunikasi radio antar penduduk.

“Perjanjian ini dimaksudkan sebagai landasan kerjasama kedua belah pihak untuk saling mendukung pelaksanaan kegiatan komunikasi radio antar penduduk dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada anggota organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)” jelas Dwi Handoko.

Ia menambahkan bahwa perjanjian ini bertujuan agar seluruh anggota organisasi radio antar penduduk Indonesia tertib dalam menggunakan spektrum frekuensi radio. “Mulai dari penggunaannya sampai perangkat yang digunakan harus tersertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku” sambungnya.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal SDPPI dan RAPI setidaknya ada empat poin utama. Pertama, pertukaran data dan informasi, Kedua, bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan komunikasi radio antar penduduk, Ketiga, pemanfaatan sumber daya pada kegiatan komunikasi radio antar penduduk, dan terakhir, diseminasi regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

“Semoga dengan perjanjian kerja sama ini segala hal yang diinginkan dapat tercapai dan berdampak positif untuk semuanya” tutup Direktur Operasi Sumber Daya.

Perjanjian Kerjasama yang dilakukan Ditjen SDPPI dan RAPI dilakukan bersamaan dengan kegiatan New Journey of SDPPI Digital Spectrum Services yang diselenggarakan di Gedung Danareksa Jakarta Pusat, Jumat 23 Juni 2023. Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko dan Ketua Umum RAPI Nasional Riza Fachrial.

Pada kegiatan tersebut turut hadir Direktur Jenderal SDPPI Ismail, Direktur Jenderal PPI Wayan Toni Supriyanto, Direktur Pengedalian SDPPI sekaligus Plt. Sesditjen SDPPI Sabirin Mochtar, Direktur Standardisasi PPI Mulyadi, Kepala BBPPT Syaharuddin, Inspektur I Ivan Santoso serta pejabat, staf dan Stakeholder Ditjen SDPPI.

(Sumber/ Foto : Sofrinaldi / Sang Ayu, Direktorat Operasi SD)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS-Fest 2024`