Sepanjang 2016, 10 Pelanggaran Frekuensi Ditindak hingga Vonis Pengadilan

Alat/perangkat telekomunikasi yang berhasil diamankan PPNS

Jakarta (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) sepanjang 2016 telah menindak dan menyelesaikan 10 kasus pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio hingga vonis pengadilan, setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang.

Penindakan tegas kasus-kasus pelanggaran itu merupakan upaya Ditjen SDPPI, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Unit Pelaksana Teknis Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio maupun Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio, dalam menegakkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Dari operasi penertiban terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio maupun pelanggaran penggunaan perangkat yang belum tersertifikasi tersebut, penyidik telah menuntaskan proses penyidikan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P.21).

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, maka 10 terdakwa pelanggaran mendapatkan vonis maksimal dari pengadilan.

Vonis maksimal tersebut berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp75 juta, dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, serta barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan.

Hasil penertiban yang diproses sampai persidangan tersebut merupakan hasil penindakan oleh Balmon Kelas I DKI Jakarta, Balmon Kelas II Bandung, Yogyakarta, Aceh, Semarang, dan Loka Monitor Palu.

Dengan penertiban dan penindakan tegas ini diharapkan masyarakat dalam menggunakan spektrum frekuensi radio lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya, serta menggunakan alat/perangkat telekomunikasi yang sudah bersertifikasi.

Berikut 10 vonis hakim terhadap pelanggaran Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap pada 2016:

No

UPT/BALON

PERKARA :

LOKASI

PUTUSAN SIDANG

1.

PALU

Komunikasi Radio : Penggunaan Frek. Radio TANPA izin. (pasal 33)

LUWUK

Denda Rp. 15.000.000, (bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan).

BB dirampas untuk Negara

2.

SEMARANG

Radio Siaran : Penggunaan Frek. Radio TANPA izin. (Pasal 33)

JEPARA

Pidana kurungan 4 Bulan, Denda Rp. 500,000 (bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 1 bulan).

3.

JOGJAKARTA

Radio Siaran : Perangkat Radio FM TIDAK SERTIFIKAT. (Pasal 32)

WATES

Pidana penjara 4 bulan dan denda Rp.3.000.000 (bila denda tidak dibayar diganti Pidana kurungan 2 bulan

BB dimusnahkan

4.

ACEH

Komunikasi Radio : Penyelenggaraan Telekomunikasi tanpa izin (Pasal 11 jo Pasal 7).

JANTHO

Pidana Penjara 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun.

BB. dikembalikan ke Pemilik

5.

DKI JAKARTA

Penyelenggaraan Telekomunikasi tanpa izin. (Pasal 11)

JAKARTA PUSAT

Pidana Penjara 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 100.000.000,-

BB seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan

6.

BANDUNG

Radio Siaran : Penggunaan Frek. Radio Tanpa Izin (Pasal 33).

SUBANG

Pidana penjara 6 bulan masa percobaan 1 tahun.

BB dirampas untuk dimusnahkan.

7.

BANDUNG

Radio Siaran : Penggunaan Frek. Radio Tanpa Izin (Pasal 33).

SUBANG

Pidana penjara 6 bulan masa percobaan 1 tahun.

BB dirampas untuk dimusnahkan.

8.

BANDUNG

Radio Siaran : Penggunaan Frek. Radio Tanpa Izin (Pasal 33).

SUBANG

Pidana Penjara 1 tahun denda Rp. 100.000.000, terdakwa ditahan. BB dirampas untuk dimusnahkan

9.

BANDUNG

Penyelenggaraan Telekomunikasi tanpa izin (Pasal 11).

INDRAMAYU

Pidana Penjara 1 tahun denda Rp. 100.000.000, terdakwa ditahan.

BB dirampas untuk dimusnahkan

10.

BANDUNG

SIMBOX : Penyelenggaraan Telekomunikasi

BOGOR

Pidana Penjara 1 tahun denda Rp. 100.000.000,- terdakwa ditahan

BB dirampas untuk dimusnahkan

Sumber/foto : Dit.Pengendalian/Iwan P

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`