Siaran Pers No. 13/DJPT.1/KOMINFO/2/2008
Penyedia Menara Bersama Telekomunikasi Mungkin Diprioritaskan Tertutup Bagi Investor Asing


Pada hari Selasa sore tanggal 19 Pebruari 2008 telah berlangsung rapat terbatas untuk membahas Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi. Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Kominfo Moh. Nuh yang didampingi oleh Dirjen Postel dan dihadiri oleh beberapa pejabat Departemen Kominfo dan BRTI. Rapat ini merupakan bagian dari tahap finalisasi terhadap rancangan peraturan tersebut mengingat sejauh ini pembahasan rancangan peraturan tersebut sudah sangat lama berlangsung dan akhir-akhir ini makin diintensifkan, baik pembahasan internal maupun dengan pihak eksternal, yaitu di antaranya dengan para penyelenggara telekomunikasi, beberapa Pemda, asosiasi pengembang infrastruktur menara telekomunikasi, Departemen Pekerjaan Umum, vendor telekomunikasi dan lain-lain. Pada awalnya, rancangan peraturan ini sudah mulai secara terbuka dipublikasikan dandibahas pada bulan Juni 2006, kemudian berlanjut di bulan Agustus 2006 dan juga kemudian Maret 2007 serta versi publikasi bulan Juni 2007. Versi terakhir rancangan peraturan ini yang diketahui oleh masyarakat umum adalah yang dipublikasikan secara berturut-turutpada bulan November 2007, meskipun sesungguhnya setelah itu Ditjen Postel terus melakukan pembahasan secara lebih intensif, karena hampir setiap minggu cukup banyak pihak yang mempertanyakan tingkat kemajuan pembahasan rancangan peraturan ini, baik itu dari kalangan Pemda, penyelenggara telekomunikasi, vendor telekomunikasi maupun masyarakat umum, mengingat mereka memiliki kepentingan terhadap kepastian segera ditetapkannya rancangan peraturan ini.

Mungkin perlu diketahui, bahwa rancangan ini mungkin nantinya tidak dapat memuaskan semua pihak yang langsung berkepentingan, karena pembahasannya tidak akan pernah tuntas sampai kapanpun. Namun demikian, pada prinsipnya Ditjen Postel sudah berusaha memaksimalisasikan berbagai masukan dan komentar yang berkembang dalam berbagai rapat dan konsultasi publik serta juga sebaliknya meminimalisasikan konsekuensi dan resiko yang mulai timbul. Sebagai contoh, salah satu pertimbangan penyusunan rancangan peraturan ini adalah dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan menara telekomunikasi serta untuk menunjang keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan, sehingga Ditjen Postel sama sekali tidak menghendaki bahwasanya pembangunan menara bersama telekomunikasi ini nantinya justru menjadi lebih mahal biaya investasinya jika dibandingkan dengan sebelum ditetapkannya rancangan peraturan ini. Hal lain yang juga sedang sangat dalam dipikirkan oleh Ditjen Postel adalah adanya pasal tertentu yang memberi peluang lebih besar bagi investor domestik untuk lebih berperan aktif dalam bisnis penyediaan menara bersama telekomunikasi, dengan tujuan agar keberpihakan pada kepentingan nasional lebih menonjol. Seandainya tidak diatur, mungkin sejak awal sudah cukup banyak investor asing yang mulai "mengantri" untuk terjun di bisnis yang cukup lukratif ini. Idealnya pengaturan kepemilikan saham asing di bidang penyediaan menara telekomunikasi ini diatur pada Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. Akan tetapi di dalam rancangan ini tidak mengatur batas kepemilikan saham asingnya, tetapi hanya mengatur tentang entitas yang berhak melakukan penyediaan menara bersama telekomunikasi.

Beberapa hal penting lain yang juga dirancang dalam peraturan ini adalah tentang ketentuan yang menyebutkan:

  1. P enyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara dan atau penyedia menara dilarang melakukan diskriminasi terhadap calon pengguna menara dan atau pengguna menara. Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara dan atau penyedia menara wajib menginformasikan ketersediaan kapasitas menaranya kepada calon pengguna menara secara transparan.
  2. Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara dan atau penyedia menara wajib menggunakan sistem antrian dengan mendahulukan calon pengguna menara yang lebih dahulu menyampaikan permintaan penggunaan menara.
  3. Penggunaan menara bersama antar penyelenggara telekomunikasi dan atau antar penyedia menara dengan penyelenggara telekomunikasi merupakan kesepakatan bisnis dan wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis.
  4. Penyelenggara telekomunikasi dan atau penyedia menara dilarang melakukan praktek monopoli pembangunan menara pada suatu daerah tertentu.
  5. Penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi tidak diberikan izin mendirikan bangunan dan atau sanksi pencabutan izin mendirikan bangunan (sebagai informasi, sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka kewenangan pemberian IMB Menara Telekomunikasi ada pada Pemda Kabupaten atau Pemda Kotamadya).

Berikut ini adalah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi versi posisi tanggal 19 Pebruari 2008 namun sebelum memperoleh berbagai masukan dan koreksi pada rapat tanggal tersebut. Rancangan ini masih terbuka untuk memperoleh tanggapan publik, dan menurut rencana minggu depan akan kembali dibahas secara khusus.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`