Siaran Pers No. 94/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Pedoman Pendirian Menara Telekomunikasi dan Penyiaran


  1. Dalam Siaran Pers Ditjen Postel No. 80/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006 tertanggal Rencana Pengaturan Pembangunan Tower Telekomunikasi Secara Nasional Dalam Waktu Dekat Ini ( info_view_c_26_p_1426.htm ) disebutkan, bahwa Ditjen Postel sedang mempersiapkan suatu rancangan tentang Peraturan Menteri Kominfo tentang Pedoman Pendirian Menara Telekomunikasi. Rancangan tersebut didasarkan sepenuhnya pada pertimbangan dalam rangka penegakan keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat serta untuk efektifitas dan efisiensi dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran , sehingga dipandang perlu untuk menetapkan Pedoman Pendirian Menara Telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
  2. Ketika Siaran Pers tersebut muncul, cukup banyak reaksi yang muncul, baik dari kalangan operator, vendor, LSM dan masyarakat umum lainnya. Itulah sebabnya, sebagai tindak lanjut dari bergulirnya pembahasan rancangan tersebut, pada tanggal 12 Juli 2006, Ditjen Postel (khususnya Direktorat Standarisasi Postel) telah mengadakan rapat koordinasi di Jakarta, yang dibuka secara resmi oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan dihadiri oleh 120 peserta dari berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan peraturan ini seperti wakil dari beberapa Pemda seluruh Indonesia, Departemen Kesehatan, Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum, Askomlek TNI, Askomlek Polri dan Ditjen Sejarah dan Purbakala. Sejumlah makalah utama telah dibahas dalam rapat tersebut, yaitu "Konsep Pedoman Pendirian Menara Telekomunikasi" (yang dipresentasikan Lukman Hutagalung/Direktur Standardisasi Postel), "Pengaruh Medan Elektromagnetik" (oleh Dr.Ir. Agus Hartanto, MEng.Sc/pejabat LIPI) dan "Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan" (oleh Heri Joko/pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara).
  3. Dari hasil rapat tersebut telah dapat ditampung beberapa saran dan masukan. Pemda DKI mengusulkan adanya perubahan judul Peraturan Menteri yang semula "Pedoman Pendirian Menara Telekomunikasi" menjadi "Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi" sehingga mengenai pengaturan pendirian menara telekomunikasi dapat diserahkan kepada pemerintah daerah setempat. Sedangkan Departemen Kesehatan mengusulkan agar dalam salah satu pasal dari peraturan tersebut menyebutkan adanya persyaratan jaminan keselamatan bagi masyarakat disekitar menara telekomunikasi. Akan halnya dari Pemda Bandung, diusulkan agar ada pasal yang menjelaskan pelimpahan perizinan yang tidak diatur dalam peraturan ini ke pemerintah daerah. Ada yang mengusulkan agar Ditjen Postel dihimbau lebih membatasi dalam memberikan ijin untuk penyelenggaraan operator baru sehingga dapat mengurangi pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi. Diusulkan pula agar diusulkan adanya pasal yang mengatur tentang masa pakai (umur) menara telekomunikasi sehingga setelah menara tersebut habis masa pakainya ada yang bertanggung jawab untuk merubuhkannya. Pada sisi lain, dalam pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama agar diserahkan kepada pemerintah daerah agar lebih efektif, mengingat selama ini izin untuk mendirian menara dikeluarkan oleh Kabupaten Kota. Usul lainnya berupa pembuatan suatu Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Departemen Komunikasi dan Informasi dengan Departemen Dalam Negeri, agar peraturan ini dapat menjadi acuan di daerah.
  4. Yang sangat menarik dari rapat tersebut adalah, bahwasanya secara garis besar pemerintah daerah dan instansi terkait mendukung akan adanya peraturan ini, serta bersedia untuk berkoordinasi dan menyarankan dibentuk tim kecil agar lebih intensif.dan sinkron dengan pengaturan di daerah. Searah dengan optimalisasi penyusunan rancangan ini, seluruh wacana, diskusi dan saran serta koreksi dicoba diakomodasi dalam rancangan berikut ini, yang kemudian setelah dibahas secara internal dan memakan waktu cukup lama sejak pertemuan tanggal 12 Juli 2006 tersebut, maka rancangan yang terlampir di bawah ini mulai tanggal 31 Juli 2006 ini langsung dijadikan materi konsultasi publik, dengan harapan agar supaya seluruh pihak yang terkait dengan rancangan ini maupun masyarakat umum dapat memberikan pandangannya dalam forum konsultasi publik, yang berlangsung mulai tanggal 1 s/d. 14 Agustus 2006 dan tanggapannya dapat dikirimkan ke wahyu@postel.go.id dan gatot_b@postel.go.id .

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Terlampir

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`