Siaran Pers No. 13/PIH/KOMINFO/1/2010
48 Anggota ORARI Memperoleh IAR (Izin Amatir Radio) Secara Perdana Dari Kementerian Kominfo


(Jakarta, 30 Januari 2010). Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio, pada tanggal 29 Januari 2010 di Ditjen Postel Kementerian Kominfo telah berlangsung penyerahan 48 IAR (Izin Amatir Radio) oleh Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Ditjen Postel Tulus Rahardjo (mewakili Dirjen Postel) kepada Pengurus ORARI yang dipimpin langsung oleh IGK Manila (Wakil Ketua Umum ORARI). Adapun perincian izin yang diberikan adalah sebagai berikut: tingkat siaga sebanyak 19 izin, tingkat penggalang sebanyak 7 izin dan tingkat penegak sebanyak 22 izin atau lengkapnya data nama-nama mereka yang memperoleh IAR adalah tersebut di bawah ini (antara lain seorang Jepang Kazuo Miyamura, mantan Gubernur DKI Sutiyoso, mantan Sekjen Departemen Penerangan IGK Manila dan ahli telematika Onno W.Purbo):

NO

CALLSIGN

NAMA

NO. IAR/BARCODE

TINGKAT

1

YD3BBR

Hariadi, S.Pd

004955233D0110

SIAGA

2

YD3BHF

Asih Puji Winarso

004955333D0110

SIAGA

3

YD3GQD

Ali Mohdas

004955433D0110

SIAGA

4

YD3GQH

Sudarno

004955533D0110

SIAGA

5

YD3LYM

Budianto Gunawan

004955733D0110

SIAGA

6

YD3MTF

Fendi Susanto

004955833D0110

SIAGA

7

YD3OKY

Ocky Kristianto

004955933D0110

SIAGA

8

YD3OSQ

Atiek Sri Sukartiwi

004956033D0110

SIAGA

9

YD3RGN

Tutik Nuraini

004956133D0110

SIAGA

10

YD3VHG

Gatot Mulyadi

004956233D0110

SIAGA

11

YD3VRY

Hary Sujadi, SH

004956333D0110

SIAGA

12

YD3XBI

Hj. Heny Sunarto

004956433D0110

SIAGA

13

YD3XPI

Mochammad Isa

004956533D0110

SIAGA

14

YD3BAA

Satono

004956633D0110

SIAGA

15

YD3BAB

Sudibyo Laib Supeno

004956731D0110

SIAGA

16

YD3BAC

Suharmanto

004956831D0110

SIAGA

17

YD3BAD

Kasianto

004956931D0110

SIAGA

18

YD3BAE

Indah Kusumawati

004957131D0110

SIAGA

19

YD1GM

Dra. Pauline Pangestu

004954513D0110

SIAGA

20

YCØHB

Harianto Badjoeri

004954203C0110

PENGGALANG

21

YCØRSA

Anna Rudhiantiana

004954103C0110

PENGGALANG

22

YCØMLC

Onno W. Purbo

004939503C0110

PENGGALANG

23

YCØWID

Widyati

004939703C0110

PENGGALANG

24

YC3GR

Drs. Bambang E.

004954931C0110

PENGGALANG

25

YC3NTN

Teguh Puryadi

004955032C0110

PENGGALANG

26

YC3TB

Hermanto

004955132C0110

PENGGALANG

27

YBØHD

Budi Rianto Halim

004938803B0110

PENEGAK

28

YBØYJ

Bambang Sugiarto

004938903B0110

PENEGAK

29

YBØJTR

Suryo Sosilo

004939003B0110

PENEGAK

30

YBØAZ

Wisnu Widjaja

004939103B0110

PENEGAK

31

YBØDJH

Agus Hadi Yunanto

004939203B0110

PENEGAK

32

YBØKVN

Triadi P. Suparta

004939303B0110

PENEGAK

33

YB1GJS

Gjellani Joostman Sutama

004939413B0110

PENEGAK

34

YB1PR

M. Faisal Anwar

004939613B0110

PENEGAK

35

YB8KHR

DR. Ir. H Rachmad Sofian Patadjai MS

004939883B0110

PENEGAK

36

YB1AR

Ir. Yana Koryana MP

004943013B0110

PENEGAK

37

YB3NWH

DR. H. Harsono

004954632B0110

PENEGAK

38

YB3TDS

Eling Subekti, S.Sos

004954732B0110

PENEGAK

39

YB3WEZ

Drs. Sonny Wagino

004954832B0110

PENEGAK

40

YBØPHM

H. Harsono Mulhar

004937111B0110

PENEGAK

41

YB2SV

Dr. Jos Soejoso, SP.Rad

004938323B0110

PENEGAK

42

YBØST

Sutiyoso

004938613B0110

PENEGAK

43

YBØAA

IGK. Manila

004938703B0110

PENEGAK

44

YBØTZ

Drs. Hadiono Badjoeri

004942913B0110

PENEGAK

45

YB3BM

Ir. H. Maharyanto

004943133B0110

PENEGAK

46

YB7OKE

Ir. Sjahrani Sjahrin, SE, MM

004954373B0110

PENEGAK

47

YBØSFR

Ir. Tulus Rahardjo, MSEE

004934311B0110

PENEGAK

48

YBØAKM

Dr. Kazuo Miyamura

004954401B0110

PENEGAK

Kementerian Kominfo, khususnya Ditjen Postel, melakukan pemrosesan pengujian (Ujian Negara Amatir Radio) dan pemberian IAR tersebut secara okyektif, profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Esensi tersebut memang sengaja ditekankan oleh Ditjen Postel dan dikemukakan langsung kepada beberapa pengurus ORARI yang dipimpin oleh IGK Manila dalam penyerahan IAR tersebut, mengingat belum lama ini telah dipublikasikan hasil survey integritas KPK yang menyebutkan di antaranya, bahwa integritas kinerja khususnya yang terkait dengan pelayanan perizinan di Kementerian Kominfo masih harus ditingkatkan, khususnya dalam pelayanan / perizinan untuk mendapatkan SOR (Sertifikat Operator Radio). Untuk sekedar diketahui ujian untuk SOR tersebut tidak semata-mata dilakukan oleh Ditjen Postel, tetapi juga instansi lain yang terkait, misalnya untuk layanan operator radio bagi navigasi penerbangan adalah dengan Ditjen Perhubungan Udara dan jika terkait dengan layanan operator radio bagi pelayaran adalah dengan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, sehingga ada beberapa hal yang membutuhkan koordinasi lebih intensif antar institusi untuk pelayanan memperoleh SOR tersebut. Bagi ORARI, dengan sudah diterbitkannya IAR pasca pemberlakuan Peraturan Menteri Kominfo tersebut di atas, minimal memberikan kepastian hukum mengingat sebelum ini sempat ada tarik menarik antara pemerintah pusat dan daerah terkait dengan perizinan amatir radio. Namun setelah adanya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, dan kemudian Peraturan Menteri Kominfo tersebut segala sesuatu yang terkait dengan perizinan sudah sangat jelas. Kini tinggal tugas berikutnya bagi Ditjen Postel adalah mendorong ORARI untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan amatir radio itu sendiri.

Namun demikian, survey KPK tersebut disikapi secara positif oleh Ditjen Postel, dengan tujuan untuk perbaikan kinerja ke arah yang lebih baik, khususnya di bidang layanan SOR tersebut maupun layanan perizinan lainnya yang terkait dengan frekuensi radio, telekomunikasi, standarisasi dan pos secara umum. Bagi Ditjen Postel, prinsipnya tidak ada maksud untuk mempersulit permohonan layanan izin apapun sejauh memang ketentuan sangat memungkinkan dan seandainyapun ada keluhan dari publik sangat terbuka untuk disampaikan ke Ditjen Postel secara khusus atau melalui kantor pusat Kementerian Kominfo. Dan sebagai bagian dari komitmen keterbukaan ini, perlu kiranya diketahui, bahwa bagi warga masyarakat yang bermaksud mengajukan permohonan izin ORARI ini (yang difasilitasi oleh Pengurus ORARI untuk pendataan awal registrasi permohonan baru atau perpanjangan izin) hanya dibebani kewajiban finansial sebesar Rp 15.000,- per tahun dan UNAR sebesar Rp 30.000,- untuk siaga, Rp 60.000,- untuk penggalang dan Rp 75.000,- untuk tingkat penegak. Kesemua kewajiban finansial tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku padaPP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku di Departemen Kominfo.

--------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`