Siaran Pers No. 142/PIH/KOMINFO/12/2010
Kelancaran Kualitas Telekomunikasi Dalam Suasana Perayaan Natal 2010 dan Menjelang Tahun Baru 2011


Hanya saja, mengingat tugas dan kewajiban berikutnya dari para penyelenggara telekomunikasi adalah pada suasana sekitar puncak pergantian Tahun Baru beberapa hari yang akan datang ini, sehingga kepada mereka tersebut tetap diingatkan untuk mengantisipasi adanya lonjakan trafik telekomunikasi yang signifikan. Kementerian Kominfo tidak ingin kejadian pergantian tahun 2006 ke 2007 terulang kembali, ketika saat itu suatu penyelenggara telekomunikasi tertentu mengalami gangguan cukup fatal sehingga tidak berfungsi secara normal karena terjadi kelebihan kapasitas (overload ) pada sistem sentral Intelligent Network (IN) karena tingginya trafik di sore menjelang malam Tahun Baru 2007. Sebagai akibatnya, cukup banyak pelanggannyanya yang tidak dapat melakukan panggilan keluar, pengiriman SMS serta pengisian ulang/ pengecekan pulsa . Seandainya pada saat puncak Tahun Baru 2011 ataupun dalam kondisi normal biasa sekalipun terjadi gangguan telekomunikasi dan terbukti merupakan kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi, maka Kementerian Kominfo tinggal mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 15, yang menyebutkan: (1). Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi; (2). Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalainnya; (3). Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`