Siaran Pers No. 149/DJPT.1/KOMINFO/9/2007
Penyedia USO Dengan Frekuensi Radio 2,3 GHz Diwajibkan Memiliki Perangkat Yang Tingkat Komponen Dalam Negerinya Minimal Sebesar 20%


Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal telekomunikasi, Ditjen Postel telah melakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2007tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi. omunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Perubahan ketentuan ini telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 38/PER/M.KOMINFO/9/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 11/Per/M.Kominfo/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, yang telah ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 20 September 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Selain yang tersebut pada judul di atas, beberapa hal penting dalam ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pemenang seleksi pelaksana penyedia yang belum memiliki izin penyelenggara jaringan tetap lokal diberikan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan wilayah cakupan blok WPUT yang dimenangkan.
  2. Dalam hal dimohon oleh pemenang seleksi, pemenang seleksi pelaksana penyedia yang belum memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh diberikan izin penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik dengan wilayah cakupan blok WPUT yang dimenangkan.
  3. Izin penyelenggaraan tersebut diterbitkan melalui tahapan pemberian: Izin Prinsip Penyelenggaraan; dan Izin Penyelenggaraan.
  4. Izin prinsip tersebut diterbitkan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah ditandatanganinya Kontrak Induk dan Kontrak Anak Tahun Pertama.
  5. Izin penyelenggaraan tersebut diterbitkan setelah:
    1. Pemenang seleksi pelaksana penyedia memenuhi kewajiban penyediaan akses dan layanan telekomunikasi sesuai dengan Kontrak Anak Tahun Pertama.
    2. 20 % sistem yang disediakan dinyatakan laik operasi.
  6. Pelaksana penyedia yang telah mendapat izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan atau izin penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik dapat mengembangkan akses dan layanannya di seluruh wilayah blok WPUT yang dimenangkan.
  7. Pengembangan akses dan layanan dilaksanakan melalui tahapan:
    1. Pelaksana penyedia wajib menyelesaikan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi pada desa yang ditetapkan dalam Kontrak.
    2. Setelah penyediaan akses dan layanan telekomunikasi tersebut diselesaikan, pelaksana penyedia dapat melakukan pengembangan akses dan layanan di seluruh wilayah blok WPUT yang dimenangkan.
  8. Khusus untuk pelaksana penyedia yang diberikan hak untuk menggunakan spektum frekuensi radio 2,3 GHz, pengembangan akses dan layanan dilaksanakan melalui tahapan :
    1. Pelaksana penyedia wajib menyelesaikan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi pada desa yang ditetapkan dalam kontrak.
    2. Setiap penyediaan akses dan layanan telekomunikasi tersebut diselesaikan, pelaksana penyedia dapat melakukan pengembangan akses dan layanan sampai dengan wilayah kecamatan pada desa yang bersangkutan.
  9. Pengembangan wilayah akses dan layanan dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi oleh Dirjen Postel.
  10. Pelaksana penyedia dalam membangun, mengoperasikan dan memelihara serta mengembangkan akses dan layanan KPU telekomunikasi dapat menggunakan spektrum frekuensi yang telah dialokasikan kepada pelaksana penyedia sebagai penyelenggara jaringan bergerak seluler atau sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal menggunakan Fixed Wireless Acses (FWA) atau sebagai penyelenggara bergerak satelit.
  11. Dalam hal pelaksana penyedia akan menggunakan spektrum frekuensi radio diluar alokasi frekuensi radio dapat diberikan izin menggunakan spektrum frekuensi radio 2,3 GHz atau menggunakan spektrum frekuensi radio 2,4 GHz.
  12. Dalam penyediaan KPU akses Telekomunikasi di WPUT, Pelaksana penyedia wajib menggunakan Capital Expenditure(Capex) minimal sebesar 35 % (tigapuluh lima prosen) untuk produksi dalam negeri.
  13. Dalam hal pelaksana penyedia menggunakan frekuensi radio 2,3 GHz, maka perangkat telekomunikasi yang digunakan wajib memiliki tingkat komponen dalam negeri minimal sebesar 20 %.
  14. Perhitungan besaran prosentase komponen dalam negeri dilakukan perhitungan self assesment sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`