Siaran Pers No. 154/PIH/KOMINFO/7/2009
Pelantikan Para Anggota Komisi Informasi Dan Penanda-Tanganan USO (Penyediaan Akses Telekomunikasi Dan Informatika Perdesaan) Antara Departemen Kominfo Dengan PT Indonesia Comnets Plus Dan Pelantikan Para Anggota Komisi Informasi


(Jakart , 16 Juli 2009). Sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Paripurna DPR-RI beberapa waktu yang lalu yang telah telah menetapkan 7 nama calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) tingkat pusat berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah diadakan oleh Komisi 1 DPR-RI pada tanggal 6 dan 7 Mei 2009 secara berturut-turut terhadap 21 calon peserta seleksi yang mengikuti seleksi tahap akhir, pada tanggal 16 Juli 2009 ini Menteri Kominfo Mohamman Nuh telah melantik 7 anggota Komisi Informasi. Mereka itu adalah sebagai berikut: Abdul Rahman Ma"mun; Amiruddin; Ramly Amin Simbolon; Heny S. Widianingsih; Ahmad Alamsyah Saragih; Dono Prasetyo dan Usman Abdhali Watik.

Sebagai informasi, pembukaan pendaftaran seleksi ini telah berlangsung pada tanggal 15 s/d. 29 Oktober 2008 yang diikuti oleh 330 pendaftar dan keseluruhannya memasukan dokumen pendaftarannya. Tahap berikutnya berupa tes tertulis tentang pengetahuan umum dan psikotes (bekerja-sama dengan LPT-UI) pada tanggal 14 November 2008 dan diikuti oleh 243 peserta. Selanjutnya adalah pengumuman lulus tes tertulis pada tanggal 26 November 2008 dimana masyarakat umum diberi hak keleluasaan untuk memberikan tanggapan atas pengumuman secara terbuka tersebut (data yang masuk ke Panitia Pelaksana Selerksi menunjukkan adanya sekitar 320 komentar dan masukan yang diperoleh baik melalui SMS, email, faximil dan masukan hasil investigasi dari LSM Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi) terhadap 63 peserta seleksi.

63 nama tersebut kemudian diwajibkan mengikuti psikotes dinamika kelompok (tanggal 3 dan 4 Desember 2008) serta tes karya tulis dan wawancara pada tanggal 10 dan 11 Desember 2008. Rangkaian tes yang bekerja-sama dengan LPT-UI tersebut diikuti oleh 60 peserta, dan kemudian menghasilkan peserta yang lulus sejumlah 29 orang. Pada tanggal 22 Desember 2008 Menteri Kominfo Mohammad Nuh menyampaikan secara resmi atas 29 nama peserta seleksi kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono, yang selanjutnya oleh Presiden RI diserahkan secara resmi sebanyak 21 peserta seleksi kepada DPR-RI untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayanan.

Meskipun sempat muncul kritikan sebagaimana yang termuat pada tanggal 25 November 2008 melalui sejumlah media tentang pernyataan perwakilan dari suatu koalisi LSM terhadap proses seleksi calon anggota Komisi Informasi, yang dianggapnya tidak transparan dan diduga hanya akan mengakomodasi sekitar 50% wakil pemerintah dalam formasi keanggotaannya dan juga yang diberitakan beberapa waktu yang lalu, Departemen Kominfo tetap berkomitmen untuk mengedepankan keterbukaan dan transparansi sebagaimana dimanatkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , khususnya Pasal 3 huruf (a), (b) dan (c), yang menyebutkan, bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

Pemerintah melalui Departemen Kominfo sama sekali tidak memiliki agenda atau tujuan tertentu untuk harus "intervensi" dan mengakomodasikan atau menampung sekitar 50% wakilnya dalam formasi keanggotaannya. Departemen Kominfo menyerahkan sepenuhnya proses seleksi ini kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat, yang komposisi keanggotaannya sangat beragam (mulai dari kalangan akademisi, LSM, lembaga pemerintahan, dan profesional pers). Panitia Seleksi ini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan seleksi dan dijamin tidak ada intervensi dari pemerintah. Dengan demikian, meskipun Pasal 25 ayat (1) dari UU No. 14 Tahun 2008 menyebutkan, bahwa anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat, namun demikian pemerintah sama sekali tidak ada maksud untuk mendikte dan mendesain agar komposisi keanggotaannya setengahnya dari unsur pemerintah dan apalagi harus lebih dominan. Bahkan terbukti peserta dari Departemen kominfo pun yang turut hingga tahap uji kepatutan dan kelayakan pada tanggal 7 Mei 2009 tidak termasuk yang lulus uji tersebut. Ini menunjukkan konsistensi dan keterbukaan Departemen Kominfo.

Pemerintah tidak ada maksud untuk mendesain agar ada orang-orang tertentu atau komponen masyarakat tertentu di-drive untuk sengaja diminta mendaftarkan diri pada proses seleksi. Ini sepenuhnya merupakan seleksi terbuka yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, sejauh memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur pada Pasal 30 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 yang menyebutkan, bahwa syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi: a. warga negara Indonesia; b. memiliki integritas dan tidak tercela; c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) ahun atau lebih; d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik; e. memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik; f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi; g. bersedia bekerja penuh waktu; h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan i. sehat jiwa dan raga. Bahwasanya kemudian misalnya pada saat pengumuman hasil seleksi administrasi ditemu kenali adanya beberapa orang warga masyarakat yang pernah berprofesi sebagai PNS atau pejabat pemerintahan lainnya, itu semata-mata karena respon sebagian publik saja untuk turut mendaftar sejauh persyaratannya terpenuhi dan sanggup melepaskan jabatannya jika terpilih .

Pada saat yang bersamaan, Menteri Kominfo di tempat yang sama telah menyaksikan acara penanda-tanganan USO (penyediaan akses telekomunikasi perdesaan) antara Kepala BTIP (Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan) dengan Direktur Utama PT Indonesia Comnet Plus. Sebagaimana diketahui, PT Indonesia Comnet Plus pada tanggal 6 Juli 2009 telah ditetapkan sebagai pemenang Paket 1 yang terdiri dari Blok WPUT (Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi) VI, Blok WPUT VII dan Blok WPUT IX yang terdiri dari Propinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara. Penyelenggara telekomunikasi yang beralamat di Gedung PLN Lantai 9, Jln.Jenderal Gatot Subroto Kav. 18 Jakarta 12950 dengan harga penawaran hasil negosiasi sebesar Rp. 274.460.538.027,-. Perusahaan tersebut juga telah ditetapkan sebagai sebagai pemenang Paket 2 yang terdiri dari Blok WPUT (Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi) VIII yang terdiri dari Propinsi Papua dan Propinsi Irian Jaya Barat, dengan h arga penawaran hasil negosiasi sebesar Rp. 455.640.120.561,- Sedangkan untuk paket-paket yang lain di wilayah Indonesia telah dimenangkan tendernya oleh PT Telkomsel dan penanda-tanganan kontraknya telah berlangsung pada awal tahun 2009.

Sekedar informasi, PT Indonesia Comnets Plus atau yang dikenal dengan ICON+ adalah perusahaan penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi berbasis serat optik (fiber optic) yang didirikan pada tanggal 3 Oktober 2000. Sebagai anak Perusahaan PT PLN (Persero), ICON+ bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sistem jaringan telekomunikasi, layanan telekomunikasi dan layanan teknologi informasi bagi sektor ketenagalistrikan dan juga publik. Saat ini ICON memiliki jaringan fiber optic backbone lebih dari 8.000 km yang terbentang dari pulau Jawa, Bali dan Sumatera dan mampu menyediakan saluran khusus (dedicated line) dengan kemampuan transfer data hingga 10 Gbps. Dengan berbagai pilihan jaringan telekomunikasi yang ditawarkan ICON+ seperti: Clear Channel Network, IP VPN, Metronet, Internet dan lainnya, sampai saat ini ICON+ telah melayani berbagai pelang g an korporat yang terdiri dari operator selular dan fixed line, perbankan, manufaktur , penyedia layanan internet dan pelanggan korporat lainnya .

----------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`