Siaran Pers No. 36/PIH/KOMINFO/4/2012
Kondisi Terkini Fasilitas Telekomunikasi di Aceh dan Sekitarnya Pasca Gempa Bumi

Sumber Ilustrasi : www.adesurya.com/wp-content/uploads/2012/04/564832_10150771741597491_121994582490

(Jakarta, 11 April 2012). Sebagaimana diketahui, menurut  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 jam 15.38 WIB  telah terjadi gempa bumi yang mengguncang Aceh dan sekitarnya dengan kekuatan 8,5 skala Richter dan berpotensi tsunami dengan pusat gempa di perairan sebelah barat Aceh.

 

Sesuai dengan kewenangan dan tanggung-jawabnya, Kementerian Kominfo telah melakukan koordinasi secara cepat dengan para komunitas telekomunikasi. Berdasarkan laporan terkini, kondisi masing-masing adalah sebagai berikut:

  1. Pada interval 10 menit setelah terjadinya gempa bumi hingga sekitar 2 jam berikutnya (jam 17.38 WIB) telah terjadi lonjakan trafik telekomunikasi yang cukup tinggi baik yang incoming maupun outgoing. Dan itu sangat dimungkinkan baik karena komunikasi antar keluarga, koordinasi antar instansi, kootrdinasi lintas internal media dan berbagai komunikasi lainnya.  Bahwasanya komunikasi telekomunikasi sempat terganggu adalah benar, namun tidak sampai terputus total,  dan tidak kerusakan infrastruktur telekomunikasi yang berarti.
  2. Adanya gangguan komunikasi semata-mata hanya karena sempat terjadinya kelangkaan suplai catu daya listrik di sejumlah BTS yang berada di bagian barat Aceh dan sebagian kecil Sumatera Barat. Namun kemudian dapat di-back up dengan penggunaan genset dan baterai yang tersedia.
  3. Di luar kontribusi penyelenggara telekomunikasi, turut pula terlibat aktif untuk back up komunikasi adalah ORARI dan RAPI di  Aceh dan sekitarnya, khususnya untuk mengatasi masalah komunikasi di daerah-daerah terpencil yang belum tersentuh fasilitas telekomunikasi.
  4. Kementerian Kominfo akan terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan para komunitas  telekomunikasi terhadap komunikasi.
  5. Mengingat kondisi bencana alam cukup sering terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, Kementerian Kominfo tetap meminta para komunitas telekomunikasi tetap berkomitmen bersama Kementerian Kominfo untuk membantu Badan Nasional Penanggulangan Bencana sesuai dengan prosedur tetap masing-masing dalam menghadapi bencana alam.
  6. Berdasarkan pengalaman sejumlah bencana alam, maka persoalan utama lebih pada masalah kelangkaan suplai energi (khususnya solar), sehingga diputuskan untuk lebih meningkatkan antisipasinya di sekitar daerah yang tergolong ring of fire (lintasan vulkanik) dan daerah yang sering berpotensi banjir.
  7. Informasi penting ini perlu disampaikan mengingat cukup banyaknya pertanyaan yang masuk ke Kementerian Kominfo, sehingga menjadi kewajiban pula bagi Kementerian Kominfo sebagau suatu Badan Publik untuk sesegera mungkin meresponnya secara lengkap sebagaimana diatur pada Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal tersebut menyebutkan, bahwa: (1) Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; (2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

--------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: www.adesurya.com/wp-content/uploads/2012/04/564832_10150771741597491_121994582490_9481224_172874686_n-500x310.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`