Siaran Pers No. 47/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Keputusan Menkominfo Tentang Formula Perhitungan Tarif Jasa Pos Dasar


Untuk menjamin kelangsungan dan meningkatkan mutu pelayanan jasa pos kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air dan di dunia, PT. Pos Indonesia wajib meningkatkan kualitas layanan dan kinerja perusahaan meliputi jangkauan layanan, ketepatan waktu, keamanan, penanganan pengaduan, efisiensi dan modernisasi manajemen. Untuk mendukung kualitas layanan yang diharapkan tersebut, maka salah satu aspek penting yang perlu diperhitungkan adalah penetapan tarif pos dasar, yang mekanisme penetapan tarifnya harus dilakukan dengan formula yang fair dan transparan. Oleh karena itulah dibutuhkan penetapan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Formula Perhitungan Tarif Jasa Pos Dasar, yang rancangannya sedang dipublikasikan ini dengan harapan untuk memperoleh tanggapan publik, karena masalah tarif apapun bentuk layanan publik yang ada merupakan salah satu isyu sensitif yang membutuhkan penanganan khusus.

Dalam rancangan ini, tarif jasa pos dasar terdiri dari tarif jasa pos dasar dalam negeri (tarif lokal kota, dikirim dari dan ke alamat dalam kota/kabupaten yang sama /Zona 1; tarif antar kota dalam propinsi, dikirim dari dan ke alamat kota/kabupaten yang berbeda dalam propinsi yang sama/Zona 2; dan tarif antar kota antar propinsi, dikirim dari dan ke alamat kota/kabupaten dari propinsi yang berbeda /Zona 3) dan tarif jasa pos dasar luar negeri, yang terdiri dari tarif Asia Pasifik, Amerika, Eropa dan Afrika. Tarif jasa pos dalam negeri adalah biaya yang harus dibayar oleh pengguna jasa pos untuk layanan dasar pengiriman surat dan kartu pos dalam negeri yang dikirim dengan alat angkutan darat dan/atau laut dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan tarif jasa pos dasar luar negeri adalah biaya yang harus dibayar oleh pengguna jasa pos untuk layanan dasar pengiriman surat dan kartu pos luar negeri yang dikirim dengan alat angkutan darat dan/atau laut dan menjangkau seluruh dunia.

Tanggapan konsultasi publik terhadap rancangan ini diharapkan dapat diterima paling lambat pada tanggal 27 April 2007 ke alamat email: gatot_b@postel.go.id .

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`