Siaran Pers No. 48/PIH/KOMINFO/5/2012
Rapat Masalah Frekuensi Penerbangan di Komisi I DPR-RI

Sumber ilustrasi: v-images2.antarafoto.com/gpr/1285576523/pemusnahan-23.jpg

(Jakarta, 30 Mei 2012). Setelah sehari sebelumnya pada tanggal 28 Mei 2012 Menteri Kominfo Tifatul Sembiring rapat dengan Komisi I DPR-RI, maka Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Muhammad Budi Setiawan bersama Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti, Direktur Utama Angkasa Pura I Tommy Soetomo dan Direktur Utama Angkasa Pura II Tri Sunoko pada tanggal 29 Mei 2012 telah memenuhi undangan untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR-RI. Topik utama pembahasan RDP adalah masalah potensi gangguan frekuensi terhadap penerbangan udara. Rapat tersebut setelah dibuka oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPR-RI, kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Dirjen SDPPI dengan materi mengenai tugas pokok fungsinya Ditjen SDPPI, tata kelola alokasi pita spektrum frekuensi radio secara internasional dan khususnya juga untuk keperluan penerbangan, data ISR untuk penerbangan, berfungsinya stasiun monitor tetap LF-HF dan stasiun monitor bergerak LF-HF dan VHF, sistem pengendalian frekuensi radio, koordinasi penanganan gangguan dinas penerbangan, rekapitulasi penyelesaian gangguan frekuensi dan berikut mekanisme penyelesaiannya.

 

Secara umum, Dirjen SDPPI telah menekankan, bahwa upaya penanganan gangguan frekuensi penerbangan tetap diupayakan secara maksimal dalam hitungan kurang dari 1x24 jam oleh setiap balai dan loka monitoring frekuensi radio Ditjen SDPPI yang ada di seluruh Indonesia. Dan bahkan beberapa di antaranya sudah ada penyitaan dan pemusnahan perangkat frekuensi radio yang illegal. Suatu informasi tertentu yang perlu diketahui dari paparan Dirjen Perhubungan ketika dikemukakannya, bahwa adalah tidak benar gangguan frekuensi penerbangan sudah demikian ekstrem. Informasi tersebut penting, karena minimal menepis anggapan yang sempat berkembang, bahwa gangguan frekuensi penerbangan diibaratkan seperti "neraka" sebagaimana pernah dikemukakan oleh seorang pilot pesawat penerbangan tertentu. Terhadap sejumlah pertanyaan beberapa anggota Komisi I DPR-RI, Dirjen SDPPI menjelaskan tentang solusi yang akan diambil untuk mengatasi gangguan frekuensi yang sering muncul dari komuniksasi antar nelayan, yaitu dengan solusi pengajuan usulan kepada ITU untuk pengalokasian frekuensi tertentu dan juga mendorong penggunaan perangkat lokal untuk rakyat. Dirjen SDPPI juga menyambut baik sorotan beberapa anggota Dewan mengenai perlunya peningkatan pengawasan dan monitoring frekurensi radio, khususnya dalam hal penertiban pada para pengguna frekuensi yang tidak berizin yang sebagian di antaranya berpotensi mengganggu frekuensi penerbangan.

 

Pada akhir rapat, telah disepakati kesimpulan sebagai berikut:

  1. Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spectrum frekuensi radio agar penggunaannya sesuai dengan peruntukan dengan mengacu kepada Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Amatir Radio (IAR) yang ada. Sehubungan dengan itu, Komisi I DPR-RI mendesak Kemenkominfo bertindak lebih tegas bila menemukan adanya penggunaan frekuensi radio yang tidak berijin atau tidak sesuai ISR dan IAR.
  2. Komisi I DPR-RI mendukung langkah Kemenkominfo untuk melengkapi dan meng-up date peralatan yang digunakan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spectrum frekuensi radio dalam rangka peningkatan kinerja Kemenkominfo.
  3. Mengingat frekuensi radio penerbangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Komisi I DPR-RI meminta pemerintah untuk melakukan penetapan terhadap pengaturan frekuensi radio penerbangan sebagaimana diatur dalam kedua Undang-Undang tersebut agar regulasi tata kelola frekuensi radio menjadi lebih baik.

------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP. 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: v-images2.antarafoto.com/gpr/1285576523/pemusnahan-23.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`