Siaran Pers No. 73/DJPT.1/KOMINFO/6/2008
Keputusan Menteri Kominfo No. 169/KEP/M.KOMINFO/06/2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Kominfo No. 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional Dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel


Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 30 Juni 2008 telah menanda-tangani Keputusan Menteri Kominfo No. 169/KEP/M.KOMINFO/06/2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Kominfo No. 76/Kep/M.Kominfo/3/2007 Tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional Dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Kominfo ini, maka proses seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Agustus 2008, sedangkan untuk proses seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Oktober 2008. Pertimbangan utama pengunduran waktu proses seleksi kedua penyelenggaraan telekomunikasi tersebut semata-mata disebabkan adanya suatu kondisi, bahwa persiapan kriteria, syarat, penilaian dan ketentuan lain yang terkait dengan proses seleksi penyelenggaraan jaringan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 76/KEP/ M.KOMINFO/3/2007 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel dan telah beberapa kali dilakukan perubahan terakhir dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 03/KEP/M.KOMINFO/1/2008 masih memerlukan waktu untuk penyempurnaannya.

Dengan adanya perubahan ini, maka ketentuan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh Jaringan Tetap Sambungan Internasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel, beberapa kali diubah dengan: Keputusan Menteri Kominfo No. 282/KEP/M.KOMINFO/ 5/2007; Keputusan Menteri Kominfo No. 402/KEP/M.KOMINFO/ 8/2007; dan Keputusan Menteri Kominfo No. 03/KEP/M.KOMINFO/1/2008. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007, maka peluang usaha untuk penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh diberikan melalui seleksi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi yang merupakan penyelenggara telefoni dasar yang telah mempunyai basis pelanggan (customer base) yang kuat. Akan halnya peluang usaha penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh diberikan melalui seleksi kepada badan usaha berbentuk badan hukun Indonesia yang didirikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah memiliki infrastruktur yang memadai.

Pembukaan peluang usaha ini (yang sudah diawali dengan pembukaan peluang usaha penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional pada pertengahan tahun 2007) pada prinsipnya dilatar-belakangi oleh kondisi kebijakan reformasi sektor telekomunikasi yang telah dijalankan khususnya dalam era duopoli ternyata dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2000-2005) pelaksanaannya ini belum menunjukan hasil yang maksimal terhadap perkembangan lndustri telekomunikasi terutama dalam hal memenuhi kebutuhan layanan telekomunikasi bagi masyarakat. Skema duopoli tersebut belum memberikan peningkatan yang signifikan terhadap teledensitas telekomunikasi, hal ini disebabkan karena masih terbatasnya sarana jaringan telekomunikasi baik yang berskala jaringan akses maupun jaringan backbone. Adapun beberapa permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan telekomunikasi saat ini untuk masing-masing jenis penyelenggaraan diidentifikasi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan jaringan tetap lokal:
    1. Pembangunan jaringan lokal hanya terkonsentrasi pada daerah-daerah provitable.
    2. Tarif layanan masih dibawah cost.
    3. Izin penggel aran jaringan lebih sulit.
    4. Nilai investasi jaringan yang menggunakan kabel relatif lebih mahal.
  2. Penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh :
    1. Nilai investasi jaringan yang menggunakan kabel relatif lebih mahal.
    2. Kondisi geografis yang terlalu luas.
    3. Jumlah penyelenggara jaringan tetap SLJJ masih terbatas.
    4. Jaringan backbone masih terkonsentrasi di wilayah-wilayah profitable.
  3. Penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional:
    1. Nilai investasi jaringan yang menggunakan kabel relatif lebih mahal.
    2. Landing point negara tujuan terbatas.
    3. Jumlah penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional masih terbatas.
    4. Jaringan backbone internasional masih terbatas baik link dan kapasitasnya.
    5. Harga layanan (sewa bandwidth) masih mahal.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel: 021.3860766

Fax: 021.3844036

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`