Siaran Pers No. 74/PIH/KOMINFO/9/2012
Uji Publik RPM Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan Pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz

Sumber ilustrasi: http://koran-jakarta.com/images/berita/99352.jpg

(Jakarta, 13 September 2012). Bahwa dalam rangka seleksi pengguna pita frekuensi radio tambahan pada pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 melalui mekanisme evaluasi komparatif (beauty contest) yang akan segera diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo , dipandang perlu disusun suatu aturan mengenai tata cara pelaksanaan seleksi, mengingat seleksi yang akan dilaksanakan ini berbeda dari seleksi yang telah dilaksanakan pada tahun 2006, yaitu melalui mekanisme lelang.

Sehubungan dengan hal tersebut, telah disusun suatu RPM Kominfo tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan Pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000. Oleh karenanya, setelah sebelum ini dilakukan uji publik terhadap 2 RPM yang lain terkait dengan rencana seleksi ini, maka kepada berbagai pihak yang berkepentingan untuk mengkritisi, menanggapi dan menyempurnakan RPM tersebut, dimohon untuk menyampaikan tanggapannya paling lambat tanggal 14 September 2012 pada jam 24.00 WIB dengan mengirimkan materinya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id, rahman@postel.go.id, bertiana@postel.go.id.

Adapun hal-hal yang diatur dalam RPM ini antara lain:

  1. Seleksi dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya nasional terbatas.
  2. Seleksi ini menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: efisien; efektif; tidak diskriminatif; dan akuntabel.
  3. Objek Seleksi ini:
    1. Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1970-1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz; dan
    2. Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz.
  4. Peserta Seleksi adalah penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio di Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz serta telah menyerahkan Dokumen Permohonan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Seleksi.
  5. Peserta Seleksi dan Tim Seleksi serta pihak terkait lainnya harus memenuhi etika sebagai berikut:
    1. melaksanakan hak dan kewajibannya secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Seleksi;
    2. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Seleksi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Seleksi;
    3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan yang tidak sehat;
    4. menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
    5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Seleksi;
    6. menghindari dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dan/atau kolusi dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara; dan
    7. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Seleksi.
  6. Metode penilaian Seleksi yang digunakan adalah: sistem gugur; dan sistem penilaian.
  7. Sistem gugur diterapkan pada evaluasi administrasi yaitu dalam hal Peserta Seleksi tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
  8. Sistem penilaian diterapkan pada evaluasi kelayakan yang meliputi: evaluasi teknis; evaluasi manajemen; dan evaluasi kepatuhan regulasi ( regulatory compliance ).
  9. Evaluasi Administrasi (selain evaluasi kelayakan) dilaksanakan terhadap dokumen administrasi yang disampaikan Peserta Seleksi pada saat penyerahan Dokumen Permohonan yaitu antara lain sebagai berikut:
    1. formulir permohonan mengikuti Seleksi;
    2. copy Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang terbaru;
    3. copy bukti pembayaran BHP IPSFR 2.1 GHz dan BHP IPSFR lainnya yang dimiliki oleh Peserta Seleksi;
    4. copy bukti pembayaran BHP Telekomunikasi dan BHP USO;
    5. copy akta pendirian perusahaan, akta perubahan terakhir beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
    6. jaminan Keikutsertaan Seleksi;
    7. surat-surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai Rp. 6000,- oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama atau yang diberikan kewenangan untuk menandatanganinya berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan, sebagai berikut:
      1. surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan yang berlaku selama proses Seleksi dan pasca Seleksi;
      2. surat pernyataan tidak akan melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme selama proses Seleksi (Pakta Integritas);
      3. surat pernyataan bahwa Peserta Seleksi tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan Komisaris Utama maupun Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
      4. surat pernyataan kesanggupan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond ) apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;
      5. surat pernyataan kesanggupan menyerahkan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR ( Spectrum Surety Bond ) apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;
      6. surat pernyataan kesanggupan membayar upfront fee dan BHP IPSFR tahunan apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;
      7. surat pernyataan kesanggupan memenuhi rencana penggelaran ( roll-out plan ) BTS 3G pita frekuensi 2.1 GHz apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi
      8. surat pernyataan kesanggupan mengikuti penataan menyeluruh pita frekuensi 2.1 GHz
      9. surat pernyataan kesanggupan memenuhi tingkat komponen dalam negeri;
      10. surat pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan penelitian dan pengembangan; dan
      11. surat pernyataan kebenaran atas seluruh informasi dan data yang disampaikan.
  10. Pemenang Seleksi memiliki hak sebagai berikut:
    1. Mendapat penetapan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan blok pita frekuensi radio yang ditetapkan oleh Menteri, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berlaku secara nasional untuk masa laku 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk masa laku 10 (sepuluh) tahun berikutnya setelah melalui evaluasi yang mekanismenya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
      2. pemberian Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio dilakukan setelah Pemenang Seleksi membayar lunas BHP IPSFR yang terdiri dari Biaya Izin Awal ( Upfront Fee ) dan BHP IPSFR tahunan untuk tahun pertama.
    2. Mendapat penyesuian Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
  11. Pemenang Seleksi mempunyai kewajiban sebagai berikut:
    1. membayar lunas BHP IPSFR yang terdiri dari Biaya Izin Awal ( Upfront Fee ) dan BHP IPSFR tahunan untuk tahun pertama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;
    2. membayar lunas BHP IPSFR tahunan untuk tahun kedua sampai dengan tahun kesepuluh secara tepat waktu;
    3. menyerahkan Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond );
    4. menyerahkan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan ( Spectrum Surety Bond );
    5. melaksanakan segala kewajiban yang telah disanggupi oleh Pemenang Seleksi sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan, yaitu:
    6. memenuhi rencana penggelaran ( roll-out plan ) BTS 3G pita frekuensi 2.1 GHz;
    7. mengikuti penataan menyeluruh pita frekuensi 2.1 GHz;
    8. memenuhi tingkat komponen dalam negeri; dan
    9. memenuhi ketentuan penelitian dan pengembangan.
    10. melaporkan data teknis setiap BTS 3G Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika up. Direktur Operasi Sumber Daya.

----------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://koran-jakarta.com/images/berita/99352.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`