Siaran Pers No. 79/PIH/KOMINFO/9/2012
Pembukaan Kembali Perizinan Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Accsess Point / NAP)

Sumber ilustrasi: http://inforrm.files.wordpress.com/2012/05/internet.jpg

(Jakarta, 26 September 2012) Sejak tanggal 21 April 2010 melalui SE Dirjen Postel No. 1088/DJPT.3/KOMINFO/4/2010 tentang Penghentian Sementara / Moratorium Perizinan Penyelenggaraan Jasa Akses Internet untuk Wilayah Layanan Jabodetabek dan Perizinan Penyelenggaran Jasa Interkoneksi Internet, telah diberlakukan penghentian sementara waktu terhadap pelayanan pemrosesan Izin Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point / NAP). Kebijakan tersebut dilakukan setelah ditemu-kenali adanya fakta, bahwa total penyediaan bandwith internasional secara nasional telah melebihi kebutuhan bandwidth akses internet secara nasional (oversupply).

Namun demikian pada perkembangan berikutnya, dalam rangka mengantisipasi berlanjutnya peningkatan kebutuhan bandwidth internet Indonesia secara nasional, pada tanggal 4 September 2012 Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Syukri Batubara telah menerbitkan SE No. 568/DJPPIKOMINFO/4/2012 tentang Penghentian Moratorium / Pembukan Kembali Perizinan Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi ( Network Access Point /NAP). SE tersebut ditujukan kepada para pemohon Izin Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point /NAP) dan para pemegang Izin Penyelenggaraan Jasa Interkonesi Internet ( Network Access Point /NAP).

Pembukaan kembali pelayanan perizinan Jasa NAP tersebut dilakukan secara terbatas dengan persyaratan dan kualifikasi sebagai berikut:

  1. Telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup dengan komitmen pembangunan hingga keluar wilayah Republik Indonesia.
  2. Bersedia memiliki komitmen untuk menyediakan bandwidth internasional minimal sebesar 1 x 10 Gbps pada masa izin prinsip dan minimal sebesar 5 x 1 0 Gbps pada 5 (lima) tahun pertama masa izin penyelenggaraan.
  3. Bersedia memiliki komitmen untuk membangun titik penyelenggaraan layanan ( Point of Presence/PoP ) di 2 kota besar / ibu kota propinsi yang berbeda pada masa izin prinsip dan minimal di 10 kota besar / ibu kota propinsi berbeda pada 5 (lima) tahun pertama masa izin penyelenggaraan .
  4. Bersedia untuk menyelenggarakan pengaturan trafik dan ruting bagi penyelenggara ISP serta saling terhubung dengan penyelenggara NAP lainnya melalui interkoneksi.
  5. Bersedia memiliki komitmen perjanjian kerjasama jangka panjang minimal selama 5 (lima) tahun keterhubungan ( transit ) dengan 2 (dua) penyelenggara internet Tier-1 luar negeri di dua benua yang berbeda.

Penerapan persyaratan dan kualfikasi sebagaimana disebut diatas bertujuan untuk menjaga kesinambungan ( continuity ) penyediaan bandwidth internasional seiring dengan meningkatnya kebutuhan nasional, menerapkan fungsi penyelenggara NAP dalam pengaturan trafik dan ruting penyelenggara ISP dan interkoneksi antar penyelenggara NAP, serta mendorong percepatan pemerataan penyediaan bandwidth internasional ke seluruh wilayah Indonesia. Meskipun ada pembukaan kembali pelayanan perizinan penyelenggaraan Jasa NAP, akan tetapi moratorium perizinan penyelenggaraan Jasa ISP untuk wilayah layanan Jabodetabek bagi pemohon izin ISP baru masih tetap berlaku dan belum dicabut atas pertimbangan masih dibutuhkannya percepatan pemerataan penyediaan akses internet di luar wilayah Jabodetabek.

Sebagai informasi, sampai dengan September 2012, data resmi di Kementerian Kominfo menunjukkan, bahwa jumlah perusahaan pemegang izin penyelenggaraan NAP adalah sebanyak 49 penyelenggara, untuk ISP sebanyak 220 penyelenggara, untuk ITKP sebanyak 27 penyelenggara dan untuk Sistim Komunikasi Data (Siskomdat) sebanyak 11 penyelenggara.

----------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://inforrm.files.wordpress.com/2012/05/internet.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`