Siaran Pers No. 86/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006
Hasil Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet


  1. Ditjen Postel pada tanggal 28 Juni 2006 s/d. 7 Juli 2006 telah mengadakan konsultasi publik dalam rangka rencana penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Melalui konsultasi publik ini diharapkan dapat diperoleh berbagai tanggapan dari berbagai kalangan yang berkepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan masalah pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet. Seperti yang telah disebutkan pada Siaran Pers No. 82/DJPT.1/KOMINFO/VI/2006 tertanggal 28 Juni 2006 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet, upaya Ditjen Postel untuk memperoleh tanggapan publik dalam menyusun rencana regulasi ini sesungguhnya pernah dilakukan pada tanggal 23 November 2006 dalam bentuk suatu workshop di suatu hotel di Jakarta, dengan tujuan menyusun informasi dasar mengenai konsep ID-SIRTI ( Indonesia Security Incident Responses Team on Information , yaitu tim yang ditugaskan oleh Menteri untuk membantu pengawasan masalah keamanan di jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet) yang pada akhirnya menjadi bagian penting dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.
  2. Sampai dengan periode konsultasi publik ini ditutup, telah diperoleh respon yang dikirimkan melalui email ini (gatot_b@postel.go.id) sebanyak 3 pihak (2 merupakan representasi pribadi dan 1 merupakan representasi perusahaan), yaitu dari Sdr. Doni Budianto, Sdr. Ari Tjahyanto, dan PT Indosat, sehingga PT Indosat merupakan satu-satunya penyelenggara telekomunikasi yang secara resmi telah menyampaikan tanggapannya. Kepada mereka semua yang telah menyampaikan tanggapannya, Ditjen Postel menyampaikan ucapan terima kasih.
  3. Secara umum, tanggapan yang disampaikan cukup beragam dan konstruktif yang dapat didiskripsikan sebagian inti sarinya sebagai berikut:


    1. Ada yang memperbandingkan draft yang eksisting dengan yang diusulkannya, di antaranya dalam ruang lingkupnya diusulkan agar ada klausul yang menyebutkan, bahwa pengguna/pelanggan/penyelenggara ISP dan NAP dilarang mengganggu atau merusak suatu suatu network, juga dilarang membuka service SMPT mailserver yang dapat digunakan oleh semua user dimanapun serta larangan untuk melakukan spamming (mengirimkan email yang berisi hal-hal yang tidak diinginkan dan kadang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya), hacking (membobol jaringan untuk tujuan yang berpotensi melanggar hukum), flooding (mengirimkan email yang berlebihan sehingga melebihi kuota), spoofing(menyalah-gunakan email sehingga menimbulkan protes), hoax (mengirimkan email yang bersifat penipuan atau menakui-nakuti), pemalsuan email serta tindakan-tindakan lain yang bertujuan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban seperti misalnya pornografi, perjudian, ancaman, fitnah, mempertentangkan SARA dan lain sebagainya.
    2. Ada yang mengusulkan agar Tim Pengarah ID-SIRTII tidak hanya dari unsur pemerintah, tetapi juga melibatkan unsur penyelenggara ISP/NAP, akademisi dan masyarakat. Diusulkan pula agar data base pengamanannya terhubung dengan penyelenggara ISP dan NAP.
    3. Ada yang meragukan untuk dapat melakukan perekaman log file, karena IP pada dasarnya banyak traffiknya, baik email memakai pop3, port25, smtp port 110, http dan lain-lain. Mungkin untuk sekedar merekam log dari port umum tersebut relatif mudah, tetapi untuk konten email-nya sulit diperoleh selain hanya asal dan tujuan email. Ini belum termasuk traffic voice yang lewat, traffic game dan lain-lain.
    4. Ada yang mengusulkan agar setiap ISP harus memiliki point tapping hardware, yang dapat diletakkan di IIX atau NAP. Sehingga solusinya berupa kebutuhan adanya lawful interception policy .
    5. Ada yang mempertanyakan apakah pendataan pengelola warnet, hotspot dan lain sebagainya perlu diatur lagi seperti yang terdapat pada regulasi tentang registrasi prabayar. Dipertanyakan pula bagaimana ISP dapat merevisi data pelanggan prabayar. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengacu pada draft Pasal 12 yang mengatur tentang kewajiban pendaftaran identitas pengguna ISP.
  4. Dengan selesainya konsultasi publik ini, seluruh detail tanggapan publik akan segera dijadikan materi pembahasan rancangan regulasi ini lebih lanjut. Mungkin ada beberapa yang akan diakomodasi, dan ada pula yang terpaksa tidak dapat diakomodasi. Diharapkan pembahasan ini tidak akan memakan waktu yang terlalu lama untuk kemudian segera dapat difinalisasi sebelum ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`