Siaran Pers No. 86/PIH/KOMINFO/11/2012
Uji Publik RPM Persyaratan Teknis Perangkat Media Resource Function, RPM Call Session Control Function dan RPM Session Border Controller

Sumber Ilustrasi : www.hitachi.com/products/it/network/mobile/products/future/image/index/index_il_0

(Jakarta, 20 November 2012). Atas dasar pertimbangan untuk memperoleh tanggapan bagi tujuan transparansi dan penyempurnaan terhadap rancangan regulasi yang akan segera ditetapkan, Kementerian Kominfo pada tanggal 20 s/d. 27 November 2012 ini mengadakan uji publik terhadap 3 Rancangan Peraturan Menteri Kominfo: RPM tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Media Resource Function, RPM tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Call Session Control Function, dan RPM tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller.

Sebagai informasi, perangkat Media Resource Function (MRF) adalah elemen dari arsitektur IP Multimedia Subsystem (IMS) yang memiliki kesatuan fungsi menyediakan layanan announcement serta conferencing dan memiliki dua sub elemen, yaitu Media Resource Function Processor (MRFP) dan Media Resource Function Controller (MRFC), dimana:

  1. Sub elemen MRFP merupakan elemen yang berfungsi untuk membangun bearer berdasarkan permintaan dari MRFC; dan
  2. Sub elemen MRFC merupakan elemen yang berfungsi untuk menginterpretasikan informasi dari Serving Call Session Control Function (S-CSCF) dan Application Server (AS) serta mengendalikan MRFP.

Sedangkan perangkat Call Session Control Function (CSCF) adalah elemen dari arsitektur IP Multimedia Subsystem (IMS) yang memiliki kesatuan fungsi untuk memproses paket signaling Session Initiation Protocol (SIP) dan memiliki tiga sub elemen, yaitu Proxy- CSCF (P-CSCF), Serving- CSCF (S-CSCF) dan Interrogating- CSCF (I-CSCF), dimana:

  1. Sub elemen P-CSCF merupakan sebuah proxy SIP yang merupakan titik kontak pertama dalam arsitektur IMS ke arah terminal IMS;
  2. Sub elemen S-CSCF merupakan titik sentral dari bidang signaling dalam arsitektur IMS yang berfungsi sebagai server SIP dan melakukan kontrol sesi;
  3. Sub elemen I-CSCF merupakan titik kontak di dalam jaringan suatu operator yang berbasis arsitektur IMS untuk semua koneksi yang terkait user dari operator tersebut maupun user dari operator IMS lain yang sedang berada di dalam jaringan operator tersebut.

Dan berikutnya, perangkat Session Border Controller (SBC) adalah elemen dari jaringan Voice over IP (VoIP) maupun arsitektur IP Multimedia Subsystem (IMS) yang memiliki fungs sekuriti dan untuk memanipulasi kontrol dari signaling , termasuk aliran media yang terlibat dalam pembentukan, pemeliharaan dan pemutusan panggilan atau komunikasi media interaktif lainnya.

Seperti biasanya, tanggapan terhadap ketiga RPM tersebut dapat dikirimkan via email ke alamat: gatot_b@postel.go.id .

----------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: www.hitachi.com/products/it/network/mobile/products/future/image/index/index_il_001.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`