Susun Spesifikasi dengan pendekatan 5C

Bimbingan Teknis Penyusunan Spesifikasi dan Pemilihan Peyedia Barang dan pekerjaan Kontruksi Ditjen SDPPI. Kamis (25/06/2023).

Batam (SDPPI) – Penyusunan spesifikasi merupakan salah satu proses penting dalam tahapan pelaksanaan barang/jasa demikian disampaikan oleh Khalid Mustofa, Pusat Pengkaji Pengadaan Indonesia (P3) pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Spesifikasi dan Pemilihan Peyedia Barang dan pekerjaan Kontruksi Ditjen SDPPI. Kamis (25/06/2023).

“Penyusunan spesifikasi seyogyanya dilaksanakan pada saat perencanaan pengadaan serta disusun sesuai kebutuhan dan ketetapan sesuai dengan aturan yang berlaku mengacu pada Pepres Nomor 12 tahun 2021,” ungkap Khalid.

Lebih lanjut dijelaskan, penyusunan spesifikasi didasarkan pada kebutuhan pengguna atau penerima akhir serta tidak mengarah pada merek /produk tertentu kecuali untuk pengadaan pengadaan suku cadang, e-pucarsing, memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri serta penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penyusunan spesifikasi dimaksudkan untuk memudahkan proses identifikasi barang/jasa, memudahkan proses pengadaan sampai serah terima barang/jasa, menghadiri perselisihan serta tersedia kriteria barang/jasa untuk memandingkan penawaran.

“Apabila spesifikasi yang dibuat sesuai dengan kebutuhan, maka proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa dipastikan berjalan dengan baik sehingga prinsip efesien dapat tercapai.” yakin Khalid.

“Khalid memperkirakan 75%-85% total biaya dapat dihindarkan, hal tersebut dikarenakan pelaksanaan pekerjaan dapat dikendalikan pada tahap perencanaan.

Menyurut Khalid dalam penyusun spesifikasi dapat mengunakan pendekatan 5C (Clear, Consice, Comprehensive, Consistent, Correct). Clear (jelas) yaitu cukup informasi bagi penyedia, bebas dari ambiguitas; Consice (singkat padat) memuat hal-hal yang penting; Comprehensive (menyeluruh) memberikan gambaran mengenai ruang lingkup pekerjaan sampai hasil pengadaan dapat dimanfaatkan oleh pengguna akhir; Consistent (konsisten) adalah kriteria yang dipersyaratkan tidak berubah-ubah dan yang terkhir adalah Correct (benar) sesuai dengan kebutuhan pengguna akhir dan hindari spesifikasi yang berlebihan.

Sedangkan dalam hal pemiihan penyedia, secara garis besar ada dua hal untuk dijadikan pertimbangan antara lain dari sisi penyedia meliputi kulifikasi administrasi dan teknis, sedangkan dari sisi barang /jasa berupa penawaran meliputi administrasi, teknis dan harga.

Ditemui di tempat yang sama usai membuka acara, Ketua Tim Umum dan Rumah Tangga, Dimas Yanuarsyah mengatakan setidaknya terdapat 107 paket pengadaan barang dan konstruksi dengan pagu diatas 200 juta untuk kantor pusat dan UPT untuk tahun anggaran 2023.

Bimbingan teknis penyusunan spesifikasi dan pemilihan penyedia pengadaan barang dan pekerjaan kontruksi ini bertujuan membantu mereka yang masih kesulitan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan pemeilihan penyedia, diakuinya kegiatan ini bukan merupakan hal yang baru bagi pelaku pengadaan barang/Jasa di lingkungan Ditjen SDPPI.

“Kegiatan ini merupakan refreshmet serta sarana diskusi bagi bagi para pelaku pengadaan yang masih kesulitan dalam tahap awal pengadaan dalam penyusunan sepesifikasi teknis dan pemilihan penyedia,” ungkap Dimas.

Menurutnya kegiatan ini dapat dijadikan kesempatan baik untuk berdiskusi bersama dengan narasumber dari Firma KM & Partners serta Pusat Pengkaji Pengadaan Indonesia (P3), Khalid Mustofa dan Rahfan Mokoginta dari Dinas PP dan KB Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara.

Sumber/Foto : gat/rastana Setditjen SDPPI

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`