Tekan Peredaran Perangkat Ilegal, Ditjen SDPPI Kumpulkan Pedagang Online

Direktorat Pengendalian Ditjen SDPPI Kemkominfo di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandung, Jawa Barat  (20/7) mengadakan rapat bersama penyedia lapak online atau pelaku e-commerce menyusul semakin maraknya perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi secara online.

Bandung (SDPPI) - Direktorat Pengendalian Ditjen SDPPI Kemkominfo pada Juli yang lalu di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandung, Jawa Barat, mengadakan rapat bersama penyedia lapak online atau pelaku e-commerce menyusul semakin maraknya perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi secara online.

Dalam kesempatan tersebut Direktorat Pengendalian menyampaikan agar penyedia lapak online lebih selektif dalam memilih pengguna lapak (pedagang dan pembeli), termasuk kejelasan identitas mereka, sehingga ketika terjadi trouble/permasalahan bisa dimintai pertanggungjawabannya.

Banyak kecelakaan yang terjadi karena gangguan (interferensi) alat dan perangkat telekomunikasi, misalnya gangguan penerbangan akibat terganggunya komunikasi antara ATC (Air Traffic Controller) dengan pilot pesawat.

Pada kesempatan sama, Direktorat Pengendalian SDPPI juga menyampaikan tahapan penegakkan hukum yang dijalankan oleh Penyidik PNS (PPNS) Direktorat Pengendalian, serta mensosialisasikan kembali Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Disosialisasikan pula Peraturan Menteri Kominfo No. 1/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo No. 18/2014 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.

Perwakilan perkumpulan e-commerce Indonesia, Indonesia E-Commerce Association (IDEA), yang juga hadir dalam rapat tersebut, mengatakan bahwa IDEA sangat mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran perangkat ilegal di masyarakat.

Salah satunya, kata perwakilan IDEA, dengan bersedia membantu menelusuri identitas dan alamat penjual perangkat ilegal. IDEA juga menyampaikan terima kasih telah diberi informasi dan pembinaan mengenai peraturan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dijual harus memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku usaha telah diingatkan agar tidak memperdagangkan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat/label dari pihak yang berwenang.

Ke depan, Ditjen SDPPI akan mengagendakan rapat rutin dengan e-commerce Indonesia untuk berbagi (sharing) mengenai permasalahan yang muncul dalam perdagangan online alat dan perangkat telekomunikasi terkait regulasi yang berlaku. Keterbukaan pihak e-commerce Indonesia dalam memberikan data sangat berguna dalam penertiban alat dan perangkat telekomunikasi.

Pengawasan di Lapangan

Guna mengawal UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 32 ayat (1), serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan kominfo nomor 18 tahun 2014 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, Direktorat Pengendalian SDPPI melakukan monitoring standar perangkat pos dan informatika dengan cara pengecekan ke lapangan ataupun ke tempat-tempat penjualan perangkat telekomunikasi.

Penegakkan hukum terhadap para pembuat, perakit, pemasuk, pedagang, dan pengguna alat atau perangkat telekomunikasi merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring standar perangkat pos dan informatika.

Seiring dengan kemajuan zaman, semakin marak perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi secara online. Oleh karena itu, sudah sejak 2015 Subdit Montib PPI Direktorat Pengendalian juga melakukan monitoring terhadap penjualan online alat dan perangkat telekomunikasi

(Sumber/Photo : Direktorat Pengendalian/Ade Mulyana)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`