Tentang Penetapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Key Telephone System


Bersama ini kami sampaikan bahwa pembahasan Revisi Kepdirjen Postel Nomor : 61/DIRJEN/1999 tentang Penetapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Key Telephone System telah diselesaikan pembahasan teknisnya oleh tim teknis yang terdiri dari Ditjen Postel, Balai Uji/Laboratorium Uji, dan para vendor.

Revisi Kepdirjen dimaksud diperlukan mengingat perkembangan teknologi yang pesat dan sudah lebih dari 10 tahun sehingga perlu ditinjau kembali relevansi persyaratan teknis tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk memenuhi unsur kelaikan dari rancangan tersebut diatas, diperlukan konsultasi publik sebagai bahan pembanding jika ada masukan lain diluar tim teknis, masukan terhadap rancangan dimaksud dapat melalui e-mail sbb :ika@postel.go.id , sulisckp@postel.go.id , wahyu@postel.go.id , atau widyanto.adinugroho@gmail.com dengan batas waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal dipublikasikan pada website Ditjen Postel.

---------------------

Rancangan Kepdirjen tersebut dapat diklik disini

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`