Terjaring Operasi, Tiga Perusahaan Patuhi Proses Perizinan

Kepala Balmon Batam Abdul Salam (kanan)memimpin Gelar perkara tindaklanjut hasil operasi penertiban spektrum frekuensi radio di Kabupaten Karimun, Kamis (27/08/2020).

Tanjung Balai (SDPPI) – Dua dari tiga perusahaan yang terjaring operasi penertiban di Kabupaten Karimun, telah menyelesaikan penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) mereka. Sedangkan satu perusahaan lagi masih dalam proses, mengingat sistem pengurusan ISR-nya terpusat pada perusahaan induk yang berlokasi di Jakarta.

“Satu perusahaan izinnya on progress, karena membutuhkan waktu lebih lama dalam proses pengurusan dan penyelesaian ISR-nya,” demikian penjelasan Sub Koordinator Pemantauan dan Penertiban Balai Monitor Spektrum Frekuansi (SFR) Kelas II Batam Indra Sofany melalui Siaran Pers Gelar Perkara Hasil Penertiban, Jumat (28/8/2020)

Gelar perkara dilaksanakan sejak 24 hingga 27 Agustus 2020, yang merupakan hasil penertiban pada 16 hingga 20 Maret 2020 di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Terhadap perusahaan hasil operasi penertiban dilakukan undangan klarifikasi untuk dimintai dan didengar keterangannya. Telah dilakukan pula upaya pembinaan dengan membuat komitmen untuk melakukan pengurusan ISR dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Kepala Balmon Batam Abdul Salam memimpin langsung acara gelar perkara yang dihadiri instansi terkait, seperti Korwas PPNS Polres Karimun dan Subdenpom 1/6-2 Tanjung Balai Karimun. “Tindak lanjut hasil penertiban ini merupakan suatu kegiatan yang membedah dan mendiskusikan perkembangan hasil penertiban dengan mengundang instansi terkait, guna memberikan masukan, pendapat serta saran terhadap penindakan yang telah dilakukan,” katanya.

Gelar perkara hasil penertiban merupakan program kerjanya untuk memaparkan kemajuan hasil penertiban sebagai bentuk sinergitas kerjasama yang baik dan harus terus dikembangkan bersama instansi terkait. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya dalan Pasal 4, telah mengatur tentang pembinaan telekomunikasi yang dilakukan pemerintah (dalam hal ini Kemkominfo) untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengedalian. Hal ini bertujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, kegiatan perekonomian dan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Dalam konteks pembinaan bagi pengguna frekuensi yang melanggar aturan, diberikan kesempatan membuat komitmen dan mematuhi UU Nomor 36 Tahun 1999 dengan cara melakukan pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR). Apabila masih melakukan pelanggaran maka akan dilanjutan ke tahapan penyidikan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 21 ayat 3 butir b Perdirjen Nomor 4 Tahun 2018.

Sumber/Foto : Abd. Salam, UPT Batam

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`