Siaran Pers No. 79/DJPT.1/KOMINFO/6/2007
Ucapan Terima Kasih Ditjen Postel Kepada Para Pemegang Izin Penggunaan Satelit di Indonesia dan Juga Sebaliknya Peringatan Bagi Yang Tidak Atau Belum Pernah Mengajukan Permohonan Izinnya


Sesuai dengan batas waktu yang disebutkan pada Peraturan Menteri Kominfo No. 37/P.M.KOMINFO/12/2006 tertanggal 6 Desember 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit dan juga terkait dengan Peraturan Dirjen Postel No. 357/DIRJEN/2006 tentang Penerbitan Izin Stasiun Radio Untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit, maka pada tanggal 6 Juni 2007 yang lalu Ditjen Postel telah menutup batas waktu penyesuaian penerbitan izin stasiun radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit. Sebagaimana diketahui, Pasal II Peraturan Menkominfo No. 37 Tahun 2006 tersebut secara lengkap menyebutkan, bahwa dengan berlakunya peraturan tersebut, penyelenggaraan telekomunikasi yang telah menggunakan satelit tetap dapat melakukan kegiatannya, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan sejak berlakunya peraturan tersebut wajib menyesuaikannya dengan peraturan tersebut. Untuk informasi, Peraturan Menkominfo No. 37 Tahun 2006 tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 Desember 2006. Sehubungan dengan itu, Ditjen Postel mengucapkan terima-kasih yang setinggi-tingginya kepada sejumlah perusahaan pengguna satelit yang daftarnya tersebut di bawah ini, karena terbukti telah menyelesaikan seluruh proses administrasi yang dituntut sebagaimana tersebut pada ketentuan yang berlaku. Daftar tabel pengguna satelit berdasarkan posisi evaluasi penyelesaian perizinannya oleh Ditjen Postel per tanggal 6 Juni 2007 tersebut di bawah ini:

Tabel Pengguna Satelit

NO

NAMA PERUSAHAAN

NAMA SATELIT

1

PT. PASIFIK TEL INDOTAMA

ASIASAT-4 TELKOM-1

2

PT. NAP INFO LINTAS NUSA

INTELSAT-8

3

PT. BROADBAND MULTIMEDIA

APSTAR-2R

PANAMSAT-8

PANAMSAT-10

ASIASAT-3S

ASIASAT-2

PANAMSAT-2

ST-1

MEASAT-1

4

PT. ASIA PASIFIK KAPITAL

APSTAR-V

5

PT. INDOSAT M2

INTELSAT-2

INTELSAT-8

ASIASAT-2

ASIASAT-3S

INTELSAT-10

TELSTAR-10

6

PT. KHASANAH TEKNOLOGI PERSADA

SINOSAT-1

7

PT. DATAKOM WIJAYA PRATAMA

8

PT. ANTA MEDIAKOM

SINOSAT-1

9

PT. CENTRIN ONLINE

CHINASTAR-1

10

PT. PATRAKOM

APSTAR-V

APSTAR-VI

11

PT. DWI TUNGGAL PUTRA

PAS-4

APSTAR-VI

SINOSAT-1

PAS-2

AMC-23

NSS-5

12

PT. PASIFIK SATELIT NUSANTARA

APSTAR-V

APSTAR-VI

AGILA-2

13

PT. BROADBAND NETWORK ASIA

ABS-1

AMC-23

14

PT. ARTHA MAS CIPTA

ASIASAT-4

15

PT. QUASAR JARINGAN MANDIRI

16

PT. CYBERINDO ADITAMA

INTELSAT-906

17

PT. MATARI LINTAS CAKRAWALA (D/H PT. MEDIA CITRA INDOSTAR)

APSTAR-2R

JCSAT-3

ASIASAT-2

ASIASAT-3S

MEASAT-3

PALAPA-C2

PANAMSAT-8

PANAMSAT-10

TELKOM-1

TELKOM-3

18

PT. CITRA SARI MAKMUR

SINOSAT-1

APSTAR-VI

MEASAT-3

MEASAT-2

NSS-6

19

PT. SUPRA PRIMATAMA NUSANTARA

AMC-23

20

PT. AJN SOLUSINDO

APSTAR-V

APSTAR-VI

APSTAR-2

21

PT. GLOBAL INTI CORPORATAMA

ASIASAT-2

ASIASAT-4

PANAMSAT-2

PANAMSAT-4

APSTAR-V

AMC-23

22

PT. BROADBAND MULTIMEDIA (DIRECT VISION)

MEASAT-2 MEASAT-3

23

PT. PRIMACOM

ST-1

APSTAR-V

24

PT. TELKOM

MEASAT-2

MEASAT-3

25

PT. EXCELCOMINDO PRATAMA

JCSAT-3

26

PT. MULTIDATA RENCANA PRIMA

APSTAR-2R

27

PT. IFORTE SOLUSI INFOTEK

APSTAR-2R

28

PT. INDOSAT

PALAPA-C2

INTELSAT-7

29

PT. GLOBAL TELECOM UTAMA

SINOSAT-1

ASIASAT-4

PAS-12

30

PT. SARANA MUKTI ADIJAYA

ASIASAT-4

31

PT. TRANSHYBRID COMMUNICATION

ASIASAT-4I

32

PT. SARANA INSAN MUDA SELARAS

APSTAR-IV

NSS-703

33

PT. MULTIMEDIA NUSANTARA

APSTAR-VI

34

PT. CAPROCK COMMUNICATIONS INDONESIA

TELKOM-2

JCSAT-2A

APSTAR-V

APSTAR-2R

35

PT. MENTARI MULTIMEDIA

PANAMSAT-2

PANAMSAT-8

PANAMSAT-10

MEASAT-1

ASIASAT-3S

36

PT. RABRIK BANGUN NUSANTARA

APSTAR-3

37

PT. INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG (ITB)

JCSAT-3

38

PT. INDONUSA TELEMADIA (TELKOMVISION)

Daftar tersebut di atas, ada beberapa catatan tertentu yang masih harus diperhatikan, yaitu: untuk PT Datacom Wijaya Pratama dan PT Quasar Jaringan Mandiri dalam evaluasinya ternyata tidak memerlukan ISR, karena tidak lagi menggunakan satelit. Mereka ini sudah beralih menggunakan FO (fiber optic). Kemudian yang izin penyelenggaraannya berubah nama adalah PT Iforte Solusi Infotek dan PT Caprock Communications Indonesia. Kemudian tercatat pula ada beberapa yang tinggal finalisasi kelengkapan pengisian formulirnya, yaitu: PT Global Telecom Utama, PT Sarana Insan Muda Selaras, PT Rabrik Bangun Nusantara. Di luar nama-nama yang menjadi catatan tersebut sudah sepenuhnya menyelesaikan prosedur persyaratan yang harus dipenuhi, sedangkan kepada yang masih harus menyelesaikan bagian-bagian kecil persyaratannya tetap harus dituntut penyelesaian akhirnya, karena pada dasarnya proses pengajuan permohonan perizinannya sudah mulai dikirimkan ke Ditjen Postel sejak sekitar sebulan yang lalu sebelum batas akhir penyesuaian penerbitan izin stasiun radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit. Jika tidak, maka setelah batas waktu yang diminta tidak juga terpenuhi semua persyaratannya dituntut untuk tidak menggunakan frekuensi radio karena tidak dilengkapi dengan izin stasiun radio yang berlaku.

Sekedar informasi, pada awal mulanya berdasarkan data Ditjen Postel tentang daftar perusahaan/instansi/pengguna satelit asing maupun domestik di Indonesia terdapat daftar sebagai berikut:

NO.

PERUSAHAAN / INSTANSI / PENGGUNA

1.

PT. Direct Vision

2.

PT. Perkebunan Nusantara XIII

3.

PT. Patra Telekomunikasi Indonesia

4.

PT. Solusi Infostruktur Nusantara

5.

PT. iForte Solusi Infotek (d/h. PT. Prisma Sentra Telekomunikasi)

6.

PT. Televisi Transformasi Indonesia (TransTV)

7.

PT. Broadband Multimedia (Kabelvision)

8.

PT. Dwi Tunggal Putra

9.

PT. Duta Visual Nusantara

10.

PT. Excelcomindo Pratama

11.

PT. Indosat Mega Media

12.

PT. Quasar Jaringan Mandiri

13.

PT. Indonusa System Integrator Prima

14.

PT. Primacom Interbuana

15.

PT. Pasifiktel Indotama

16.

PT. Medco Intidinamika

17.

PT. Sejahtera Globalindo

18.

PT. Citra Sari Makmur (CSM)

19.

PT. Cakra Lintas Nusantara

20.

PT. NTT Indonesia

21.

PT. Sarana Mukti Adijaya

22.

Infokom Elektrindo

23.

Institut Tehnologi Bandung (ITB)

24.

PT. Tengara Mitrakom

25.

PT. NAP Info Lintas Nusa

26.

PT. Transmedia Indonesia

27.

PT. Supra Primatama Nusantara

28.

PT. Garuda Indonesia

29.

PT. Aplikanusa Lintasarta

30.

PT. CapRock Communications Indonesia

31.

PT. Khasanah Tehnologi Persada

32.

PT. Rabik Bangun Nusantara

33.

PT. Satkomindo Mediyasa

34.

PT. Artha Mas Cipta

35.

PT. Datacom Wijaya Pratama

36.

PT. Trakindo Utama

37.

PT. Sarana Insan Muda Selaras

38.

PT. Multidata Rencana Prima

39.

PT. Pelayaran Nasional Indonesia

40.

PT. Anta Mediacom

41.

PT. Centrin Online

42.

Universitas Syiah Kuala

43.

PT. Global Inti Corporatama

44.

PT. Media Citra Indostar

45.

PT. Pasifik Satelit Nusantara

46.

PT. Arumindo Karya Utama

47.

PT. Meghantara Multimedia Mandiri

48.

PT. AJN Solusindo

49.

APJII (Jawa Timur)

APJII (Jawa Barat)

APJII (Jawa Tengah dan DIY)

APJII (NTB)

APJII (Bali)

APJII (Jakarta)

APJII (Sumatera Utara)

APJII (Kalimantan)

APJII (Sulawesi)

APJII (Jambi)

APJII (Bengkulu)

APJII (Maluku Utara)

50.

PT. Global Telecom Utama

51.

PT. Cyberindo Aditama

52.

PT. Telkom

53.

PT. Telesindo Mulia

54.

PT. Multimedia Nusantara

55.

PT. Sanatel

56.

PT. Circlecom Nusantara Indonesia

57.

PT. Indonusa Telemedia (Telkom Vision)

58.

PT. Indosat

59.

Meghantara

60.

(Televisi Pendidikan Indonesia (TPI)

61.

Global TV

62.

Radio Republik Indonesia (RRI)

63.

PT. Adiwarta Perdania

64..

PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI)

65.

PT. Mentari Multimedia

66.

PT. Cipta Skynindo

67.

PT. Broadband Network Asia

68.

PT. Net Soft

69.

PT. TransHybrid Communication

Berdasarkan data tersebut di atas, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada 12 Januari 2007 menerbitkan Pengumuman Permohonan Hak Labuh (Landing Right) Untuk Penyelenggara Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit Asing, sebagai tindak lanjut dengan telah diterbitkannya Peraturan Menkominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit dan Peraturan Dirjen Postel No. 357/DIRJEN/2006 tentang Penerbitan Izin Stasiun Radio Untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit. Pengumuman tersebut kemudian diikuti dengan surat Dirjen Postel pada tanggal 24 Januari 2007 melalui surat resmi No. 152-B/DJPT.6/KOMINFO/1/2007 kepada para penanggung jawab otoritas/administrasi asal satelit asing yang keseluruhannya terdiri dari 10 negara (mengingat satelit-satelitnya banyak digunakan di Indonesia). Surat tersebut intinya mengingatkan kepada otoritas-otoritas tersebut untuk mengingatkan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu menyelesaikan koordinasi satelit dengan operator satelit Indonesia, membuktikan tidak adanya gangguan interferensi dengan satelit Indonesia dan stasiun frekuensi radio lainnya di Indonesia, dan membuktikan bahwa ada jaminan peluang yang sama bagi satelit Indonesia untuk beroperasi di negara lain yang filling satelitnya teregistrasi resmi di ITU (jaminan ini harus dibuktikan dalam bentuk surat resmi dari otoritas yang bersangkutan dimana satelit asing itu berasal). Otoritas-toritas asing yang dikirimi surat tersebut adalah berikut ini:

NO.

PEJABAT / INSTANSI YANG DIKIRIMI SURAT

NEGARA

1.

Deputy Director General Radio - Regulatory Department, Ministry of Information Industry

RRC

2.

Federal Communication Commission – International Bureau

USA

3.

Chief Secretary and Secretary to Cabinet – Prime Minister"s Office

Tonga

4.

Director of International Frequency Policy Office For Director General of Telecommunications Bureau – Ministry of Internal Affairs and Communication

Jepang

5.

Deputy Secretary General – National Telecommunication Commission

Thailand

6.

Head of Frequency Planning and Coordination Section – Radiocommunication Agency Netherlands

Belanda

7.

Deputy Director (Spectrum and Number Management) – Infocomm Development Authority of Singapore

Singapura

8.

Regulierungsbehorde fur Telekommunikation und Post

Jerman

9.

Office of The Telecommunication Authority

Hongkong

10.

Malaysian Commission of Multimedia and Communication

Malaysia

Surat yang ditujukan ke 10 otoritas/administratur/penanggung jawab administrasi satelit asing tersebut adalah berdasarkan data jumlah satelit asing yang digunakan di Indonesia adalah sebagai berikut:

NO.

SATELIT

SLOT ORBIT

NAMA SATELIT (ITU Filling)

NEGARA

1.

APSTAR-2R/TELSTAR-10

76.5E

APSTAR-4

RRC

2.

APSTAR-V/TELSTAR-18 (HONGKONG)

138E

TONGASAT AP-3/TONGASAT-C/KU-3

TONGA

3.

APSTAR-VI (HONGKONG)

134E

TONGASAT AP-2/TONGASAT-C/KU-2

TONGA

4.

ASIASAT-2

100.5E

ASIASAT-EKX/ASIASAT-E

HONGKONG

5.

CHINASTAR-1

87.5E

DFH-3-OC

RRC

6.

INTELSAT-902

62E

USA

7.

INTELSAT IS-906

64E

USA

8.

JCSAT-3

128E

JCSAT-3A

JEPANG

9.

JCSAT-4A

124E

JEPANG

10.

MEASAT-1

91.5E

MEASAT-1

MALAYSIA

11.

NEWSKIES (NSS-5-ENGLAND)

177E

INTELSAT7-177E

USA

12.

NSS-6

95E

INTELSAT-95E

BELANDA

13.

NSS-703

57E

INTELSAT-67E

BELANDA

14.

PANAMSAT-10

68.5E

USA

15.

PANAMSAT-2

169E

PAS-2

USA

16.

PANAMSAT-4

72E

USA

17.

PANAMSAT-8

166E

USASAT-14H

USA

18.

PAS-12

45E

EUROPE *STAR-1

JERMAN

19.

SES AMERICOM AMC-23

172E

USASAT-14K/60°

USA

20.

ST-1

88E

ST-1°

SINGAPURA

21.

INTELSAT-702

55

USA

22.

INTELSAT-709

85

USA

23.

INTELSAT-904

60

USA

24.

JCSAT-4

127

JEPANG

25.

ASIASAT-3S

105.5E

ASIASAT-1/CK

HONGKONG

26.

ASIASAT-4

122E

ASIASAT-AKX/ASIASAT-A

HONGKONG

27.

MEASAT-2

148E

MEASAT-2

MALAYSIA

28.

SINOSAT-1

110.5E

CHINASAT-6

RRC

29.

IPSTAR-1

119.5E

THAICOM-IP1

THAILAND

30.

JCSAT-2A

154E

JCSAT-2

JEPANG

31.

JCSAT-1B

150

JEPANG

32.

THAICOM-1A

120E

THAILAND

Tidak lama kemudian, Dirjen Postel melalui surat resmi No. 478/DJPT.6/KOMINFO/2/2007 tertanggal 20 Pebruari 2007 tentang penggunaan satelit asing, juga mengirimkan surat kepada para pengguna satelit asing, seperti daftarnya tersebut di bawah ini:

NO.

PERUSAHAAN / INSTANSI / PENGGUNA

1.

PT. Direct Vision

2.

PT. Patra Telekomunikasi Indonesia

3.

PT. iForte Solusi Infotek (d/h. PT. Prisma Sentra Telekomunikasi)

4.

PT. Broadband Multimedia (Kabelvision)

5.

PT. Dwi Tunggal Putra

6.

PT. Excelcomindo Pratama

7.

PT. Quasar Jaringan Mandiri

8.

PT. Indonusa System Integrator Prima

9.

PT. Primacom Interbuana

10.

PT. Pasifiktel Indotama

11.

PT. Citra Sari Makmur (CSM)

12.

PT. Cakra Lintas Nusantara

13.

PT. NTT Indonesia

14.

PT. Sarana Mukti Adijaya

15.

Institut Tehnologi Bandung (ITB)

16.

PT. Tengara Mitrakom

17.

PT. NAP Info Lintas Nusa

18.

PT. Supra Primatama Nusantara

19.

PT. Aplikanusa Lintasarta

20.

PT. CapRock Communications Indonesia

21.

PT. Khasanah Tehnologi Persada

22.

PT. Rabik Bangun Nusantara

23.

PT. Artha Mas Cipta

24.

PT. Datacom Wijaya Pratama

25.

PT. Sarana Insan Muda Selaras

26.

PT. Multidata Rencana Prima

27.

PT. Anta Mediacom

28.

PT. Centrin Online

29.

Universitas Syiah Kuala

30.

PT. Global Inti Corporatama

31.

PT. Media Citra Indostar

32.

PT. Pasifik Satelit Nusantara

33.

PT. Meghantara Multimedia Mandiri

34.

PT. AJN Solusindo

35.

APJII (Jawa Timur)

APJII (Jawa Barat)

APJII (Jawa Tengah dan DIY)

APJII (NTB)

APJII (Bali)

APJII (Jakarta)

APJII (Sumatera Utara)

APJII (Kalimantan)

APJII (Sulawesi)

APJII (Jambi)

APJII (Bengkulu)

APJII (Maluku Utara)

36.

PT. Global Telecom Utama

37.

PT. Cyberindo Aditama

38.

PT. Telkom

39.

PT. Multimedia Nusantara

40.

PT. Circlecom Nusantara Indonesia

41.

PT. Mentari Multimedia

42.

PT. Cipta Skynindo

43.

PT. Broadband Network Asia

44.

PT. Net Soft

45.

PT. TransHybrid Communication

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 ditetapkan penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan satelit wajib mendapatkan izin stasiun radio (ISR) untuk stasiun angkasa atau izin stasiun radio untuk stasiun bumi ISR untuk stasiun bumi yang melakukan pancaran ke satelit yang telah memiliki ISR stasiun angkasa dan atau penerimaan dari satelit yang telah memiliki ISR stasiun angkasa melekat pada ISR untuk stasiun angksa tersebut. Khusus untuk penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi yang menggunakan satelit asing, izin stasiun radio (ISR) untuk stasiun angkasa atau izin stasiun radio untuk stasiun bumi dapat diterbitkan setelah penyelenggara telekomunikasi memperoleh hak labuh (landing right). Persyaratan mendapatkan hak labuh baik untuk stasiun angkasa maupun untuk stasiun bumi sesuai peraturan Dirjen Postel No. 357/DIRJEN/2006 tentang Penerbitan Izin Stasiun Radio untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit adalah sebagai berikut:

  1. Satelit asing tersebut telah menyelesaikan koordinasi satelit atau tidak menimbulkan interferensi yang merugikan (harmful interference) dengan satelit Indonesia maupun stasiun radio yang telah memiliki izin. Hal ini dibuktikan dengan dokumen hasil koordinasi satelit (summary record) antara administrasi telekomunikasi Indonesia dengan administrasi negara asal satelit asing tersebut dan surat pernyataan dari penyelenggara satelit asing tersebut.
  2. Terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit Indonesia untuk berkompetisi dan beroperasi di negara asal penyelenggara satelit asing tersebut. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari administrasi telekomunikasi satelit asing tersebut atau kesepakatan bersama antara administrasi telekomunikasi Indonesia dan administrasi telekomunikasi satelit asing yang digunakan tersebut.

Lebih lanjut diatur pula, bahwa penyelenggara telekomunikasi yang dapat mengajukan ISR untuk stasiun angkasa adalah sebagai berikut: Penyelenggara jaringan telekomunikasi; Penyelenggara jasa interkoneksi internet ( Network Access Point/NAP ) ; Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk pertahanan dan keamanan negara, atau Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah. Sedangkan penyelengggara telekomunikasi yang dapat mengajukan hak labuh untuk ISR stasiun bumi dapat diberikan kepada semua penyelenggara telekomunikasi, kecuali: Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum; Penyelenggara akses internet ( internet service provider); dan P enyelenggara jasa jual kembali warung internet.

Dalam perkembangannya, Ditjen Postel secara eksternal berturut-turut terus melakukan peringatan kepada para pengguna satelit asing untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Sedangkan secara internal terus intensif melakukan evaluasi proses pengajuan perizinannya., dimana beberapa hal pokok telah ditemu kenali, yaitu:

  1. Perusahaan yang menggunakan satelit nasional berikut ini tidak perlu mengajukan ISR. Pengajuan permohonan dilakukan oleh penyelenggara satelit nasional.

NO.

NAMA PERUSAHAAN

NAMA SATELIT

1

PT. MEDCO INTIDINAMIKA

PALAPA C2

2

PT. TRANSMEDIA INDONESIA

AGILA 2

3

PT. GARUDA INDONESIA

TELKOM 1

4

PT. APLIKANUSA LINTASARTA

TELKOM 1

TELKOM 2

PALAPA C2

5

PT. SATKOMINDO MEDIYASA

PALAPA C2

6

PT. TRAKINDO UTAMA

TELKOM 1

7

PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA

TELKOM 1

8

PT. ARUMINDO KARYA UTAMA

TELKOM 1

9

PT. TELESINDO MULIA

TELKOM 1

10

PT. INDONUSA TELEMEDIA (TELKOMVISION)

TELKOM 1

11

PT. INFOKOM ELEKTRINDO

PALAPA C2

TELKOM 1

13

PT. NETSOFT

14

PT. SANATEL

PALAPA C2

15

PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII

AGILA 2

  1. Permohonan ISR untuk penggunaan frekuensi satelit hanya dapat diajukan oleh penyelenggara telekomunikasi kecualipenyelenggara ISP, warnet, dan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk badan hukum . Para pengguna satelit asing berikut ini yang ingin tetap menggunakan satelit asing, diwajibkan untuk menjadi pelanggan penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki ISR untuk penggunaan frekuensi satelit.

NO.

NAMA PERUSAHAAN

IZIN PENYELENGGARAAN

KETERANGAN

1

PT. SOLUSI INFOSTRUKTUR NUSANTARA

ISP

TIDAK TERMASUK YANG BERHAK MENDAPAT ISR

2

PT. SEJAHTERA GLOBALINDO

ISP

TIDAK TERMASUK YANG BERHAK MENDAPAT ISR

3

PT. CAKRA LINTAS NUSANTARA

ISP

TIDAK TERMASUK YANG BERHAK MENDAPAT ISR

4

APJII (JATIM, JABAR, JATENG, DI YOGYA, NTB, BALI, JAKARTA, SUMUT, KALIMANTAN, PAPUA, JAMBI, SULAWESI, BENGKULU DAN MALUKU UTARA)

ISP

TIDAK TERMASUK YANG BERHAK MENDAPAT ISR

  1. Daftar lembaga penyiaran berikut ini yang menggunakan satelit yang telah mendaftar penggunaan satelitnya dan tidak perlu mengajukan ISR stasiun bumi.

NO.

NAMA PERUSAHAAN

1

RADIO REPUBLIK INDONESIA

2

PT. TRANS TV

3

PT. DUTA VISUAL NUSANTARA

4

PT. TPI

5

PT. GLOBAL TV

6

PT. RCTI

Informasi perkembangan proses penyelesaian permohonan penerbitan izin stasiun radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit perlu dijelaskan secara lengkap oleh Ditjen Postel dengan tujuan:

  1. Untuk menjelaskan perkembangan data yang semula terdapat sekitar 69 pengguna satelit asing maupun domestik yang mendaftarkan diri, namun kemudian menyusut hanya tinggal 45 pengguna satelit asing yang memperoleh peringatan.
  2. Di luar 45 pengguna satelit asing tersebut, beberapa di antaranya kemudian diketahui juga menggunakan satelit asing dan mereka ini segera langsung cepat mengikuti prosedur pengajuan permohonan perizinannya.
  3. Dari 45 pengguna satelit dan beberapa yang lain kemudian dievaluasi hingga kemudian muncul daftar sebanyak 38 pengguna dan itupun beberapa di antaranya sudah tidak menggunakan satelit.
  4. Sedangkan kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan satelit nasional berikut ini tidak perlu mengajukan ISR. Pengajuan permohonan dilakukan oleh penyelenggara satelit nasional. Demikian pula pengecualian diterapkan padapenyelenggara ISP, warnet, dan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk badan hukum , sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka ini yang ingin tetap menggunakan satelit asing, diwajibkan untuk menjadi pelanggan penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki ISR untuk penggunaan frekuensi satelit. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah ada beberapa lembaga penyiaran yang menggunakan satelit yang telah mendaftar penggunaan satelitnya dan tidak perlu mengajukan ISR stasiun bumi.

Setelah tanggal 6 Juni 2007 ini Ditjen Postel dengan Unit Pelaksana Teknis Monitoring Frekuensi Radio akan melaksanakan penegakan hukum sesuai UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pelanggaran terhadap penggunaan frekuensi radio tanpa dilengkapi dengan izin stasiun radio (ISR) yang sah, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 33 dan 53 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Diakui sepenuhnya, bahwa di luar daftar pengguna dan berikut nama satelit asingnya tersebut di atas diperkirakan masih ada sejumlah data penggunaan satelit yang belum dilaporkan ke Ditjen Postel, dan untuk ini Ditjen Postel akan selalu bertindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga untuk mengapreasisi para pengguna satelit yang telah berusaha keras untuk memenuhi kewajiban dan persyaratannya, baik dari aspek penggunaan frekuensi, sertifikat perangkat, hak labuh, resiprositi, bebas interferensi, keberadaan izin penyelenggaraan telekomunikasi maupun kelengkapannya dalam mengisi formulir izin stasiun bumi/angkasa serta kewajiban pembayaran BHP Frekuensi sesuai peraturan yang ada yang harus dipenuhi.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`