(Solo) Sesditjen SDPPI selaku Ketua Pokja Peningkatan Kualitas Layanan Publik, Sadjan, memimpin rapat persiapan satuan kerja penyelenggara layanan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2016, bertempat di Monumen Pers Solo (2/12). Kompetisi diselenggarakan oleh Kementerian PANRB guna mendorong terciptanya inovasi layanan publik di seluruh Kementerian, Lembaga dan pemerintah Daerah.
Narasumber dalam rapat tersebut adalah Muhammad Imanuddin, Asdep Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik-Kementerian PANRB dan Henri Subiakto, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa.
Imanuddin menyampaikan bahwa setiap Satuan kerja setingkat eselon II harus berinovasi. Sehingga inovasi tercipta di seluruh satuan kerja, bukan hanya menciptakan satu inovasi untuk satu instansi. “Kebijakan inovasi mencakup tiga fase yaitu: menciptakan, mengembangkan inovasi, dan pelembagaan inovasi. “Pelembagaan menjadi penting karena inovasi harus berjalan terus.” Tuturnya.
Imanuddin juga mengatakan bahwa inovasi tidak harus selalu membuat sesuatu yang baru. Prinsip “Amati, Tiru, dan Modifikasi” menjadi salah satu cara untuk mendorong terciptanya inovasi.
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiakto, menegaskan bahwa inovasi dilakukan bukan karena ada kompetisi, namun karena keharusan. “Pelayanan publik yang dikembangkan harus terkait dengan part of our life, serta dibarengi dengan jiwa melayani.” Ujar Henri. Ia mengingatkan jajaran satker penyelenggara layanan untuk memberi perhatian lebih kepada penggunaan teknologi IT karena informatika adalah persoalan sekarang dan masa depan. “Saat kita membangun aplikasi, kita juga harus membangun kultur aplikasi tersebut”.
Ketua Pokja Peningkatan Kualitas Layanan Publik, Sadjan, berharap Kementerian Kominfo dapat ikut serta dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik untuk memacu kualitas layanan yang sudah dilaksanakan selama ini.“Kita harus punya inisiatif terus menerus agar layanan publik makin menonjol. Jangan ditangani biasa-biasa saja.” Ujar Sadjan.
Pendaftaran usulan inovasi ditetapkan oleh Kementerian PANRB mulai tanggal 1 Nopember 2015 s/d 31 Januari 2016.