(CIPUTAT) Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) membuka pelaksanaan Sosialisasi Regulasi Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (29/10).
Dalam sambutannya, Dirjen SDPPI menyampaikan bahwa seiring dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang juga mempunyai fungsi pelayanan publik, tentunya dalam memberikan pelayanan selalu berpedoman kepada Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan mempedomani Road Map Reformasi Birokrasi yang merupakan bentuk operasionalisasi dari Grand Design Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 555 tahun 2013 tentang Pelayanan Publik, telah menetapkan 24 layanan publik, baik berupa pelayanan administrasi yaitu perizinan, maupun non perizinan berupa jasa publik seperti Museum Penerangan dan Monumen Pers Nasional. “Dalam melayani ada ilmunya, yaitu komunikasi, yang merupakan kunci pelayanan,” tutur Budi Setiawan.
Dirjen SDPPI berharap, sosialisasi pelayanan publik ini dapat meningkatkan pemahaman tentang pelayanan publik, mewujudkan pelaksanaan dan pemberantasan korupsi serta bebas pungli dan meningkatkan pelayanan yang cepat, mudah transparan dan tepat waktu, serta memahami pentingnya pengelolaan pelayanan publik.
Sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi antara lain Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiakto, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB, Muhammad Imanuddin, dan Sekretaris Badan Litbang Kominfo, Sri Cahaya Khoironi.
Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kominfo.
(Sumber/Foto:Setditjen SDPPI)