Siaran Pers No. 39/DJPT.1/KOMINFO/3/2007
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menkominfo Tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal


Sesuai dengan rencana, dalam waktu dekat ini Ditjen Postel akan segera menggelar tender penyediaan kewajiban pelayanan universal. Setelah secara beruntun BTIP (Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan yaitu sebagai instansi khusus UPT Ditjen Postel yang mempunyai tanggungjawab sebagai pengelola penyediaan kontribusi pelayanan universal telekomunikasi ) terbentuk, yang kemudian dilanjutkan dengan pelantikan para pejabat BTIP dan juga pemberlakuan Peraturan Menkominfo tentang Petuntuk Pelaksanaan Tarif Atas Jenis PNBP Dari KKPU/USO, maka mulai pada hari ini tanggal 30 Maret 2007 sampai dengan tanggal 5 April 2007, Ditjen Postel mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi. Beberapa hal penting yang diatur dalam rancangan peraturan ini adalah sebagai berikut:

  1. Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi wajib dikenakan KPU (Kewajiban Pelayanan Universal) telekomunikasi.
  2. KPU telekomunikasi tersebut dilakukan melalui KKPU (Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal) dalam bentuk prosentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi setiap tahun.
  3. KKPU tersebut merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  4. Ketentuan mengenai besaran penyetoran, dan tata cara penarikan KKPU diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
  5. Penyediaan KPU telekomunikasi dibiayai dari KKPU dan dikelola oleh BTIP.
  6. BTIP bertanggung jawab mewujudkan pelayanan telekomunikasi secara merata dan memenuhi kebutuhan masyarakat di WPUT (Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi) melalui penyediaan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi.
  7. Penyediaan KPU telekomunikasi tersebut berupa penyediaan akses dan/atau layanan telekomunikasi di WPUT.
  8. Penyediaan KPU Telekomunikasi tersebut dilaksanakan melalui perencanaan penyediaan akses dan/atau layanan telekomunikasi.
  9. Perencanaan tersebut meliputi jenis akses dan layanan, cakupan dan pengelompokan WPUT berdasarkan kondisi geografis.
  10. Penyediaan akses dan atau layanan telekomunikasi tersebut dalam bentuk jasa teleponi dasar dan selanjutnya dapat dikembangkan ke tahap penyediaan layanan jasa multimedia dan layanan telekomunikasi berbasis informasi lainnya.
  11. Penyediaan KPU telekomunikasi tersebut merupakan penyediaan layanan telekomunikasi berbayar dan berbasis komunal.
  12. Menteri menetapkan wilayah tertentu sebagai WPUT.
  13. Penetapan wilayah tertentu tersebut dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dan at au mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
  14. Jumlah WPUT sebagaimana tersebut dapat dikelompokkan dalam bentuk blok wilayah.
  15. Wilayah tertentu tersebut dapat tetap menjadi WPUT setelah dalam waktu 5 (lima) tahun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal.
  16. Prioritas penyediaan KPU telekomunikasi di WPUT tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan :
    1. usulan Pemerintah Daerah.
    2. ketersediaan KKPU; dan/atau
    3. belum tersedia akses komunal telekomunikasi.
  17. Penyediaan KPU telekomunikasi di WPUT dilaksanakan oleh pelaksana penyedia berdasarkan proses seleksi yang diselenggarakan oleh BTIP.
  18. Seleksi tersebut dilakukan melalui pelelangan umum. \
  19. Tata cara pelelangan umum tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disebut juga dalam rancangan peraturan tersebut, bahwa peserta lelang umum penyediaan KPU telekomunikasi adalah: penyelenggara jaringan tetap lokal; penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler; atau penyelenggara jaringan tele komunikasi bergerak satelit. Hal-hal lain yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Penyedian KPU Telekomunikasi disetiap blok WPUT dilaksanakan oleh 1 (satu) pelaksana penyedia.
  2. Peserta seleksi dapat menjadi pemenang seleksi pelaksana penyedia KPU Telekomunikasi di lebih dari 1 (satu) blok WPUT .
  3. Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang umum penyediaan KPU telekomunikasi meliputi aspek :
    1. biaya penyediaan layanan;
    2. pengoperasian dan pemeliharaan;
    3. tarif layanan;
    4. penyediaan interkoneksi layanan;
    5. jenis layanan minimal;
    6. penggunaan produk dalam negeri.
  4. Ketentuan teknis parameter penilaian akan diatur lebih lanjut dalam dokumen pelelangan umum.
  5. Kontrak penyediaan KPU telekomunikasi bersifat multiyears yang terdiri dari kontrak induk dan kontrak anak .
  6. Kontrak induk tersebut merupakan hubungan hukum antara pelaksana penyedia dengan BTIP dalam penyediaan KPU telekomunikasi untuk jangka waktu 5 tahun.
  7. Kontrak anak tersebut merupakan bagian dari kontrak induk untuk mengevaluasi kinerja penyediaan akses dan layanan telekomunikasi serta mempertimbangkan perubahan ( eskalasi ) harga.
  8. Kontrak induk tersebut dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
  9. Kontrak Induk dapat berakhir apabila :
    1. jangka waktu kontrak induk telah selesai;
    2. pelaksana penyedia tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam kontrak.
  10. Pelaksana penyedia wajib memenuhi persyaratan teknis sekurang-kurangnya sebagai berikut:
    1. penyediaan jaringan untuk menyalurkan jasa teleponi dasar, yang dapat dikembangkan untuk fasilitas dial-up internet;
    2. penyediaan jasa telefoni dasar untuk umum dengan layanan panggilan lokal, SLJJ, SLI dan panggilan ke layanan jaringan bergerak;
    3. layanan telekomunikasi dengan kemampuan dipanggil dan memanggil;
    4. interkoneksi dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
    5. dapat diakses untuk menghubungi pelayanan darurat;
    6. menggunakan alat atau perangkat yang telah mendapatkan sertifikat perangkat dari Direktur Jenderal.
  11. Pelaksana penyedia berhak mendapatkan akses interkoneksi dari penyelenggara jasa/jaringan telekomunikasi.
  12. Pemberian akses interkoneksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  13. Pelaksana penyedia dapat diberikan uang muka dalam penyediaan akses dan/atau layanan telekomunikasi.
  14. Pemberian uang muka tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  15. Pelaksana penyedia berhak mendapatkan biaya jasa penyediaan KPU telekomunikasi.
  16. Biaya jasa penyediaan KPU telekomunikasi tersebut diberikan berdasarkan kesiapan fungsi dan berbasis kinerja dari :
    1. proses penyediaan akses dan/atau layanan telekomunikasi;
    2. pengoperasian dan pemeliharaan.
  1. Pelaksana penyedia berhak memperoleh seluruh pendapatan dari hasil pengelolaan penyediaan KPU telekomunikasi.
  2. Pendapatan tersebut merupakan pembiayaan atas jasa pendukung penyediaan KPU telekomunikasi untuk kesinambungan layanan di WPUT.
  3. Pelaksana penyedia wajib membangun, mengoperasikan dan memelihara serta mengembangkan akses dan/atau layanan telekomunikasi.
  4. Untuk kesinambungan layanan, pelaksana penyedia dapat melibatkan masyarakat dalam penyediaan KPU telekomunikasi.
  5. Keterlibatan masyarakat tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan.

Hal lain yang cukup penting diatur dalam rancangan tersebut adalah, bahwasanya pelaksana penyedia wajib memberlakukan tarif layanan jasa teleponi dasar maksimal sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal dominan. Adapun hal-hal penting lainnya adalah:

  1. Pelaksana penyedia wajib menanggung resiko atas pendapatan tersebut dan pengelolaan penyediaan KPU.
  2. Pelaksana penyedia wajib :
    1. menjamin interoperability sistem yang dibangun dengan sistem milik penyel enggara telekomunikasi lainnya;
    2. menggunakan sistem penomoran yang mencirikan KPU telekomunikasi;
    3. mengikuti ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
    4. melaksanakan pencatatan atas pendapatan dari hasil penyediaan KPU telekomunikasi dan dilaporkan secara berkala kepada BTIP;
    5. menyediakan akses dan menyampaikan data pengoperasian kepada BTIP secara realtime.
  1. Penyediaan KPU telekomunikasi wajib beroperasi setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam.
  2. Pelaksana penyedia wajib melaksanakan penyediaan KPU telekomunikasi berdasarkan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak.
  3. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pelayanan KPU telekomunikasi secara berkala berdasarkan tingkat kualitas layanan.
  4. Untuk melaksanakan pengawasan tersebut, Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan pengawasan dan pengendalian kepada BTIP.
  5. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi yang tidak memberikan akses interkoneksi tersebut dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Pelaksana penyediaan KPU telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian tersebut diberikan sanksi yang diatur lebih lanjut dalam kontrak induk.
  7. Dengan berlakunya Peraturan ini maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kewajiban Pelayanan Universal dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Kepada para stake holder maupun masyarakat umum yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan terhadap rancangan peraturan ini diharapkan dapat segera mengirimkan masukannya paling lambat pada tanggal 5 April 2007 ke alamat email: gatot_b@postel.go.id. Mengingat tingginya urgensi rancangan ini, dapat dipastikan, bahwa Ditjen Postel tidak akan memperpanjang masa konsultasi, karena rancangan peraturan ini secepatnya akan segera ditanda-tangani oleh Menkominfo Sofyan A. Djalil.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`