Siaran Pers No. 77/DJPT.1/KOMINFO/6/2007
Pencabutan Izin Bagi Beberapa Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) dan Penyelenggara Jasa Interkoneksi Internet (NAP)


Pada tanggal 14 Juni 2006, Ditjen Postel telah mengeluarkan Siaran Pers No. 77/DJPT.1/KOMINFO/6/2006 tentang Kemungkinan Ancaman Pencabutan Izin Bagi Sejumlah Penyelenggara ISP. Adanya peringatan tersebut selain untuk memenuhi prosedur ketentuan yang berlaku bagi Ditjen Postel selaku regulator pos dan telekomunikasi, juga untuk menunjukkan kepada publik dalam memperoleh kepastian layanan dari para penyelenggara telekomunikasi, baik jasa akses internet maupun jasa interkoneksi internet. Peringatan serupa juga (meski belum sampai pada taraf pencabutan) pernah dipublikasikan melalui Siaran Pers Ditjen Postel tentang Peringatan Untuk Penyelenggara Jasa Multimedia Yang Belum Melakukan Penyesuaian Perizinan Modern/Modern Licensing (12 Mei 2006), Panggilan Bagi Sejumlah Penyelenggara Telekomunikasi Yang Belum Memenuhi Kewajiban Pembayaran BHP Telekomunikasi (26 Maret 2007), Peringatan Bagi Beberapa Operator Telekomunikasi Yang Tidak Mengirimkan Laporan Tahunan Kinerja Operasinya (3 April 2007), dan Panggilan Susulan Bagi Sejumlah Penyelenggara Telekomunikasi (Premium Call, Jaringan Tetap Tertutup, Truncking, Packet Switch dan TV Berbayar) Yang Belum Memenuhi Kewajiban Pembayaran BHP Telekomunikasi (5 April 2007).

Siaran Pers kali ini semata-mata ditujukan untuk menanggapi sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak tentang langkah tindak lanjut dari upaya Ditjen Postel dalam melakukan penertiban bagi para penyelenggara jasa internet dan jasa interkoneksi internet. Untuk sekedar diketahui, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 18 April 2007 sebenarnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Postel No. 109/DIRJEN/2007 tentang Pencabutan Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dan Penyelenggara Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP). Adapun pertimbangan utama keluarnya surat keputusan tersebut adalah, karena setelah diberi surat peringatan/teguran sebanyak 3 kali berturut-turut (Surat Teguran Pertama adalah Surat Dirjen Postel No. 2105/DJPT.3/KOMINFO/12/2005 tertanggal 19 Desember 2005, Surat Teguran Kedua Surat Dirjen Postel No. 308/DJPT.3/KOMINFO/1/2006 tertanggal 26 Januari 2006 dan Surat Teguran Ketiga adalah Surat Dirjen Postel No. 646/DJPT.3/KOMINFO/3/2005 tertanggal 23 Maret 2006) ternyata tidak ada tanggapan balik ke Ditjen Postel dalam memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam izin penyelenggaraan yang telah diterbitkan oleh Ditjen Postel.

Akan halnya cukup lamanya rentang waktu antara surat teguran ketiga dengan keluarnya surat keputusan pencabutan ini adalah karena Ditjen Postel harus mempertimbangkan secara hati-hati dan komprehensif tentang berbagai hal yang terkait dengan aspek administrasi, finansial, legalitas dan operasional mereka. Ditjen Postel dengan adanya surat pencabutan ini tidak semata-mata untuk secara sepihak hanya melakukan tindakan hukum saja, tetapi yang lebih penting adalah sebagai bagian dari upaya Ditjen Postel tetap konsisten dalam menegaakan ketentuan, bahwa kepada para penyelenggara telekomunikasi secara keseluruhan dituntut untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, karena kepatuhan mereka ini juga berdampak positif terhadap kepastian masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan layanannya secara proporsional.

Daftar penyelenggara jasa akses internet dan jasa interkoneksi internet yang dicabut izinnya adalah sebagai berikut:

PENYELENGGARA JASA AKSES INTERNET (INTERNET SERVICE PROVIDER/ISP)

No

Nama Perusahaan

Alamat

Nomor Keputusan/Izin

Tang gal diterbitkannya Keputusan/Izin

1

PT. MEGA NUSA LINTAS BUANA

Ged. ASPAC Kuningan Lt. 9 Suite 918

Jl. HR Rasuna Said Kav X-2 No. 4 Jakarta

Tlp. 021-522 88 33

Fax. 021-522 82 33

PT.104/II/MPPT-97

---

2

PT. INFOTEK MITRA SEJATI

Alta Building

Jl. Taman Daan Mogot II No. 2

Tanjung Duren Jakarta Barat 11470

Tlp. 021-560 56 84

Fax. 021-560 56 86

18/DIRJEN/2000

24 Pebruari 2000

3

PT. STARKOMINDO DUTA I.C.

Jl. Cihampelas No. 56A

Bandung 40116 Tlp. (62-22) 421 85 85

Fax. (62-22) 420 2432

PT.102/6/17/MPPT-97

---

4

PT. KOMERSIALINDO INTERNETAMA PERKASA

Fortuna Building 3 nd floor

Jl. Ampera Raya Cilandak Jakarta

Tlp. 021-780 29 60 atau

Jl. Baladewa 18 Bandung

Tlp. 022-602 18 44

25/DIRJEN/2000

21 Maret 2000

5

PT. BINA VARIASI BAKTI

Ged. Bursa Efek Jakarta Menara 1

Lt. dasar Jl. Jend. Sudirman

Kav. 52-53 Jakarta

Tlp. 021-515 13 22

Fax. 021-515 13 24

11DIRJEN/2001

13 Pebruari 2002

6

PT. TELENETINDO GLOBAL MULTIMEDIA

Ged. Indra Sentral Cempaka Putih

Jl. Letjend Suprapto Kav 60

Blok K Jakarta 10520

Tpl/Fax. 021-426 5921

176/DIRJEN/2001

20 Agustus 2001

7

PT. GILAND TEKNIKATAMA

Jl. Raya Kalibata Indah AM-19 Jakarta

Tlp. 021-797 18 57

Fax. 021-819 03 16

240/DIRJEN/2000

18 Desember 2000

8

PT. PRATAMA SELARAS INDOCITRA

Perkantoran Kedoya Elok Plaza

Blok DE No. 6-7 Jl. Panjang

Jakarta

238/DIRJEN/2000

12 Juli 2000

9

PT. PILAR PRADHANA INTIMEDIA

Jl. Alaydrus 50 Jakarta 10130

Tlp. 021-386 60 08

Fax. 021- 385 22 55

385 22 56

142/PT.102/MPPT-97

---

10

PT. JOS NIAGA MULTIMEDIA

Jl. Kaji Raya No. 1F Jakarta 10130

Tlp. 021-633 27 27

Fax. 021- 794 42 20

235/DIRJEN/2003

25 september 2003

11

PT. NUSA ERA PERSADA JAYA

Jl. Daan Mogot KM-11 Jakarta 11710

Tlp. (62-21) 545 17 45

Fax. (62-21) 545 51 28

545 51 38

244/DIRJEN/2000

19 Desember 2000

PENYELENGGARA JASA INTERKONEKSI INTERNET (NETWORK ACCESS POINT/NAP)

No

Nama Perusahaan

Alamat

Nomor Keputusan/Izin

Tanggal diterbitkannya Keputusan/Izin

1

PT. NAPSINDO PRIMATEL INTERNASIONAL

Graha Info Asia

Jl. Pembangunan II No. 1

Jakarta 10350

179/DIRJEN/2001

22 Agustus 2001

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2024`