Pada tanggal 14 Juni 2006, Ditjen Postel telah mengeluarkan Siaran Pers No. 77/DJPT.1/KOMINFO/6/2006 tentang Kemungkinan Ancaman Pencabutan Izin Bagi Sejumlah Penyelenggara ISP. Adanya peringatan tersebut selain untuk memenuhi prosedur ketentuan yang berlaku bagi Ditjen Postel selaku regulator pos dan telekomunikasi, juga untuk menunjukkan kepada publik dalam memperoleh kepastian layanan dari para penyelenggara telekomunikasi, baik jasa akses internet maupun jasa interkoneksi internet. Peringatan serupa juga (meski belum sampai pada taraf pencabutan) pernah dipublikasikan melalui Siaran Pers Ditjen Postel tentang Peringatan Untuk Penyelenggara Jasa Multimedia Yang Belum Melakukan Penyesuaian Perizinan Modern/Modern Licensing (12 Mei 2006), Panggilan Bagi Sejumlah Penyelenggara Telekomunikasi Yang Belum Memenuhi Kewajiban Pembayaran BHP Telekomunikasi (26 Maret 2007), Peringatan Bagi Beberapa Operator Telekomunikasi Yang Tidak Mengirimkan Laporan Tahunan Kinerja Operasinya (3 April 2007), dan Panggilan Susulan Bagi Sejumlah Penyelenggara Telekomunikasi (Premium Call, Jaringan Tetap Tertutup, Truncking, Packet Switch dan TV Berbayar) Yang Belum Memenuhi Kewajiban Pembayaran BHP Telekomunikasi (5 April 2007).
Siaran Pers kali ini semata-mata ditujukan untuk menanggapi sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak tentang langkah tindak lanjut dari upaya Ditjen Postel dalam melakukan penertiban bagi para penyelenggara jasa internet dan jasa interkoneksi internet. Untuk sekedar diketahui, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 18 April 2007 sebenarnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Postel No. 109/DIRJEN/2007 tentang Pencabutan Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dan Penyelenggara Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP). Adapun pertimbangan utama keluarnya surat keputusan tersebut adalah, karena setelah diberi surat peringatan/teguran sebanyak 3 kali berturut-turut (Surat Teguran Pertama adalah Surat Dirjen Postel No. 2105/DJPT.3/KOMINFO/12/2005 tertanggal 19 Desember 2005, Surat Teguran Kedua Surat Dirjen Postel No. 308/DJPT.3/KOMINFO/1/2006 tertanggal 26 Januari 2006 dan Surat Teguran Ketiga adalah Surat Dirjen Postel No. 646/DJPT.3/KOMINFO/3/2005 tertanggal 23 Maret 2006) ternyata tidak ada tanggapan balik ke Ditjen Postel dalam memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam izin penyelenggaraan yang telah diterbitkan oleh Ditjen Postel.
Akan halnya cukup lamanya rentang waktu antara surat teguran ketiga dengan keluarnya surat keputusan pencabutan ini adalah karena Ditjen Postel harus mempertimbangkan secara hati-hati dan komprehensif tentang berbagai hal yang terkait dengan aspek administrasi, finansial, legalitas dan operasional mereka. Ditjen Postel dengan adanya surat pencabutan ini tidak semata-mata untuk secara sepihak hanya melakukan tindakan hukum saja, tetapi yang lebih penting adalah sebagai bagian dari upaya Ditjen Postel tetap konsisten dalam menegaakan ketentuan, bahwa kepada para penyelenggara telekomunikasi secara keseluruhan dituntut untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, karena kepatuhan mereka ini juga berdampak positif terhadap kepastian masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan layanannya secara proporsional.
Daftar penyelenggara jasa akses internet dan jasa interkoneksi internet yang dicabut izinnya adalah sebagai berikut:
PENYELENGGARA JASA AKSES INTERNET (INTERNET SERVICE PROVIDER/ISP)
No | Nama Perusahaan | Alamat | Nomor Keputusan/Izin | Tang gal diterbitkannya Keputusan/Izin |
1 | PT. MEGA NUSA LINTAS BUANA | Ged. ASPAC Kuningan Lt. 9 Suite 918 Jl. HR Rasuna Said Kav X-2 No. 4 Jakarta Tlp. 021-522 88 33 Fax. 021-522 82 33 | PT.104/II/MPPT-97 | --- |
2 | PT. INFOTEK MITRA SEJATI | Alta Building Jl. Taman Daan Mogot II No. 2 Tanjung Duren Jakarta Barat 11470 Tlp. 021-560 56 84 Fax. 021-560 56 86 | 18/DIRJEN/2000 | 24 Pebruari 2000 |
3 | PT. STARKOMINDO DUTA I.C. | Jl. Cihampelas No. 56A Bandung 40116 Tlp. (62-22) 421 85 85 Fax. (62-22) 420 2432 | PT.102/6/17/MPPT-97 | --- |
4 | PT. KOMERSIALINDO INTERNETAMA PERKASA | Fortuna Building 3 nd floor Jl. Ampera Raya Cilandak Jakarta Tlp. 021-780 29 60 atau Jl. Baladewa 18 Bandung Tlp. 022-602 18 44 | 25/DIRJEN/2000 | 21 Maret 2000 |
5 | PT. BINA VARIASI BAKTI | Ged. Bursa Efek Jakarta Menara 1 Lt. dasar Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Tlp. 021-515 13 22 Fax. 021-515 13 24 | 11DIRJEN/2001 | 13 Pebruari 2002 |
6 | PT. TELENETINDO GLOBAL MULTIMEDIA | Ged. Indra Sentral Cempaka Putih Jl. Letjend Suprapto Kav 60 Blok K Jakarta 10520 Tpl/Fax. 021-426 5921 | 176/DIRJEN/2001 | 20 Agustus 2001 |
7 | PT. GILAND TEKNIKATAMA | Jl. Raya Kalibata Indah AM-19 Jakarta Tlp. 021-797 18 57 Fax. 021-819 03 16 | 240/DIRJEN/2000 | 18 Desember 2000 |
8 | PT. PRATAMA SELARAS INDOCITRA | Perkantoran Kedoya Elok Plaza Blok DE No. 6-7 Jl. Panjang Jakarta | 238/DIRJEN/2000 | 12 Juli 2000 |
9 | PT. PILAR PRADHANA INTIMEDIA | Jl. Alaydrus 50 Jakarta 10130 Tlp. 021-386 60 08 Fax. 021- 385 22 55 385 22 56 | 142/PT.102/MPPT-97 | --- |
10 | PT. JOS NIAGA MULTIMEDIA | Jl. Kaji Raya No. 1F Jakarta 10130 Tlp. 021-633 27 27 Fax. 021- 794 42 20 | 235/DIRJEN/2003 | 25 september 2003 |
11 | PT. NUSA ERA PERSADA JAYA | Jl. Daan Mogot KM-11 Jakarta 11710 Tlp. (62-21) 545 17 45 Fax. (62-21) 545 51 28 545 51 38 | 244/DIRJEN/2000 | 19 Desember 2000 |
PENYELENGGARA JASA INTERKONEKSI INTERNET (NETWORK ACCESS POINT/NAP)
No | Nama Perusahaan | Alamat | Nomor Keputusan/Izin | Tanggal diterbitkannya Keputusan/Izin |
1 | PT. NAPSINDO PRIMATEL INTERNASIONAL | Graha Info Asia Jl. Pembangunan II No. 1 Jakarta 10350 | 179/DIRJEN/2001 | 22 Agustus 2001 |
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766