Siaran Pers No. 91/DJPT.1/KOMINFO/6/2007
Perpanjangan Waktu Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi


Pada tanggal 7 Juni 2007, Ditjen Postel telah mengeluarkan Siaran Pers No. 78/DJPT.1/KOMINFO/6/2007 tentang Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam Siaran Pers tersebut dinyatakan, bahwa batas waktu penyampaian tanggapannya adalah hari ini pada tanggal 29 Juni 2007. Sejauh ini memang sudah ada yang memasukaan tanggapannya, namun demikian di sisi lain karena telah muncul sejumlah permintaan untuk memperpanjang tenggang waktu konsultasi publik, maka Ditjen Postel memutuskan untuk memperpanjangnya sampai dengan tanggal 13 Juli 2007. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang kemudian mengalami revisi dalam bentuk Rancangan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dimohon tanggapannya dikirimkan ke alamat: gatot_b@postel.go.id . Setelah itu, secara paralel sambil dibahas, maka kompilasi tanggapan tersebut akan diringkas dan dipublikasikan melalui website ini secepat mungkin, sejauh tidak ada permintaan rahasia dari pihak perusahaan/penyelenggara telekomunikasi/pribadi yang mengirimkan.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`