Siaran Pers No. 113/DJPT.1/KOMINFO/7/2007
Terbukanya Kesempatan Untuk Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Pimpinan Pelaksana ID-SIRTII (Indonesia-Security Incident Response Team On Internet Infrastructure)


Pasal 8 Peraturan Menteri Kominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet, secara umum menyebutkan, bahwa pelaksana ID-SIRTII terdiri dari 2 kelompok, yaitu: Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII dan Kelompok Teknis Pelaksana ID-SIRTII. Khusus untuk Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII ditetapkan melalui seleksi, sedangkan penugasan pihak ketiga untuk Kelompok Teknis Pelaksana ID-SIRTII ditetapkan melalui pelelangan umum. Pelaksanaan seleksi maupun pelelangan umum ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai informasi, untuk Kelompok Teknis Pelaksana ID-SIRTII, Ditjen Postel telah menunjuk PT Nuansa Citra Ramantha sebagai penyedia SDM operasional ID-SIRTII melalui mekanisme pelelangan umum, yang telah selesai dilakukan pada tanggal 12 Juli 2007.

Tugas dan fungsi Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan sosialisasi dengan pihak terkait baik di dalam negeri, melakukan pemantauan, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman dan maupun luar negeri untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan dan mensosialisasikan keberadaan lembaga ID-SIRTII.
  2. Melakukan pemantauan, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan.
  3. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun luar negeri di dalam menjalankan tugas pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis IP.
  4. Melakukan penyusunan dan kajian berkaitan dengan pengembangan sistem dan organisasi ID-SIRTII.
  5. Mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database sistem ID-SIRTII.
  6. Menyusun katalog-katalog dan silabus yang berkaitan dengan prodses pengamanan pemanfaatan jaringan.
  7. Memberikan layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis IP.
  8. Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis IP.
  9. Menyusun program kerja dalam rangka melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis IP.
  10. Bertanggung-jawab sebagai koordinator atas operasional ID-SIRTII sehati-hari.
  11. Melaporkan hasil kegiatan kepada Dirjen Postel setiap 3 bulan dan atau apabila diperluka.

Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII akan terdiri dari 3 orang dengan komposisi: 1 orang Ketua, 1 orang Wakil Ketua dan 1 orang Sekretaris. Baik Ketua maupun Wakil Ketua ditetapkan melalui seleksi, sedangkan Sekretaris diangkat dari unsur Pemerintah (yaitu pejabat di lingkungan Ditjen Postel yang diangkat oleh Dirjen Postel). Masa kerja Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII (selain Sekretaris) adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 masa kerja berikutnya. Berakhirnya masa kerja adalah pada saat penetapan Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII yang baru. Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang secara hukum dinyatakan rahasia.

Sehubungan dengan itu, Departemen Kominfo (dalam hal ini melalui Panitia Seleksi Pimpinan Pelaksana ID-SIRTII Ditjen Postel) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, laki-laki/perempuan pakar/profesional di bidangnya untuk menjadi Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII masa kerja 2007 – 2010 melalui proses seleksi. Seperti yang sudah disebut di atas, yang akan diseleksi adalah untuk ke butuhkan 2 orang pakar/profesional sebagai Ketua dan Wakil Ketua ID-SIRTII dengan lingkup tugas sebagai berikut :

  1. Ketua:
    1. Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen ID-SIRTII secara umum.
    2. Melakukan kerjasama operasional baik di dalam maupun di luar negeri.
    3. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara periodik setiap 3 bulan sekali dan laporan pertanggungjawaban tahunan.
    4. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Dirjen Postel.
  2. Wakil Ketua:
    1. Membantu Ketua dalam melaksanakan fungsi manajemen ID-SIRTII.
    2. Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi operasional sehari-hari.
    3. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Ketua.

Adapun persyaratan calon adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia minimal 35 dan maksimal 55 tahun.
  3. Berpendidikan minimal S1 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi di Depdiknas.
  4. Menyerahkan surat lamaran a.n. pribadi (bukan dicalonkan lembaga/organisasi) dengan melampirkan:
    1. Formulir isian Calon Pimpinan Pelaksana ID-SIRTII yang dapat di- download pada situs : www.postel.go.id
    2. Surat pernyataan di atas meterai Rp 6.000,00 tentang:
      1. tidak memiliki saham secara langsung pada penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi.
      2. bersedia tidak merangkap jabatan direksi, komisaris atau pegawai pada penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi.
  5. Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir.
  6. Sertifikat TOEFL score minimal 500 atau yang setara dan masih berlaku.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter.
  8. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI.
  10. 3 lembar foto terbaru ukuran 4 x 6 (berwarna).
  11. Surat referensi dari tempat kerja terakhir.

Pelaksanaan pendaftaranya adalah berikut ini:

  1. Waktu pendaftaran pada hari kerja mulai tanggal 30 Juli s.d. 10 Agustus 2007.
  2. Surat Lamaran beserta lampiran tersebut ditujukan kepada Panitia Seleksi Pimpinan Pelaksana ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure) dengan PO BOX 1089 JKP 10010 dan harus diterima Panitia Seleksi paling lambat tanggal 10 Agustus 2007 pukul 16.00 WIB.

Pelaksanaan seleksinya terinci sebagai berikut:

  1. Dilakukan dalam 2 tahap dengan sistem gugur.
  2. Seleksi tahap 1 (administrasi dan kompetensi) dilakukan tanggal 14 s.d. 16 Agustus 2007.
  3. Hasil seleksi tahap 1 diumumkan pada tanggal 21 Agustus 2007, melalui:
    1. Telepon atau ponsel Pelamar yang lulus.
    2. Papan pengumuman di Kantor Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 17, Jakarta 10110.
    3. Web site Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi : www.postel.go.id
  4. Bagi Pelamar yang telah lulus seleksi tahap 1 berhak mengikuti seleksi tahap 2 (evaluasi psikologi, wawancara dan presentasi ).
  5. Seleksi tahap 2 dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 22 – 24 Agustus 2007, tempat dan pengumuman hasil seleksi tahap 2 ditentukan kemudian.

Hal lain yang juga perlu diketahui adalah, bahwasanya pendaftaran ini sama sekali tidak dipungut biaya apapun. Lamaran dikirim dalam amplop tertutup ukuran folio dengan mencantumkan kode "ID-SIRTII" di sudut kiri atas. Pendaftaran yang dilakukan sebelum adanya pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku, karena pada hari ini juga pada saat yang bersamaan waktunya juga dimuat pengumuman ini di Harian KOMPAS yang terbit pada hari ini tanggal 28 Juli 2007 dengan format yang sama di halaman 24 sisi atas paling kanan. Panitia tidak menerima pendaftaran secara langsung. Dan yang paling pokok adalah, bahwasanya keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.

Melalui seleksi umum ini, Ditjen Postel akan mencari profesional yang mampu, berkompeten dan memiliki integritas tinggi untuk duduk sebagai Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII. Kepanitiaan yang duduk dalam anggota tim seleksi ini melibatkan sejumlah pihak dari perwakilan Depkominfo, Ditjen Postel, POLRI, Kejaksaan, PPATK, Mastel, APJII dan AWARI. Untuk meningkatkan integritas personil yang akan dipilih, Tim Seleksi rencananya akan dibantu oleh Konsultan Jasa Psikologi Dr. Sarlito Wirawan & Rekan. Ditjen Postel menjamin bahwa proses seleksi untuk memilih Pimpinan Pelaksana ID-SIRTII (dan juga belum lama ini dalam tender pengadaan SDM kelompok Teknis ID-SIRTII) dilaksanakan secara transparan dan obyektif. Pemilihan pimpinan ID-SIRTII ini pola seleksinya akan dilakukan seperti yang pernah dilakukan terhadap para calon anggota KRT-BRTI dari unsur-unsur masyarakat umum pada bulan Desember 2005 yang lalu . Tim Seleksi yang terdiri dari berbagai instansi ini akan memilih pimpinan ID-SIRTII untuk masa kerja 3 tahun, sebagaimana disebutkan pada Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 yang menyebutkan, bahwa masa kerja Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII selain Sekretaris selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa kerja. Sedangkan untuk kelompok teknis pelaksana ID-SIRTII seperti yang dimenangkan lelangnya oleh PT. Nuansa Citra Ramantha ini hanya bekerja untuk satu tahun anggaran, dan kemudian dilakukan pelelangan kembali. Laporan perkembangan setiap tahap dari seleksi Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII ini akan dilakukan secara kontinyu dan terbuka, sebagaimana kegiatan sosialisasinyapun juga terus dilakukan secara intensif .

Dalam konteks ini , perlu kiranya diinformasikan lagi, bahwa pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet ini semata-mata dilatar-belakangi oleh perkembangan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang selain membawa perubahan, kemudahan dan kemajuan di berbagai bidang kehidupan, juga dapat memicu terjadinya penyalahgunaan pemanfaatan jaringan telekomunikasi tersebut, yang dalam prakteknya dapat menimbulkan dampak negatif baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Sehingga tujuan pengamanan ini adalah untuk terlaksananya proses penegakan hukum, terciptanya pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang aman, dan terlaksananya koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun luar negeri.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo tersebut di atas, untuk melaksanakan tugas pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis internet protokol tersebut perlu dibentuk lembaga tersendiri yang disebuit Tim ID-SIRTII, dimana Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII dan Kelompok Teknis Pelaksana ID-SIRTII (yang dalam ini akan dilakukan oleh PT Nuansa Citra Ramantha) termasuk di dalamnya selain juga adanya keberadaan Tim Ahli. Secara teknis, Tim ID-SIRTII ini menjalankan fungsi monitoring dan pencatatan (log) aktivitas internet secara terus-menerus pada sejumlah simpul utama jaringan internet nasional secara proporsional dan bertahap. Pencatatan (log) akan dilakukan oleh ID-SIRTII didukung oleh operator dan penyelenggara jasa internet yang terkait sesuai ruang lingkup kerja masing-masing. Seluruh operator dan penyelenggara jasa internet diwajibkan untuk melakukan sinkronisasi waktu perangkat miliknya, mengacu pada server layanan Network Time Protocol (NTP) yang akan ditentukan oleh Dirjen Postel. Operator dan penyelenggara jasa juga wajib menyediakan server NTP untuk melakukan sinkronisasi waktu bagi perangkat milik pengguna yang ada di bawahnya. Lebih lanjut perlu juga diinformasikan, bahwa aktivitas yang dipantau dan dicatat (log) pada dasarnya berisi informasi IP address (alamat IP, identitas Internet), jenis protocol lain, alamat port baik di sisi asal ( source ) maupun tujuan ( destination ), waktu ( time stamp ) serta transaction pattern (pola transaksi) khusus untuk mendeteksi terjadinya anomali (transaksi yang dicurigai sebagai potensi ancaman keamanan). Pencatatan (log) akan disimpan dan dipergunakan sebagai alat bukti bagi proses penyidikan dan penindakan bila terjadi tindak pidana dan atau pelanggaran hukum lainnya. Sedangkan data pemantauan (monitoring) digunakan dalam upaya preventif, memberikan early warning (peringatan dini) untuk mencegah terjadinya kemungkinan serangan maupun aktifitas tidak sah di internet.

Departemen Kominfo, Ditjen Postel, Tim ID-SIRTII dan aparat penegak hukum (polisi dan jaksa) yang nantinya terlibat dalam aktivitas ini sangat menghargai hak asasi, kebebasan dan kerahasiaan individu yang dijamin oleh konstitusi. Semua hak warga negara terkait aktivitas ini dilindungi secara proporsional. Namun apabila terjadi tindak pidana dan atau pelanggaran hukum, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum ( law enforcement ). Konten (isi) dan atau kandungan data dari transaksi internet, BUKAN bagian yang dimonitor dan atau dicatat oleh Tim ID-SIRTII. Tim ID-SIRTII juga TIDAK AKAN MELAKUKAN PERUBAHAN APAPUN terhadap identitas, asal, tujuan, kandungan dan waktu transaksi yang dipantau maupun yang dicatat. Artinya, ini bukanlah kegiatan penyadapan karena tidak menyangkut konten. Analogi dengan transaksi telepon, operator mencatat nomer asal, nomer tujuan, waktu mulai dan waktu berakhir transaksi (durasi), namun isi percakapan tidak dicatat .Penjelasan dan klarifikasi ini perlu diinformasikan untuk menghilangkan kekhawatiran sebagian publik, bahwa tujuan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet ini dapat memicu terjadinya pelanggaran hak azasi manusia, karena monitoringnya hanya terhadap log file dan bukan konten.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`